News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemberlakuan Wajib Halal Sebentar Lagi, LPPOM dan MUI Ingatkan Pelaku Usaha Gunakan Sisa Waktunya

LPPOM dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau para pelaku usaha segera mengurus kewajiban sertifikasi halal sebelum tenggat waktu Wajib Halal Oktober 2026.
Kamis, 3 September 2026 - 07:58 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S Burhanudin, dan Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati berfoto bersama setelah pembahasan Wajib Halal Oktober
Sumber :
  • Antara/Asep Firmansyah

Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau para pelaku usaha. Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan sisa waktu kewajiban sertifikasi halal.

Pemberlakuan Wajib Halal sendiri akan berlangsung pada 18 Oktober 2026. LPPOM dan MUI mengajak para pelaku usaha segera mengurus produknya telah memiliki Sertifikasi Halal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati berharap konsumen juga dapat mendorong pelaku usahanya menyertifikasi produknya. Kesiapan ini sebagai bagian hal penting lantaran sertifikasi halal tidak hanya sebatas melengkapi dokumen sebelum sisa waktunya habis.

Muti menambahkan, pelaku usaha harus memastikan rantai produksinya memenuhi ketentuuan halal, mulai dari asal bahan hingga proses pengujian di laboratorium.

"Konsumen ini bisa menjadi pendorong kepada pelaku usaha untuk segera menyertifikasi produknya dan ikut menjaga. Ikut menjaga para pelaku usaha ini untuk tetap menjaga kehalalan produknya," ujar Muti di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Lebih lanjut, Muti berpendapat tanggung jawab percepatan sertifikasi halal tidak sekadar menyasar pada pelaku usaha. Menurutnya, keterlibatan konsumen juga sangat penting agar mereka memanfaatkan sisa waktu Wajib Halal sebelum tenggatnya.

Kehadiran LPPOM, kata dia, memiliki peran aktif untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya terkait ketentuan dan persyaratan halal serta hak konsumen.

Soal Layanan Pemeriksaan untuk Pemenuhan Sertifikasi Halal

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S Burhanudin, dan Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati saat mengingatkan pelaku usaha terkait batas waktu Wajib Halal
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S Burhanudin, dan Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati saat mengingatkan pelaku usaha terkait batas waktu Wajib Halal
Sumber :
  • Istimewa

Muti kemudian membahas dari sisi layanan pemeriksaan yang dimiliki LPPOM. Ia memastikan sumber daya pada bagian ini telah tersebar di 34 provinsi untuk memberikan pelayanan kepada pelaku usaha di berbagai daerah.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah mengatur batas waktu mengenai proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Direktur Utama LPPOM itu mengatakan, target pemeriksaan untuk perusahaan dalam negeri diharapkan bisa diselesaikan dalam waktu 15 hari. Jika pemeriksaan belum selesai, kemungkinan penambahan waktu pada bagian ini dapat dilakukan sesuai ketentuan.

"Kami punya sumber daya yang cukup, tersebar di 34 provinsi. Insya Allah kami siap di mana pun pelaku usaha berada dan siap melakukan pemeriksaan," ucapnya.

Tim LPPOM MUI Siap Dampingi Pelaku Usaha Penuhi Kewajiban Sertifikasi Halal

Ilustrasi Logo Halal
Ilustrasi Logo Halal
Sumber :
  • Kemenag RI

Lanjut, Muti tidak hanya sekadar membahas layanan pemeriksaan. Ia menyampaikan bahwa, LPPOM MUI bahkan telah mempersiapkan tim yang bertugas untuk memberikan informasi kepada pelaku usaha.

Pendampingan pelaku usaha juga menjadi tugas utamanya. Ia memahami setiap pelaku usaha pastinya membutuhkan penjelasan terkait proses sertifikasi halal.

Dukungan percepatan sertifikasi halal juga mulai terasa lantaran ekosistem lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan jaminan produk halal semakin luas. Hingga 2026, sudah ada 126 LPH dengan dukungan sekitar 2.130 auditor halal.

Muti mengungkapkan bahwa, terdapat 40 lembaga pelatihan. Perannya untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang siap memberikan dukungan terkait kebutuhan proses sertifikasi halal.

