GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kuota Internet Tak Bisa Lagi Hangus Sembarangan, Komdigi Terbitkan Aturan Baru untuk Operator

Komdigi melarang operator menghanguskan sisa kuota internet pelanggan dan menarik biaya tambahan. Pelanggan juga diberi pilihan perlindungan kuota.
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:18 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid
Sumber :
  • ANTARA/Livia Kristianti

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid resmi menerbitkan kebijakan baru yang melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota internet pelanggan. Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan maupun menggunakan sisa kuota yang telah dibayarkan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Surat edaran tersebut diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai instrumen kepastian hukum sekaligus tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Meutya menegaskan, kuota internet yang telah dibayar pelanggan merupakan hak yang harus mendapatkan perlindungan. Karena itu, sisa kuota tidak boleh dihilangkan begitu saja ketika masa aktif paket berakhir.

"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," kata Meutya dalam keterangan resminya, Sabtu (29/8).

Komdigi Terima Banyak Aduan soal Sisa Kuota

Meutya menjelaskan, kebijakan tersebut dibuat untuk memastikan pelanggan memperoleh manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayarkan.

Menurut dia, pemerintah masih menerima banyak aduan masyarakat mengenai operator yang dinilai belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK terkait perlindungan sisa kuota internet.

"Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia," paparnya.

Melalui surat edaran tersebut, operator seluler diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme perlindungan sisa kuota berdasarkan kebutuhan masing-masing.

Ada Pilihan Rollover hingga Refund

Perlindungan terhadap sisa kuota tidak hanya dilakukan melalui satu mekanisme. Pemerintah memberikan sejumlah pilihan yang dapat disediakan operator bagi pelanggan.

Bentuk perlindungan sisa kuota tersebut antara lain:

  • Akumulasi kuota atau rollover.

  • Tanpa akumulasi kuota atau non-rollover.

  • Perpanjangan masa aktif.

  • Pengalihan manfaat.

  • Kompensasi.

  • Pengembalian dana atau refund.

  • Bentuk perlindungan lainnya yang tidak merugikan pelanggan.

Dengan ketentuan tersebut, pelanggan mendapatkan pilihan mengenai mekanisme yang akan digunakan terhadap sisa kuota yang telah dibayarkan.

Pelanggan Kini yang Menentukan Pilihan Layanan

Meutya menilai terdapat perubahan penting dalam pendekatan layanan telekomunikasi melalui kebijakan tersebut.

Jika sebelumnya pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator, pemerintah kini memastikan pelanggan memiliki pilihan untuk menentukan layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan mereka.

"Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan," ujar Meutya.

Kebijakan tersebut sekaligus menempatkan pelanggan sebagai pihak yang memiliki hak untuk menentukan mekanisme layanan yang mereka gunakan.

Operator Wajib Beri Informasi Jelas

Selain perlindungan sisa kuota, Komdigi juga mewajibkan operator memberikan edukasi serta informasi yang jelas kepada pelanggan.

Informasi tersebut mencakup harga layanan, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.

Informasi harus disampaikan menggunakan bahasa yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami. Tujuannya agar pelanggan mengetahui hak serta pilihan layanan yang tersedia.

Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi. Kanal tersebut harus memudahkan pelanggan mengecek penggunaan sekaligus sisa kuota dari layanan yang telah dipilih.

Operator Wajib Laporkan Pemenuhan Kewajiban

SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme pelaporan dari operator kepada pemerintah.

Operator diberikan batas waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan mengenai pemenuhan kewajiban kepada Komdigi.

Setelah laporan awal disampaikan, operator juga diwajibkan melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut secara berkala, yakni satu kali setiap bulan.

Laporan itu menjadi bagian dari mekanisme Komdigi dalam memantau kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota dan pemenuhan pilihan layanan bagi pelanggan.

Selanjutnya, Komdigi akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut.

Melalui penerbitan surat edaran ini, pemerintah memastikan penyelenggaraan layanan telekomunikasi nasional tetap berkembang dengan menempatkan kepentingan serta perlindungan hak masyarakat sebagai bagian penting dalam ekosistem digital nasional.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Melihat Lebih Dekat Jersey Baru Tiga Garis Milik Persija Jakarta untuk Super League 2026-2027

Melihat Lebih Dekat Jersey Baru Tiga Garis Milik Persija Jakarta untuk Super League 2026-2027

Persija Jakarta resmi meluncurkan tiga jersey baru untuk Super League 2026/2027 di JIS. Jersey kandang, tandang, dan ketiga hadir dengan desain berbeda.
Penanganan Kerusuhan Pasca Demo 27 Agustus Dilakukan Hingga Dini Hari, Polisi Beberkan Alasannya

Penanganan Kerusuhan Pasca Demo 27 Agustus Dilakukan Hingga Dini Hari, Polisi Beberkan Alasannya

Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penanganan massa aksi demonstrasi 27 Agustus di Gedung DPR RI hingga dini hari ini.
Karhutla Kalteng Belum Padam, 15 Titik Masih Terbakar dan Armada Udara Diperkuat

Karhutla Kalteng Belum Padam, 15 Titik Masih Terbakar dan Armada Udara Diperkuat

Sebanyak 15 titik karhutla masih terbakar di Kalteng. Pemprov memperkuat armada udara, pasukan darat, dan TMC untuk mempercepat pemadaman.
Rekap Hasil UFC Shanghai: Bilal Hasan Cetak Sejarah, Song Yadong Permalukan Umar Nurmagomedov Lewat KO

Rekap Hasil UFC Shanghai: Bilal Hasan Cetak Sejarah, Song Yadong Permalukan Umar Nurmagomedov Lewat KO

Rekap hasil UFC Shanghai, diwarnai dengan sejumlah duel mengejutkan, Bilal Hasan mencetak sejarah usai menjalani debut manis. Sedangkan Umar Nurmagomedov tumbang lewat KO di tangan Song Yadong.
Pesta Rakyat Banyumas di Bogor Diperpanjang, Bisa Obati Rindu Kampung Halaman hingga September

Pesta Rakyat Banyumas di Bogor Diperpanjang, Bisa Obati Rindu Kampung Halaman hingga September

Pesta Rakyat Banyumas di Tanabambu, Bogor, diperpanjang hingga 30 September 2026. Pengunjung bisa menikmati kuliner, seni tradisional, budaya, dan UMKM.
Polisi Tangkap Pria 41 Tahun Diduga Cabuli Anak di Sumenep

Polisi Tangkap Pria 41 Tahun Diduga Cabuli Anak di Sumenep

Peristiwa tersebut diduga berlangsung di sebuah rumah yang berada di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

Trending

Reaksi Warga Korea soal Keputusan Ko Hee-jin Mundur dari Red Sparks

Reaksi Warga Korea soal Keputusan Ko Hee-jin Mundur dari Red Sparks

Keputusan Ko Hee-jin mundur dari kursi pelatih Red Sparks memicu beragam reaksi dari warga Korea. Sebagian mendukung langkah dan sebagian lagi beri kecaman.
Cara Nonton Live Streaming UFC Shanghai Debut Bilal Hasan Vs Nilson Rojas Sore Ini Ini

Cara Nonton Live Streaming UFC Shanghai Debut Bilal Hasan Vs Nilson Rojas Sore Ini Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan UFC Shanghai di mana ada pertarungan Bilal Hasan melawan Nilson Rojas di laga debutnya. Lalu ada duel utama antara Umar Nurmagomedov vs Song Yadong di kelas bantam.
Spanduk Bertebaran Buntut Polemik SDIP Pamulang, Ini Respons Yayasan Syarif Hidayatullah

Spanduk Bertebaran Buntut Polemik SDIP Pamulang, Ini Respons Yayasan Syarif Hidayatullah

Polemik pengelolaan dan status aset pendidikan TKIP-SDIP Pamulang antara Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menuai respons publik.
Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 30 Agustus 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 30 Agustus 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Minggu, 30 Agustus 2026, membawa energi yang menuntut keseimbangan antara empati dan keterbukaan. Zodiak -
Ruben Onsu Dibantu Jhon LBF Siapkan Ganti Rugi Rp3,5 Miliar, Berharap Setelah Mediasi Pihak Korban Cabut Laporan

Ruben Onsu Dibantu Jhon LBF Siapkan Ganti Rugi Rp3,5 Miliar, Berharap Setelah Mediasi Pihak Korban Cabut Laporan

Ruben Onsu dibantu Jhon LBF siapkan ganti rugi sebesar Rp3,5 miliar, berharap mediasi bisa menyelesaikan perkara dan pihak korban mencabut laporan.
Viral Video Detik-detik Diduga Anak Buah Hercules Terlibat Kericuhan di Pejompongan, Ini Kata Polisi

Viral Video Detik-detik Diduga Anak Buah Hercules Terlibat Kericuhan di Pejompongan, Ini Kata Polisi

Viral video sekelompok massa diduga anak buah Hercules dari GRIB Jaya turun menggunakan mobil di tengah aksi massa di Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Gunakan KRI Teluk Parigi-539, Alumni AAL 2008 Moro Palapa Kirim Bantuan Gempa NTT

Gunakan KRI Teluk Parigi-539, Alumni AAL 2008 Moro Palapa Kirim Bantuan Gempa NTT

Kepedulian terhadap masyarakat terdampak bencana kembali ditunjukkan para perwira TNI Angkatan Laut Alumni Akademi Angkatan Laut (Alumni AAL) Angkatan ke-54
Selengkapnya

Viral