GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Vonis Ibrahim Arief Diperberat Jadi 5 Tahun di Kasus Korupsi Chromebook, Uang Pengganti Rp5 Miliar

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Ibrahim Arief dalam kasus korupsi Chromebook menjadi 5 tahun penjara dan uang pengganti Rp5 miliar.
Senin, 31 Agustus 2026 - 15:34 WIB
Pengacara Ibam, Yustisia Wardani
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Konsultan Teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.

Dalam putusan banding yang dibacakan pada Senin (31/8/2026), Ibrahim Arief divonis 5 tahun penjara. Hukuman tersebut lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim Ketua PT DKI Jakarta Catur Irianto mengatakan Majelis Hakim Banding menilai hukuman yang dijatuhkan pada tingkat pertama masih kurang tepat dan belum mencerminkan keadilan.

“Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan advokat terdakwa. Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Mei 2026 yang dimintakan banding mengenai pidana pokok dan pidana tambahan uang pengganti,” kata Catur dalam sidang pembacaan putusan di PT DKI Jakarta, Senin.

Hukuman Ibrahim Arief Diperberat karena Pertimbangan Hakim

Majelis Hakim Banding mempertimbangkan tingkat kesalahan Ibrahim Arief serta tujuan pemidanaan sebelum menjatuhkan hukuman yang lebih berat.

Hakim menilai pidana yang diberikan pada tingkat pertama masih kurang tepat, kurang berkeadilan, dan belum mencerminkan keseimbangan antara tingkat kesalahan Ibrahim Arief dengan tujuan pemidanaan.

Selain pidana pokok berupa penjara, PT DKI Jakarta juga memperberat pidana tambahan yang harus dibayarkan Ibrahim Arief.

Dalam putusan terbaru, Ibrahim Arief dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, Ibrahim Arief harus menjalani pidana penjara pengganti selama 4 tahun.

Denda Tetap Rp500 Juta

Sementara itu, besaran denda yang dikenakan kepada Ibrahim Arief tetap sebesar Rp500 juta.

Namun, terdapat perubahan pada hukuman subsider apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam putusan banding, denda Rp500 juta tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari apabila tidak dibayar. Hukuman subsider tersebut lebih tinggi dibandingkan putusan sebelumnya yang menetapkan 120 hari penjara.

Dengan demikian, putusan PT DKI Jakarta mempertahankan besaran denda, tetapi memperberat pidana penjara utama dan pidana tambahan berupa uang pengganti.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dewan Pers akan Bertemu Konstituen Membahas Hari Pers Nasional, Penanggung Jawab hingga Keppres HPN Jadi Sorotan

Dewan Pers akan Bertemu Konstituen Membahas Hari Pers Nasional, Penanggung Jawab hingga Keppres HPN Jadi Sorotan

Dewan Pers akan bertemu seluruh konstituen membahas penyelenggaraan HPN 2027. Dewan Pers berencana mengusulkan perubahan Keppres Nomor 5 Tahun 1985 tentang HPN.
Respons Erik Ten Hag Usai Lepas Mees Hilgers ke SC Heerenveen: 15 Tahun Bersama FC Twente Bukan Waktu Singkat

Respons Erik Ten Hag Usai Lepas Mees Hilgers ke SC Heerenveen: 15 Tahun Bersama FC Twente Bukan Waktu Singkat

Mees Hilgers menghentikan perjalanan panjang lebih dari separuh hidupnya ini dengan pindah ke SC Heerenveen atas skema transfer. 
Bursa Transfer Liverpool: Dinamika The Reds Jelang Penutupan, Cody Gakpo ke Man City hingga Ismaila Sarr Jadi Penerus Salah

Bursa Transfer Liverpool: Dinamika The Reds Jelang Penutupan, Cody Gakpo ke Man City hingga Ismaila Sarr Jadi Penerus Salah

Liverpool menghadapi situasi panas menjelang penutupan bursa transfer musim panas 2026. Masa depan Cody Gakpo kini dikaitkan erat dengan Manchester City.
Lensa Berbicara: Penampakan Uang Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kejagung Terkait Kasus Korupsi Nikel

Lensa Berbicara: Penampakan Uang Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kejagung Terkait Kasus Korupsi Nikel

PT Citra Nugraha Indotama merupakan perusahaan pertambangan nikel yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Sulawesi Tenggara.
Demi Masa Depan Demokrasi, Kemendagri Dorong Sistem Politik yang Inklusif bagi Generasi Muda