"Inilah yang membantu kami untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat seluas mungkin, sehingga jangan sampai ada masyarakat yang tidak mendapatkan layanan," katanya.

MUI Dukung Kehalalan Produk

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam menegaskan, kewajiban sertifikasi halal sudah menjadi bagian dari dukungan negara agar masyarakat dapat memenuhi bagian ini saat ingin menghalalkan produknya termasuk yang dapat dikonsumsi konsumen maupun masyarakat.

"Pada hakikatnya jaminan produk halal itu adalah hak publik. Bagaimana mungkin menunda kewajiban negara untuk melindungi publik? Ini justru mencederai hak publik," ujar Asrorun.

Menurut Asrorun, ada kedudukan penting mengenai jaminan produk halal dalam konteks kenegaraan. Jaminan ini tentu berkaitan dengan hak beragama yang telah dijamin konstitusi.

Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) tentang kewajiban sertifikasi halal produk yang diproduksi, dikonsumsi, serta diedarkan di wilayah Indonesia.

"Artinya dari sisi politik hukum ini ditempatkan di dalam bagian dari perlindungan masyarakat," tambahnya.

Ia menuturkan, pengesahan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dilakukan pada 17 Oktober 2014. Adapun kewajiban sertifikasi halal mulanya baru berlaku efektif pada 17 Oktober 2019.

Hingga pada akhirnya, kata dia, batas kewajiban produk halal diberlakukan hingga 18 Oktober 2026. Ia mengingatkan, seluruh barang dan jasa yang beredar di Indonesia harus telah memiliki sertifikasi halal setelah melalui tenggat waktunya.

"Masih ada waktu, tetapi sudah tidak ada ruang lagi untuk excuse melakukan penundaan. Semakin lama hak masyarakat tidak terpenuhi, semakin zalim kita," ucapnya.

BPJPH Ambil Tindakan Tegas

Sementara, Ketua Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Mamat S Burhanudin mengingatkan para pelaku terkait tindakan yang dilakukan oleh pihaknya. BPJPH akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban halal.

Mamat mengimbau para pelaku usaha. Pengawasan terhadap produk-produk hingga jasa akan berlangsung secara bertahap. Hal ini sebagai upaya agar rantai produksi untuk produk mereka telah bersertifikasi halal.

"Setelah dua tahun ini, Oktober jika belum juga bersertifikat halal, maka kita akan melakukan tindakan-tindakan," tegas Mamat.

Adapun awal mula tindakan pengawasan dari BPJPH akan dilakukan melalui teguran tertulis pertama, kedua, dan ketiga. Mamat mengatakan, pihaknya bakal memberikan peringatan jika pelaku usaha tetap tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal.

"Ketiga, sampai kepada kita memberikan peringatan bahwa produk Anda harus ditarik dari peredaran yang ada di Indonesia ini jika belum bersertifikat halal," ujarnya.

Kata Mamat, penundaan atau relaksasi penerapan kewajiban sertifikasi halal sangat tidak diinginkan oleh pihaknya. Pasalnya hal ini telah diringankan selama dua tahun.

Mamat berpendapat penundaan selama dua tahun dapat mendorong para pelaku usaha mempersiapkan pengurusan agar produknya telah bersertifikasi halal.

(ant/hap)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Harga Emas Antam Hari Ini 3 September 2026 Naik Rp15.000 ke Angka Rp2.639.000 per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini 3 September 2026 Naik Rp15.000 ke Angka Rp2.639.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini 3 September 2026 terpantau naik Rp15.000 ke angka Rp2.639.000 per gram.
Rupiah Menguat ke Rp 17.702 Dibayangi Inflasi Pangan dan Kembali Memanasnya Perang Iran-AS

Rupiah Menguat ke Rp 17.702 Dibayangi Inflasi Pangan dan Kembali Memanasnya Perang Iran-AS

Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) diprediksi akan bergerak melemah pada perdagangan hari ini, Kamis (3/9)
Gunungan Sampah TPA Putri Cempo Terbakar, Polresta Surakarta Kerahkan 2 Water Cannon

Gunungan Sampah TPA Putri Cempo Terbakar, Polresta Surakarta Kerahkan 2 Water Cannon

Kebakaran hebat melanda gunungan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Rabu 2 September 2026. 
Masih Ingat Mario Balotelli? Si Anak Nakal yang Kini Terdampar di Liga Kasta Kedua

