13 Jenis Tindak Pidana yang Masuk Sasaran RUU Perampasan Aset, Bukan Cuma Korupsi!
- tvOnenews.com/Wildan Mustofa
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi III DPR RI membeberkan sejumlah ketentuan yang tengah menjadi perhatian dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Salah satu poin yang dibahas adalah batasan jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pembahasan mengenai ruang lingkup tindak pidana itu dilakukan setelah Komisi III mendalami berbagai masukan dari para ahli serta membandingkannya dengan aturan yang berlaku di sejumlah negara.
“Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme Perampasan Aset tanpa melalui putusan pidana,"ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).
"Komisi III DPR RI juga melakukan perbandingan dengan beberapa ketentuan terkait yang diberlakukan di negara lain,” tambahnya.
Menurut Habiburokhman, para ahli hukum berpandangan bahwa tindak pidana yang masuk dalam aturan tersebut idealnya memiliki motif ekonomi.
Selain itu juga menimbulkan kerugian terhadap negara dan masyarakat luas, atau tergolong serius serta memberikan dampak ekonomi kepada publik.
“Komisi III DPR RI mencermati beberapa negara yang memberlakukan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (non-conviction based forfeiture) terutama dari sisi ruang lingkup,” ujarnya lagi.
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan, Selandia Baru menjadi salah satu negara yang menerapkan pembatasan terhadap tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset tanpa putusan pidana. Ketentuan tersebut tercantum dalam Criminal Proceeds Recovery Act 2009.
Dalam aturan tersebut, perampasan aset tanpa putusan pidana hanya dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang tergolong signifikan, memiliki ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun, serta berkaitan dengan aset bernilai lebih dari NZ$30.000.
“Singapura pun mengatur mengenai Tindak Pidana Narkotika dan tindak pidana serius atau tergolong berat (serious crime)."
"Hal ini sama dengan negara-negara lainnya seperti Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, atau Belanda,” paparnya,
Sementara itu, Italia menerapkan cakupan yang lebih spesifik. Negara tersebut memasukkan tindak pidana korupsi, mafia, serta tindak pidana terorganisasi lain yang tergolong serius dalam ketentuan perampasan aset.
Di Amerika Serikat, ketentuan 18 US Code § 981-982 Civil Forfeiture mencakup sejumlah tindak pidana, antara lain narkotika, fraud, korupsi, dan tindak pidana terorganisasi lainnya.
Adapun Australia melalui AUS Proceeds of Crime Act 2002 dan Inggris melalui UK Proceeds of Crime Act 2002 menerapkan mekanisme perampasan aset tanpa jalur pidana terhadap perkara-perkara serius atau serious crime yang ditangani pengadilan tingkat lebih tinggi atau termasuk indictable crime.
“Sedangkan negara Thailand mengatur bahwa tindak pidana asal yang dapat dikenai Perampasan Aset adalah tindak pidana yang serius dan masuk dalam daftar,” jelas wakil rakyat dari Dapil Jakarta Timur itu.
Daftar tindak pidana tersebut mencakup narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, kejahatan di bidang hak kekayaan intelektual, pemalsuan, pembunuhan, public fraud, penipuan dan penadahan, perampasan dengan ancaman secara ekonomi, penjualan senjata atau bahan peledak, kejahatan lintas batas, pendanaan terorisme, hingga pendanaan senjata pemusnah massal.
Berdasarkan berbagai masukan dan perbandingan tersebut, Komisi III DPR RI telah memasukkan sejumlah jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.
Ada 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar tersebut, yakni:
1. tindak pidana korupsi;
2. tindak pidana narkotika dan psikotropika;
3. tindak pidana terorisme;
4. tindak pidana penyelundupan manusia;
5. tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;
6. tindak pidana di bidang kehutanan;
7. tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
8. tindak pidana di bidang perpajakan;
9. tindak pidana di bidang perbankan;
10. tindak pidana di bidang perasuransian;
11. tindak pidana di bidang pertambangan;
12. tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau
13. tindak pidana perdagangan orang.
Komisi III DPR RI menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset akan diarahkan agar aturan tersebut dapat diterapkan secara efektif, proporsional, adil, serta memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat.
“Oleh sebab itu, masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya. (rpi)
Load more