GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Vonis Ibrahim Arief Diperberat Jadi 5 Tahun di Kasus Korupsi Chromebook, Uang Pengganti Rp5 Miliar

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Ibrahim Arief dalam kasus korupsi Chromebook menjadi 5 tahun penjara dan uang pengganti Rp5 miliar.
Senin, 31 Agustus 2026 - 15:34 WIB
Pengacara Ibam, Yustisia Wardani
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Konsultan Teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.

Dalam putusan banding yang dibacakan pada Senin (31/8/2026), Ibrahim Arief divonis 5 tahun penjara. Hukuman tersebut lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim Ketua PT DKI Jakarta Catur Irianto mengatakan Majelis Hakim Banding menilai hukuman yang dijatuhkan pada tingkat pertama masih kurang tepat dan belum mencerminkan keadilan.

“Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan advokat terdakwa. Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Mei 2026 yang dimintakan banding mengenai pidana pokok dan pidana tambahan uang pengganti,” kata Catur dalam sidang pembacaan putusan di PT DKI Jakarta, Senin.

Hukuman Ibrahim Arief Diperberat karena Pertimbangan Hakim

Majelis Hakim Banding mempertimbangkan tingkat kesalahan Ibrahim Arief serta tujuan pemidanaan sebelum menjatuhkan hukuman yang lebih berat.

Hakim menilai pidana yang diberikan pada tingkat pertama masih kurang tepat, kurang berkeadilan, dan belum mencerminkan keseimbangan antara tingkat kesalahan Ibrahim Arief dengan tujuan pemidanaan.

Selain pidana pokok berupa penjara, PT DKI Jakarta juga memperberat pidana tambahan yang harus dibayarkan Ibrahim Arief.

Dalam putusan terbaru, Ibrahim Arief dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, Ibrahim Arief harus menjalani pidana penjara pengganti selama 4 tahun.

Denda Tetap Rp500 Juta

Sementara itu, besaran denda yang dikenakan kepada Ibrahim Arief tetap sebesar Rp500 juta.

Namun, terdapat perubahan pada hukuman subsider apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam putusan banding, denda Rp500 juta tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari apabila tidak dibayar. Hukuman subsider tersebut lebih tinggi dibandingkan putusan sebelumnya yang menetapkan 120 hari penjara.

Dengan demikian, putusan PT DKI Jakarta mempertahankan besaran denda, tetapi memperberat pidana penjara utama dan pidana tambahan berupa uang pengganti.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

BUMN Tinggal 250, Prabowo Target Tutup 700 BUMN Lagi Hingga Desember 2026

BUMN Tinggal 250, Prabowo Target Tutup 700 BUMN Lagi Hingga Desember 2026

Presiden Prabowo Subianto mengungkap telah menutup 290 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dinilai tidak menguntungkan, berkinerja buruk dan mengalami kerugian
Kejagung Periksa 116 Saksi dan 3 Ahli di Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel PT CNI

Kejagung Periksa 116 Saksi dan 3 Ahli di Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel PT CNI

Kejagung juga memeriksa sebanyak 116 saksi dan 3 orang ahli serta menyita 143 dokumen dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).
Mendagri Tito Karnavian Minta Peserta Sespim Lemdiklat Polri Susun Kebijakan Berbasis Sains

Mendagri Tito Karnavian Minta Peserta Sespim Lemdiklat Polri Susun Kebijakan Berbasis Sains

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan arahan khusus kepada para peserta Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Lemdiklat Polri. 
Bursa Transfer Manchester United: Marcus Rashford Sudah Ambil Keputusan soal Chelsea, Tak Mau Tinggalkan Old Trafford

Bursa Transfer Manchester United: Marcus Rashford Sudah Ambil Keputusan soal Chelsea, Tak Mau Tinggalkan Old Trafford

Marcus Rashford dikabarkan sudah menentukan sikap terkait masa depannya bersama Manchester United. Chelsea disebut belum menjadi pilihan sang penyerang.
Pucuk Pimpinan Polda Sulut Berganti, Brigjen Yudo Hermanto Resmi Jabat Kapolda

