Kejagung Periksa 11 Saksi Usut Korupsi Tata Kelola MBG, Ada Tenaga Ahli BGN Hingga Perantara Penjual Ompreng
- tvOnenews/AR Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam pengusutan kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, sebanyak 11 saksi diperiksa pada Kamis (3/9/2026) kemarin.
“Kami telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 11 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG,” ujar Anang, kepada wartawan, Jumat (4/9/2026).
Lebih lanjut, Anang menerangkan, sebelas orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu; PI, ANR, dan K selaku Tenaga Ahli pada BGN.
“RMY selaku Karyawan PT NGS, JAA selaku Inspektur Utama pada BGN, ADYY selaku PIC Yayasan GBI/SPPG Jatisari, AZRS dari Peruri, AH selaku Direktur PT GSN, K selaku Wiraswasta Perantara Penjual Ompreng, RRNWP selaku Staf pada BGN, dan T dari Yayasan STTD,” ujarnya.
Sementara itu, Anang menjelaskan, pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asaspraduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” jelas Anang.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung menetapkan Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dan Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sonny Sanjaya serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025-2026.
“Pada hari ini, Rabu, 3 Juli 2026, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, setelah melakukan serangkaian penyidikan, hari ini telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional atau BGN pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Plh. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Jefri Fernando, di Kejagung RI, Rabu (3/6/2026).
Load more