Vonis Ibrahim Arief Diperberat Jadi 5 Tahun di Kasus Korupsi Chromebook, Uang Pengganti Rp5 Miliar
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Konsultan Teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Dalam putusan banding yang dibacakan pada Senin (31/8/2026), Ibrahim Arief divonis 5 tahun penjara. Hukuman tersebut lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara.
Hakim Ketua PT DKI Jakarta Catur Irianto mengatakan Majelis Hakim Banding menilai hukuman yang dijatuhkan pada tingkat pertama masih kurang tepat dan belum mencerminkan keadilan.
“Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan advokat terdakwa. Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Mei 2026 yang dimintakan banding mengenai pidana pokok dan pidana tambahan uang pengganti,” kata Catur dalam sidang pembacaan putusan di PT DKI Jakarta, Senin.
Hukuman Ibrahim Arief Diperberat karena Pertimbangan Hakim
Majelis Hakim Banding mempertimbangkan tingkat kesalahan Ibrahim Arief serta tujuan pemidanaan sebelum menjatuhkan hukuman yang lebih berat.
Hakim menilai pidana yang diberikan pada tingkat pertama masih kurang tepat, kurang berkeadilan, dan belum mencerminkan keseimbangan antara tingkat kesalahan Ibrahim Arief dengan tujuan pemidanaan.
Selain pidana pokok berupa penjara, PT DKI Jakarta juga memperberat pidana tambahan yang harus dibayarkan Ibrahim Arief.
Dalam putusan terbaru, Ibrahim Arief dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, Ibrahim Arief harus menjalani pidana penjara pengganti selama 4 tahun.
Denda Tetap Rp500 Juta
Sementara itu, besaran denda yang dikenakan kepada Ibrahim Arief tetap sebesar Rp500 juta.
Namun, terdapat perubahan pada hukuman subsider apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
Dalam putusan banding, denda Rp500 juta tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari apabila tidak dibayar. Hukuman subsider tersebut lebih tinggi dibandingkan putusan sebelumnya yang menetapkan 120 hari penjara.
Dengan demikian, putusan PT DKI Jakarta mempertahankan besaran denda, tetapi memperberat pidana penjara utama dan pidana tambahan berupa uang pengganti.
Hakim Ungkap Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim Banding juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan Ibrahim Arief.
Hal yang memberatkan adalah perbuatan Ibrahim Arief dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sementara keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga,” tutur Catur.
Pertimbangan tersebut menjadi bagian dari dasar Majelis Hakim Banding dalam menentukan hukuman terhadap Ibrahim Arief dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.
Ibrahim Arief Terseret Kasus Pengadaan Chromebook
Kasus yang menjerat Ibrahim Arief berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.
Dalam perkara tersebut, Ibrahim Arief dinyatakan terbukti melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM).
Pengadaan Chromebook dan CDM tersebut dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta berbagai prinsip pengadaan.
Perkara tersebut kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara dengan nilai total mencapai Rp5,26 triliun.
Atas perbuatannya, Ibrahim Arief dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan PT DKI Jakarta tersebut membuat hukuman Ibrahim Arief dalam kasus korupsi Chromebook bertambah dari 4 tahun menjadi 5 tahun penjara. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp5 miliar dengan subsider 4 tahun penjara serta denda Rp500 juta dengan subsider 140 hari penjara. (ant/nsp)
Load more