Pucuk Pimpinan Polda Sulut Berganti, Brigjen Yudo Hermanto Resmi Jabat Kapolda

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan perombakan jabatan di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Polda Sulut). 
Farhan Tunjuk Eks Ketua Bapilu NasDem Bandung Jadi Dirut PDAM Tirtawening

Farhan Tunjuk Eks Ketua Bapilu NasDem Bandung Jadi Dirut PDAM Tirtawening

Akhirnya proses seleksi Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirtawening Kota Bandung telah selesai. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan sudah menunjuk sosok untuk

Trending

Kesan Pertama Jordan Wilson saat Bertemu Megawati Hangestri: Saya Bersyukur Mengenalnya

Kesan Pertama Jordan Wilson saat Bertemu Megawati Hangestri: Saya Bersyukur Mengenalnya

Outside Hitter baru Hyundai Hillstate Jordan Wilson mengaku bersyukur bisa bertemu dengan Megawati Hangestri saat jalani kompetisi profesionalnya musim ini.
Red Sparks Diterpa Kabar Buruk Usai Ko Hee-jin Mundur, Para Pemain Andalan Berpotensi Absen di KOVO Cup 2026

Red Sparks Diterpa Kabar Buruk Usai Ko Hee-jin Mundur, Para Pemain Andalan Berpotensi Absen di KOVO Cup 2026

Red Sparks tengah diterpa kabar buruk secara bertubi-tubi. Setelah Ko Hee-jin yang resmi mundur dari posisi pelatih kepala, mantan tim Megawati Hangestri tersebut kini juga berpotensi tampil tanpa para pemain andalannya,termasuk Vanja Bukilic di KOVO Cup 2026.
Jadwal Siaran Langsung China Masters 2026: Jonatan Christie Debut Sebagai Tunggal Putra Nomor 1 Dunia

Jadwal Siaran Langsung China Masters 2026: Jonatan Christie Debut Sebagai Tunggal Putra Nomor 1 Dunia

Jadwal siaran langsung China Masters 2026, di mana akan ada sejumlah laga menarik. Salah satunya Jonatan Christie akan debut sebagai tunggal putra nomor satu dunia.
Bukan Hanya Dekat, 2 Pemain Hyundai Hillstate Ini Puji Setinggi Langit Atlet Indonesia Megawati Hangestri

Bukan Hanya Dekat, 2 Pemain Hyundai Hillstate Ini Puji Setinggi Langit Atlet Indonesia Megawati Hangestri

Wah ada dua nama pemain voli asing yang dekat sama Megawati Hangestri. Keduanya juga pernah memuji abis si atlet indonesia ini. Mereka bermain di satu klub loh.
Profil Pornpun Guedpard, Musuh Megawati Hangestri di Korea yang Jadi MVP di AVC Women's Continental 2026

Profil Pornpun Guedpard, Musuh Megawati Hangestri di Korea yang Jadi MVP di AVC Women's Continental 2026

Menilik profil singkat Pornpun Guedpard, setter sekaligus kapten Timnas Voli Putri Thailand yang baru saja dinobatkan sebagai MVP AVC Women's Continental 2026. Menariknya, Guedpard sempat menjadi musuh Megawati Hangestri di Liga Voli Korea.
Jadwal Hyundai Hillstate Vs Red Sparks di Liga Voli Korea 2026-2027: Megawati Hangestri Lawan Teman Lama

Jadwal Hyundai Hillstate Vs Red Sparks di Liga Voli Korea 2026-2027: Megawati Hangestri Lawan Teman Lama

Jadwal Hyundai Hillstate vs Red Sparks di Liga Voli Korea 2026-2027. Pertandingan ini bakal dinantikan para penggemar khususnya volimania Indonesia, karena Megawati Hangestri harus menghadapi mantan klubnya.
Jadwal Timnas Indonesia U-20 Vs Malaysia Hari Ini: Laga Perdana Jadi Ujian Garuda Muda Menuju Piala Asia 2027

Jadwal Timnas Indonesia U-20 Vs Malaysia Hari Ini: Laga Perdana Jadi Ujian Garuda Muda Menuju Piala Asia 2027

Pertandingan perdana dari Grup H tersebut bakal berlangsung di New Laos National Stadium, Vientiane, Laos, mulai pukul 16.00 WIB.
Selengkapnya

Viral