Demi Masa Depan Demokrasi, Kemendagri Dorong Sistem Politik yang Inklusif bagi Generasi Muda

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri menilai, hadirnya generasi muda dalam ruang demokrasi menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan politik nasional.
BNPB Kerahkan 53 Armada Udara dan Perketat Darat Untuk Tangani Karhutla di 6 Provinsi

BNPB Kerahkan 53 Armada Udara dan Perketat Darat Untuk Tangani Karhutla di 6 Provinsi

Pemerintah memperketat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah dengan menggabungkan operasi darat dan udara. BNPB mengerahkan total

Trending

Kesan Pertama Jordan Wilson saat Bertemu Megawati Hangestri: Saya Bersyukur Mengenalnya

Kesan Pertama Jordan Wilson saat Bertemu Megawati Hangestri: Saya Bersyukur Mengenalnya

Outside Hitter baru Hyundai Hillstate Jordan Wilson mengaku bersyukur bisa bertemu dengan Megawati Hangestri saat jalani kompetisi profesionalnya musim ini.
Jadwal Siaran Langsung China Masters 2026: Jonatan Christie Debut Sebagai Tunggal Putra Nomor 1 Dunia

Jadwal Siaran Langsung China Masters 2026: Jonatan Christie Debut Sebagai Tunggal Putra Nomor 1 Dunia

Jadwal siaran langsung China Masters 2026, di mana akan ada sejumlah laga menarik. Salah satunya Jonatan Christie akan debut sebagai tunggal putra nomor satu dunia.
Red Sparks Diterpa Kabar Buruk Usai Ko Hee-jin Mundur, Para Pemain Andalan Berpotensi Absen di KOVO Cup 2026

Red Sparks Diterpa Kabar Buruk Usai Ko Hee-jin Mundur, Para Pemain Andalan Berpotensi Absen di KOVO Cup 2026

Red Sparks tengah diterpa kabar buruk secara bertubi-tubi. Setelah Ko Hee-jin yang resmi mundur dari posisi pelatih kepala, mantan tim Megawati Hangestri tersebut kini juga berpotensi tampil tanpa para pemain andalannya,termasuk Vanja Bukilic di KOVO Cup 2026.
Jadwal Hyundai Hillstate Vs Red Sparks di Liga Voli Korea 2026-2027: Megawati Hangestri Lawan Teman Lama

Jadwal Hyundai Hillstate Vs Red Sparks di Liga Voli Korea 2026-2027: Megawati Hangestri Lawan Teman Lama

Jadwal Hyundai Hillstate vs Red Sparks di Liga Voli Korea 2026-2027. Pertandingan ini bakal dinantikan para penggemar khususnya volimania Indonesia, karena Megawati Hangestri harus menghadapi mantan klubnya.
Usai Terpilih Jadi Ketum PBNU, Gus Kikin Lontarkan Pesan Menohok

Usai Terpilih Jadi Ketum PBNU, Gus Kikin Lontarkan Pesan Menohok

Usai terpilih jadi Ketum PBNU, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) lontarkan pesan menohok. Selain itu, Gus Kikin berharap NU bisa berkhidmah untuk kemaslahatan
Bukan Hanya Dekat, 2 Pemain Hyundai Hillstate Ini Puji Setinggi Langit Atlet Indonesia Megawati Hangestri

Bukan Hanya Dekat, 2 Pemain Hyundai Hillstate Ini Puji Setinggi Langit Atlet Indonesia Megawati Hangestri

Wah ada dua nama pemain voli asing yang dekat sama Megawati Hangestri. Keduanya juga pernah memuji abis si atlet indonesia ini. Mereka bermain di satu klub loh.
Profil Pornpun Guedpard, Musuh Megawati Hangestri di Korea yang Jadi MVP di AVC Women's Continental 2026

Profil Pornpun Guedpard, Musuh Megawati Hangestri di Korea yang Jadi MVP di AVC Women's Continental 2026

Menilik profil singkat Pornpun Guedpard, setter sekaligus kapten Timnas Voli Putri Thailand yang baru saja dinobatkan sebagai MVP AVC Women's Continental 2026. Menariknya, Guedpard sempat menjadi musuh Megawati Hangestri di Liga Voli Korea.
Selengkapnya

Viral