News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menelisik Penerapan Pasal 91 KUHAP Soal Status Tersangka Eks Jampidsus

Kasus dugaan TPPU yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah turut membuka dirkusus di kalangan publik.
Jumat, 4 September 2026 - 19:59 WIB
Eks Jampidsus, Febrie Adrisanyah
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan TPPU yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah turut membuka dirkusus di kalangan publik.

Dirkusus publik turut membahas batas-batas kewenangan aparat penegak hukum terlebih dengan berlakunya instrumen hukum acara pidana baru yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejak awal Januari 2026 hingga standar pembuktian dan pelindungan hak asasi manusia kini berada di bawah sorotan tajam. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting mengingatkan meski secara normatif syarat objektif penetapan tersangka mengacu pada kecukupan alat bukti prosedur pelaksanaannya tidak boleh melanggar koridor pelindungan hak asasi yang dijamin UU.

"Dalam KUHAP terkait penetapan tersangka diatur dalam Pasal 90 syarat subyektif, patut diduga; objektif: berdasarkan dua alat bukti yang sah. Memang secara tekstual tidak dipersyaratkan harus sudah diperiksa terlebih dahulu calon tersangka sebagai saksi," ujar Jamin kepada awak media, Jakarta, Jumat (4/9/2026).

Jamin menuturkan kebebasan diskresioner penyidik tersebut dibatasi secara ketat oleh larangan melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah sebagaimana termaktub dalam Pasal 91 KUHAP serta doktrin turunan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/2014. 

Mengabaikan pemeriksaan pendahuluan terhadap subjek hukum sebelum statusnya dinaikkan dinilai mencederai rasa keadilan dan menghilangkan hak konstitusional untuk membela diri.

"Dengan tidak pernahnya diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka, maka sebenarnya penyidik sudah melakukan perbuatan melanggar hukum karena melanggar hak asasi. Subjek tersebut tidak dapat mempersiapkan dirinya untuk pembelaan karena kedudukannya disamakan dengan saksi-saksi lainnya, sehingga ada tindakan menyalahgunakan keadaan untuk mengelabui pihak yang sebenarnya sudah diketahui sejak awal akan dijadikan tersangka," jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia memaparkan persoalan ini menjadi semakin krusial tatkala dikaitkan dengan penanganan perkara korupsi dan pencucian uang yang kerap menggunakan instrumen pembuktian kompleks, seperti pelacakan aliran dana atau kesaksian tunggal. 

Dalam praktiknya jerat TPPU yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 memang tidak mensyaratkan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap perkara pidana asalnya (predicate crime). 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Soal KMP Batumandi, Kesiapsiagaan Krisis dan Investigasi Jadi Kunci Perbaikan

Soal KMP Batumandi, Kesiapsiagaan Krisis dan Investigasi Jadi Kunci Perbaikan

Sebanyak 420 penumpang dan 40 awak KMP Batumandi berhasil dievakuasi. Kesiapsiagaan penanganan darurat diapresiasi, sementara investigasi tetap diperlukan.
Apakah Karyawan Kontrak Bisa Dapat BSU 2026 Rp900 Ribu? Ini Syarat yang Perlu Diketahui

Apakah Karyawan Kontrak Bisa Dapat BSU 2026 Rp900 Ribu? Ini Syarat yang Perlu Diketahui

Apakah karyawan kontrak bisa mendapat BSU 2026 Rp900 ribu? Simak syarat penerima, cara cek status, dan informasi terbaru dari Kemnaker.
Bungkam Persib di Menit Akhir, Pelatih Madura United Apresiasi Daya Juang Laskar Sapi Kerrab

Bungkam Persib di Menit Akhir, Pelatih Madura United Apresiasi Daya Juang Laskar Sapi Kerrab

Madura United berhasil meraih kemenangan penting saat menjamu Persib Bandung pada pekan keenam Super League 2026-2027.
Pria Tak Sengaja Tekan Tombol SOS KRL Bogor-Jakarta Kota, KAI Minta Maaf Jika Buat Penumpang Panik

Pria Tak Sengaja Tekan Tombol SOS KRL Bogor-Jakarta Kota, KAI Minta Maaf Jika Buat Penumpang Panik

