Ombudsman Soroti Kasus Unsoed, Seleksi Mahasiswa Baru Diminta Lebih Transparan
- ANTARA/Sumarwoto
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menjadi perhatian Ombudsman RI. Lembaga pengawas pelayanan publik itu menilai peristiwa tersebut harus menjadi momentum bagi perguruan tinggi untuk memastikan proses seleksi mahasiswa baru berjalan transparan dan akuntabel.
Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan penerimaan mahasiswa baru merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang penting. Karena itu, proses tersebut harus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, termasuk calon mahasiswa dan orang tua.
Menurut Nuzran, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas sejak awal mengenai seluruh tahapan penerimaan mahasiswa baru. Transparansi tersebut mencakup persyaratan, waktu seleksi, biaya resmi, alur proses hingga pengumuman hasil seleksi.
"Masyarakat harus mengetahui sejak awal berbagai komponen pelayanan, mulai dari persyaratan, jangka waktu seleksi, rincian biaya resmi dibebankan, alur proses seleksi, pengumuman hasil seleksi, hingga ke mana mereka bisa melaporkan jika mendapatkan kejanggalan," kata Nuzran saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Jalur Mandiri Tetap Harus Transparan
Nuzran mengatakan jalur mandiri merupakan bagian dari kewenangan internal perguruan tinggi dalam melakukan seleksi calon mahasiswa.
Meski demikian, kewenangan tersebut menurutnya harus diikuti dengan standar pelayanan yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ombudsman RI pun memberikan perhatian terhadap tata kelola penerimaan mahasiswa baru di berbagai perguruan tinggi negeri, termasuk proses seleksi melalui jalur mandiri.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi jalur mandiri yang sedang ditangani aparat penegak hukum di Unsoed dinilai menjadi alarm mengenai pentingnya transparansi dalam standar pelayanan publik.
Ombudsman juga menyoroti pengawasan, monitoring, dan evaluasi yang perlu diperkuat, baik di lingkungan internal perguruan tinggi maupun di tingkat Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
"ORI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian materiil kepada aparat penegak hukum," tuturnya.
Ombudsman Minta Kemendiktisaintek Evaluasi Sistem
Selain meminta perguruan tinggi memperkuat pengawasan, Ombudsman RI mendorong Kemendiktisaintek segera mengevaluasi regulasi dan sistem tata kelola penerimaan mahasiswa baru.
Evaluasi tersebut juga mencakup standar pelayanan seleksi masuk perguruan tinggi. Ombudsman meminta agar proses penerimaan mahasiswa baru dapat berjalan secara objektif, akuntabel, serta terbebas dari konflik kepentingan.
Pimpinan perguruan tinggi juga diimbau menjaga standar pelayanan dan mengoptimalkan pengawasan internal secara berkelanjutan.
Di sisi lain, Ombudsman mengingatkan agar proses belajar mengajar dan layanan akademik bagi mahasiswa di Unsoed tetap berjalan normal meskipun kasus hukum terkait penerimaan mahasiswa baru sedang diproses.
Calon Mahasiswa Diminta Hindari Pemberian Imbalan
Ombudsman RI juga mengingatkan masyarakat, khususnya calon mahasiswa dan orang tua, agar selalu menggunakan informasi dari kanal resmi perguruan tinggi.
Masyarakat juga diminta menghindari pemberian imbalan di luar ketentuan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Jika menemukan dugaan malaadministrasi, penyimpangan prosedur, atau pungutan liar dalam proses seleksi masuk perguruan tinggi, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi Ombudsman RI.
Pengaduan dapat disampaikan kepada Ombudsman RI di tingkat pusat maupun Kantor Perwakilan Ombudsman RI yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
KPK Tetapkan Enam Tersangka Kasus Unsoed
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Mereka yakni Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, Mulyono yang merupakan keponakan Sodiq, serta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto yang disebut sebagai perantara.
KPK menduga Norman, melalui Dian dan Adhi, memeras orang tua calon mahasiswa baru hingga Rp650 juta dengan iming-iming anak mereka dapat masuk Fakultas Kedokteran. Namun, calon mahasiswa tersebut tetap tidak diloloskan.
Selain itu, KPK menduga Sodiq memerintahkan keponakannya, Mulyono, menerima pemberian dari calon orang tua mahasiswa baru. Dari dugaan tersebut, Sodiq disebut mendapatkan uang hingga Rp680 juta selama 2025–2026.
Uang tersebut kemudian diduga digunakan Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah yang kepemilikannya diatasnamakan Mulyono.
KPK juga menduga Sodiq memberikan akses persetujuan kelulusan kepada Eko. Dugaan tersebut berkaitan dengan penerimaan uang sebesar Rp1,12 miliar dari seorang pengepul yang berprofesi sebagai guru selama periode 2025–2026.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian dalam konteks tata kelola penerimaan mahasiswa baru. Ombudsman menilai penguatan transparansi, standar pelayanan, serta pengawasan diperlukan agar proses seleksi mahasiswa baru dapat berlangsung secara objektif dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Load more