GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

13 Jenis Tindak Pidana yang Masuk Sasaran RUU Perampasan Aset, Bukan Cuma Korupsi!

DPR mengungkap 13 jenis tindak pidana yang masuk sasaran RUU Perampasan Aset, mulai dari korupsi, narkotika, terorisme, perpajakan, perbankan hingga pertambangan.
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:01 WIB
Ilustrasi kasus hukum.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Wildan Mustofa

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi III DPR RI membeberkan sejumlah ketentuan yang tengah menjadi perhatian dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Salah satu poin yang dibahas adalah batasan jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pembahasan mengenai ruang lingkup tindak pidana itu dilakukan setelah Komisi III mendalami berbagai masukan dari para ahli serta membandingkannya dengan aturan yang berlaku di sejumlah negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme Perampasan Aset tanpa melalui putusan pidana,"ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).

"Komisi III DPR RI juga melakukan perbandingan dengan beberapa ketentuan terkait yang diberlakukan di negara lain,” tambahnya.

Menurut Habiburokhman, para ahli hukum berpandangan bahwa tindak pidana yang masuk dalam aturan tersebut idealnya memiliki motif ekonomi.

Selain itu juga menimbulkan kerugian terhadap negara dan masyarakat luas, atau tergolong serius serta memberikan dampak ekonomi kepada publik.

“Komisi III DPR RI mencermati beberapa negara yang memberlakukan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (non-conviction based forfeiture) terutama dari sisi ruang lingkup,” ujarnya lagi.

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan, Selandia Baru menjadi salah satu negara yang menerapkan pembatasan terhadap tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset tanpa putusan pidana. Ketentuan tersebut tercantum dalam Criminal Proceeds Recovery Act 2009.

Dalam aturan tersebut, perampasan aset tanpa putusan pidana hanya dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang tergolong signifikan, memiliki ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun, serta berkaitan dengan aset bernilai lebih dari NZ$30.000.

“Singapura pun mengatur mengenai Tindak Pidana Narkotika dan tindak pidana serius atau tergolong berat (serious crime)."

"Hal ini sama dengan negara-negara lainnya seperti Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, atau Belanda,” paparnya,

Sementara itu, Italia menerapkan cakupan yang lebih spesifik. Negara tersebut memasukkan tindak pidana korupsi, mafia, serta tindak pidana terorganisasi lain yang tergolong serius dalam ketentuan perampasan aset.

Di Amerika Serikat, ketentuan 18 US Code § 981-982 Civil Forfeiture mencakup sejumlah tindak pidana, antara lain narkotika, fraud, korupsi, dan tindak pidana terorganisasi lainnya.

Adapun Australia melalui AUS Proceeds of Crime Act 2002 dan Inggris melalui UK Proceeds of Crime Act 2002 menerapkan mekanisme perampasan aset tanpa jalur pidana terhadap perkara-perkara serius atau serious crime yang ditangani pengadilan tingkat lebih tinggi atau termasuk indictable crime.

“Sedangkan negara Thailand mengatur bahwa tindak pidana asal yang dapat dikenai Perampasan Aset adalah tindak pidana yang serius dan masuk dalam daftar,” jelas wakil rakyat dari Dapil Jakarta Timur itu.

Daftar tindak pidana tersebut mencakup narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, kejahatan di bidang hak kekayaan intelektual, pemalsuan, pembunuhan, public fraud, penipuan dan penadahan, perampasan dengan ancaman secara ekonomi, penjualan senjata atau bahan peledak, kejahatan lintas batas, pendanaan terorisme, hingga pendanaan senjata pemusnah massal.

Berdasarkan berbagai masukan dan perbandingan tersebut, Komisi III DPR RI telah memasukkan sejumlah jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.

Ada 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar tersebut, yakni:

1. tindak pidana korupsi;

2. tindak pidana narkotika dan psikotropika;

3. tindak pidana terorisme;

4. tindak pidana penyelundupan manusia;

5. tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;

6. tindak pidana di bidang kehutanan;

7. tindak pidana di bidang lingkungan hidup;

8. tindak pidana di bidang perpajakan;

9. tindak pidana di bidang perbankan;

10. tindak pidana di bidang perasuransian;

11. tindak pidana di bidang pertambangan;

12. tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau

13. tindak pidana perdagangan orang.

Komisi III DPR RI menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset akan diarahkan agar aturan tersebut dapat diterapkan secara efektif, proporsional, adil, serta memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat.

“Oleh sebab itu, masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya. (rpi)

 
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil UFC Shanghai: Hajar Umar Nurmagomedov Hingga Tak Sadarkan Diri, Song Yadong Menang KO!

Hasil UFC Shanghai: Hajar Umar Nurmagomedov Hingga Tak Sadarkan Diri, Song Yadong Menang KO!

