Menelisik Penerapan Pasal 91 KUHAP Soal Status Tersangka Eks Jampidsus
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Namun, fleksibilitas ini justru menuntut standar objektivitas pembuktian yang jauh lebih tinggi agar tidak bergeser menjadi instrumen kriminalisasi terselubung.
Kritik tajam turut diarahkan pada konstruksi pembuktian yang mengandalkan keterangan dari satu orang saksi kunci tanpa klarifikasi langsung.
Merujuk pada asas universal hukum pidana, kekuatan pembuktian tunggal tidak memiliki legitimasi yuridis yang kokoh.
"Unus testis unus testis, satu saksi bukan merupakan saksi. Sehingga tidak boleh hanya berdasarkan satu saksi. Hak calon tersangka atau saksi untuk diperiksa, bahkan pada saat penangkapan tertangkap tangan pun, harus terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi sebelum selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka," tegas Jamin.
Ia menambahkan bahwa seluruh instrumen alat bukti dalam konteks ajudikasi maupun pra-ajudikasi wajib merujuk secara ketat pada ketentuan hukum formal agar keabsahannya tidak runtuh di hadapan uji peradilan.
Lembaran hukum yang menguji kasus Febrie Adriansyah kini menjadi batu ujian bagi konsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkan standar pembuktian yang bersih dari subjektivitas politik maupun administratif.
Upaya hukum dan perlawanan yang ditempuh eks Jampidsus ini menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan korupsi dan pencucian uang tidak boleh mengorbankan kepastian hukum, integritas prosedural, serta hak asasi warga negara.(raa)
Load more