Masih Ingat Mario Balotelli? Si Anak Nakal yang Kini Terdampar di Liga Kasta Kedua

Mario Balotelli kini menjalani fase berbeda dalam kariernya setelah pernah menjadi bintang Inter Milan dan Manchester City. Striker kontroversial itu kini hanya
Viral, Video Prajurit Ukraina Tangkap Tentara Bayaran Rusia Diduga Berasal dari Indonesia dalam Kondisi Terluka

Viral, Video Prajurit Ukraina Tangkap Tentara Bayaran Rusia Diduga Berasal dari Indonesia dalam Kondisi Terluka

Viral di media sosial video tentara bayaran Rusia diduga asal Indonesia tertangkap prajurit Ukraina dalam keadaan terluka. Pria itu mengaku dipaksa berperang.
Perluas Integrasi Transportasi, Layanan Transjakarta Siap Hadir di Kepulauan Seribu pada 2027

Perluas Integrasi Transportasi, Layanan Transjakarta Siap Hadir di Kepulauan Seribu pada 2027

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) bersama Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan kajian terkait pengelolaan angkutan laut (Transjkaarta Laut) di Kepulauan Seribu mulai 2027. 

Trending

Gaji Megawati Hangestri Jauh Lebih Kecil dari Jordan Wilson di Hillstate? Ini Detailnya

Gaji Megawati Hangestri Jauh Lebih Kecil dari Jordan Wilson di Hillstate? Ini Detailnya

Meskipun akan jalani tahun ketiganya di liga voli Korea, namun gaji Megawati Hangestri di Hillstate ternyata masih jauh lebih kecil ketimbang Jordan Wilson.
Update Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2026/2027: Al Hilal Rebut Posisi Al Nassr usai Menang 3-0 atas Al Ahli

Update Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2026/2027: Al Hilal Rebut Posisi Al Nassr usai Menang 3-0 atas Al Ahli

Hingga Kamis (3/9/2026) pukul 01.57 WIB, pertarungan di papan atas klasemen Liga Pro Saudi 2026/2027 menyajikan persaingan sengit antara Al Hilal dan Al Nassr.
80 Siswa di Sidoarjo Masih Dirawat Akibat Keracunan MBG, Ini Respons BGN

80 Siswa di Sidoarjo Masih Dirawat Akibat Keracunan MBG, Ini Respons BGN

Sebanyak 80 siswa keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di dua sekolah di Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Tidak Diduga Alasan Ini buat Jordan Wilson Makin Dekat sama Megawati Hangestri, Pemain Voli Asal Jember yang Berbakat

Tidak Diduga Alasan Ini buat Jordan Wilson Makin Dekat sama Megawati Hangestri, Pemain Voli Asal Jember yang Berbakat

Pemain voli, Jordan Wilson tengah menjadi sorotan bersama Megawati Hangestri. Keduanya sama-sama berbakat dan bermain di klub yang sama yaitu Hyundai Hillstate.
Iran Terus Serang Pangkalan AS di Kawasan

Iran Terus Serang Pangkalan AS di Kawasan

Membalas serangan mematikan AS di sebuah acara pernikahan di negara Republik Islam itu, militer Iran menyerang pangkalan-pangkalan Amerika Serikat yang berada di Kuwait, Bahrain, Yordania, dan Irak. 
Kabar Pemain Abroad Timnas Indonesia: Elkan Baggott Kembali Tampil Jelang FIFA ASEAN Cup

Kabar Pemain Abroad Timnas Indonesia: Elkan Baggott Kembali Tampil Jelang FIFA ASEAN Cup

John Herdman menerima kabar baik dari Elkan Baggott jelang Timnas Indonesia tampil di FIFA ASEAN Cup 2026. Sang bek tengah kembali dimainkan oleh Millwall.
BIN 'Turun Gunung' Usai Adanya Dugaan 8 WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia

BIN 'Turun Gunung' Usai Adanya Dugaan 8 WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia

Kepala Badan Intelijen Nasional Republik Indonesia (BIN RI) Muhammad Herindra mengatakan pihaknya akan mendalami soal dugaan delapan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi tentara bayaran Rusia.
Selengkapnya

Viral