Hasil UFC Shanghai, Song Yadong mampu memberikan kejutan dengan mengalahkan Umar Nurmagomedov hingga terkapar di ronde kedua.
Viral, Badai Dahsyat Terjang Aceh: Puing Restoran Berterbangan, Pengunjung Panik Selamatkan Diri

Viral, Badai Dahsyat Terjang Aceh: Puing Restoran Berterbangan, Pengunjung Panik Selamatkan Diri

Hujan deras disertai angin melanda Aceh pada Jumat (28/8/2026) malam. Sebuah video viral di media sosial saat wilayah Kabupaten Aceh Tamiang diterjang badai.
Cristiano Ronaldo Ukir Rekor di Al Nassr, Kini Tinggal 22 Gol dari 1.000 Gol Karier

Cristiano Ronaldo Ukir Rekor di Al Nassr, Kini Tinggal 22 Gol dari 1.000 Gol Karier

Cristiano Ronaldo semakin dekat dengan target 1.000 gol sepanjang karier setelah mencetak gol ke-978 saat membawa Al Nassr menang 2-1 atas Al Taawoun. (29/8).
Muktamar ke-35 NU Putuskan Voting Jadi Mekanisme Pilih Ketua Umum PBNU

Muktamar ke-35 NU Putuskan Voting Jadi Mekanisme Pilih Ketua Umum PBNU

Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU memutuskan pemungutan suara (voting) sebagai mekanisme untuk menentukan pola pemilihan Ketua Umum PBNU periode mendatang.
Kesulitan Sepanjang MotoGP Aragon 2026, Fabio Quartararo Blak-blakan Mengaku Tak Terkejut dengan Performa Yamaha

Kesulitan Sepanjang MotoGP Aragon 2026, Fabio Quartararo Blak-blakan Mengaku Tak Terkejut dengan Performa Yamaha

Fabio Quartararo mengakui Yamaha memang sudah diprediksi kesulitan di MotoGP Aragon 2026 setelah menjalani latihan di MotorLand.
Ramalan Keuangan Zodiak 30 Agustus 2026: Pisces Untung, Libra Tahan Jajan

Ramalan Keuangan Zodiak 30 Agustus 2026: Pisces Untung, Libra Tahan Jajan

Ramalan keuangan zodiak 30 Agustus 2026 membawa peluang berbeda. Pisces berpotensi untung, sementara Libra perlu menahan keinginan jajan agar keuangan tetap aman.

Trending

Reaksi Warga Korea soal Keputusan Ko Hee-jin Mundur dari Red Sparks

Reaksi Warga Korea soal Keputusan Ko Hee-jin Mundur dari Red Sparks

Keputusan Ko Hee-jin mundur dari kursi pelatih Red Sparks memicu beragam reaksi dari warga Korea. Sebagian mendukung langkah dan sebagian lagi beri kecaman.
Cara Nonton Live Streaming UFC Shanghai Debut Bilal Hasan Vs Nilson Rojas Sore Ini Ini

Cara Nonton Live Streaming UFC Shanghai Debut Bilal Hasan Vs Nilson Rojas Sore Ini Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan UFC Shanghai di mana ada pertarungan Bilal Hasan melawan Nilson Rojas di laga debutnya. Lalu ada duel utama antara Umar Nurmagomedov vs Song Yadong di kelas bantam.
Spanduk Bertebaran Buntut Polemik SDIP Pamulang, Ini Respons Yayasan Syarif Hidayatullah

Spanduk Bertebaran Buntut Polemik SDIP Pamulang, Ini Respons Yayasan Syarif Hidayatullah

Polemik pengelolaan dan status aset pendidikan TKIP-SDIP Pamulang antara Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menuai respons publik.
Ruben Onsu Dibantu Jhon LBF Siapkan Ganti Rugi Rp3,5 Miliar, Berharap Setelah Mediasi Pihak Korban Cabut Laporan

Ruben Onsu Dibantu Jhon LBF Siapkan Ganti Rugi Rp3,5 Miliar, Berharap Setelah Mediasi Pihak Korban Cabut Laporan

Ruben Onsu dibantu Jhon LBF siapkan ganti rugi sebesar Rp3,5 miliar, berharap mediasi bisa menyelesaikan perkara dan pihak korban mencabut laporan.
Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 30 Agustus 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 30 Agustus 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Minggu, 30 Agustus 2026, membawa energi yang menuntut keseimbangan antara empati dan keterbukaan. Zodiak -
Viral Video Detik-detik Diduga Anak Buah Hercules Terlibat Kericuhan di Pejompongan, Ini Kata Polisi

Viral Video Detik-detik Diduga Anak Buah Hercules Terlibat Kericuhan di Pejompongan, Ini Kata Polisi

Viral video sekelompok massa diduga anak buah Hercules dari GRIB Jaya turun menggunakan mobil di tengah aksi massa di Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Alasan Ini Membuat Ruben Onsu Tunda Jalani Pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan

Alasan Ini Membuat Ruben Onsu Tunda Jalani Pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan

Ruben Onsu menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp3,5 miliar.
Selengkapnya

Viral