Pajak Melejit Hampir 30 Persen, Purbaya: Tak Perlu Tax Amnesty, Rapikan Saja Tax Collection
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, penerimaan perpajakan tumbuh hampir 30 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, berbalik dari pertumbuhan negatif yang terjadi pada tahun lalu.
Kenaikan tersebut menjadi penopang penting bagi kondisi fiskal pemerintah. Hingga akhir Juli 2026, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tercatat sekitar 0,9 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Purbaya menilai capaian tersebut menunjukkan kondisi penerimaan negara dan ruang fiskal masih berada dalam posisi kuat.
“Penerimaan kita kuat juga, nggak lemah. Ruang fiskalnya juga masih terbuka lebar, cukup kuat,” ungkap Purbaya, dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Menariknya, lonjakan penerimaan tersebut dicapai tanpa menaikkan tarif pajak ataupun memperkenalkan jenis pajak baru. Pemerintah justru mengandalkan pembenahan dari sisi administrasi, pengawasan, serta optimalisasi pengumpulan penerimaan.
Fokus pembenahan diarahkan terutama kepada Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pemerintah melakukan penataan organisasi, mengevaluasi kinerja pegawai, serta mengambil tindakan terhadap berbagai praktik yang dinilai berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan.
Penempatan pegawai juga disesuaikan dengan potensi penerimaan masing-masing wilayah. Kantor-kantor yang memiliki basis pengumpulan pajak besar diperkuat untuk meningkatkan efektivitas pemungutan.
“Sekarang Pajak sudah jauh lebih bagus kinerjanya. Bea Cukai juga sama, kita perbaiki, reorganize,” ungkap Menkeu.
Pembenahan penerimaan juga ditopang digitalisasi administrasi perpajakan melalui Coretax.
Setelah menghadapi sejumlah kendala pada fase awal implementasi, pemerintah melakukan perbaikan sistem hingga dapat berjalan lebih baik sejak April dan Mei 2026.
Melalui Coretax, integrasi data perpajakan memungkinkan proses administrasi dan konsolidasi dilakukan lebih cepat.
Sistem tersebut sekaligus memperkuat pengawasan karena data transaksi dan pembayaran semakin terintegrasi.
Optimalisasi sistem dan pemanfaatan data menjadi instrumen penting untuk mengejar potensi penerimaan yang selama ini belum terkumpul secara maksimal.
Strategi tersebut juga menjadi dasar sikap pemerintah terhadap kebijakan tax amnesty. Purbaya menegaskan pemerintah lebih memilih memperbaiki mekanisme pengumpulan pajak daripada kembali memberikan pengampunan pajak.
Pemerintah, kata dia, belum memiliki rencana untuk kembali menerapkan tax amnesty.
“Lebih baik nggak usah tax amnesty. Kita rapikan saja tax collection-nya,” pungkas Purbaya. (agr/muu)
Load more