Mendes Bocorkan Fakta Mencengangkan soal Lahan Kuburan hingga Penegak Hukum di Desa: Saya Kira Ini Menyedihkan
- Setpres
Karena itu, dia menilai persoalan status ruang hidup masyarakat desa tidak dapat lagi dipandang sebagai persoalan lokal atau kasus tertentu saja. Menurut Yandri, diperlukan kebijakan yang mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat desa yang selama ini tinggal dan menggantungkan hidupnya di wilayah tersebut.
Yandri mengatakan konflik agraria di desa juga muncul dalam berbagai bentuk.
“Konflik antar-desa dengan kawasan hutan, konflik masyarakat dengan pemegang HGU perkebunan, plasma atau kemitraan yang tidak berjalan, konflik masyarakat dengan izin sektoral, konflik masyarakat adat dengan negara atau korporasi, konflik tanah atau aset desa dengan proyek bank tanah atau BUMN, dan konflik horizontal di dalam atau antar-desa mengenai batas hak ulayat dan sumber daya alam,” ucap Yandri.
Menurut dia, beragamnya bentuk konflik tersebut menunjukkan bahwa penyelesaiannya tidak bisa menggunakan satu pendekatan yang sama.
“Tipologi ini menunjukkan bahwa satu pendekatan tidak dapat menyelesaikan seluruh konflik. Setiap jenis konflik membutuhkan pemetaan pihak, objek, dasar hak, sejarah penguasaan, serta mekanisme penyelesaian yang sesuai,” bebernya.
Untuk membantu penyelesaian persoalan tersebut, Kementerian Desa dan PDT melakukan koordinasi serta sinkronisasi data lintas kementerian dan lembaga.
Yandri mengatakan pihaknya telah melakukan pendataan desa yang berada di dalam maupun berbatasan dengan kawasan hutan.
“Dengan cara ini, pembahasan tidak lagi dimulai dari asumsi umum mengenai desa dalam kawasan hutan, tetapi dari objek yang nyata: siapa yang menggunakan, untuk fungsi apa, sejak kapan, dan bagaimana kedudukannya terhadap kawasan,” ujar Yandri.
Dia menegaskan, data spasial yang dikumpulkan Kementerian Desa dan PDT bukan untuk menetapkan status hukum atas suatu bidang tanah. Data tersebut berfungsi sebagai fakta awal yang nantinya dapat dipadankan dengan peta kawasan hutan, data pertanahan, batas wilayah, serta data sektoral lainnya.
Yandri juga mengusulkan agar lahan yang telah dimanfaatkan masyarakat dan pemerintah desa dapat dipertimbangkan sebagai objek redistribusi tanah setelah melalui proses verifikasi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pemukiman lama, fasilitas publik, fasilitas sosial, aset desa, serta lahan pertanian rakyat perlu mendapat perhatian dalam penyelesaian konflik agraria di kawasan hutan.
Load more