Peristiwa pria tak sengaja menekan tombol SOS atau tombol darurat di KRL rute Bogor-Jakarta Kota viral di media sosial. Petugas pun memastikan tidak terjadi keadaan darurat atas alarm SOS yang menyala.
McLaren Upgrade Mobil Jelang GP Amerika Serikat Demi Salip Red Bull

McLaren Upgrade Mobil Jelang GP Amerika Serikat Demi Salip Red Bull

McLaren masih menempati posisi ketiga klasemen konstruktor Formula 1 dengan enam seri tersisa. 
4 Pernyataan Tegas MUI soal Rencana Konser Andrea Bocelli di Indonesia

4 Pernyataan Tegas MUI soal Rencana Konser Andrea Bocelli di Indonesia

MUI membuka ruang dialog soal konser Andrea Bocelli. Ini bagian dari upaya tabayun agar persoalan dapat dibahas secara terbuka dan menghasilkan pemahaman utuh.

Trending

Jadwal KRL Hari Ini 23 Oktober 2026 Rute Bogor-Jakarta Kota, Cek Dulu Sebelum Berangkat

Jadwal KRL Hari Ini 23 Oktober 2026 Rute Bogor-Jakarta Kota, Cek Dulu Sebelum Berangkat

Cek jadwal KRL hari ini 23 Oktober 2026 rute Bogor-Jakarta Kota sebelum berangkat. Perlu dicatat, jadwal KRL bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan operasional.
Park Hang-seo Ungkap Alasan Thailand Terus Kalah dari Vietnam, Pernyataannya Picu Kontroversi

Park Hang-seo Ungkap Alasan Thailand Terus Kalah dari Vietnam, Pernyataannya Picu Kontroversi

Pemilik Kanchanaburi FC menegaskan dukungannya kepada Park Hang-seo di tengah kontroversi akibat kritik keras terhadap wasit Thailand. Ia memastikan posisi.
Mantan Anggota TNI Dibacok Tetangga Gegara Renovasi Rumah di Cakung, Alami Luka di Kepala

Mantan Anggota TNI Dibacok Tetangga Gegara Renovasi Rumah di Cakung, Alami Luka di Kepala

Eks anggota TNI berinisial MF (49) luka-luka usai dibacok tetangganya, akibat masalah renovasi rumah di Perumahan JGC, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (22/10).
Bukan Megatron, Megawati Hangestri Lagi-lagi Dapat Julukan Baru dari Media Korea

Bukan Megatron, Megawati Hangestri Lagi-lagi Dapat Julukan Baru dari Media Korea

Megawati Hangestri kembali mendapat julukan baru dari media Korea setelah mencetak 29 poin bersama Hyundai Hillstate di KOVO Cup 2026.
Viral Penumpang KRL Tak Sengaja Tekan Tombol SOS, Gerbong Mendadak Panik!

Viral Penumpang KRL Tak Sengaja Tekan Tombol SOS, Gerbong Mendadak Panik!

Video penumpang KRL rute Bogor–Jakarta viral setelah tombol SOS tak sengaja tertekan. Simak penjelasan KAI Commuter, fungsi tombol darurat, dan cara menggunakannya.
Kisah Mualaf Christian Rontini, Pemain yang Mengenal Islam di Indonesia dan Kagumi Sosok Legenda Timnas

Kisah Mualaf Christian Rontini, Pemain yang Mengenal Islam di Indonesia dan Kagumi Sosok Legenda Timnas

Masih ingatkah anda dengan pemain bola, Christian Rontini? berikut kisah inspiratif dan perjalanan spiritualnya selama di i Indonesia.
Berpeluang Rebut Puncak Klasemen di Phillip Island, Marc Marquez Pilih Santai Hadapi MotoGP Australia 2026

Berpeluang Rebut Puncak Klasemen di Phillip Island, Marc Marquez Pilih Santai Hadapi MotoGP Australia 2026

Juara bertahan musim ini, Marc Marquez memutuskan untuk menghadapi MotoGP Australia akhir pekan ini dengan santai dan tanpa beban.
Selengkapnya

Viral