Wamenkum Eddy Hiariej: Kasus Uang Palsu 400 Ribu Dolar Singapura Harus Dikoordinasikan ke Polisi Singapura
- tvOnenews/Syifa Aulia
Kasus dugaan peredaran uang palsu tersebut sebelumnya mendapat sorotan setelah anggota Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum mengusut perkara senilai 400.000 dolar Singapura atau sekitar Rp5 miliar.
Untuk diketahui, bahwa perkara bermula dari pengaduan warga berinisial DM ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026.
DM mencantumkan HJ, EAK, dan AN sebagai terlapor. Laporan kemudian dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan.
Pihak Polres Tangerang Selatan menyatakan penyelidikan dilakukan setelah menerima pelimpahan laporan tersebut.
Pelapor dan satu terlapor telah dimintai keterangan, sementara pihak terkait lainnya masih akan diperiksa.
Hingga perkembangan terakhir, perkara masih dalam tahap penyelidikan. Enam saksi telah diperiksa dan belum ada tersangka. (aag)
Load more