News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

UU Polri Digugat ke MK, Pemohon Persoalkan Satpam di Bawah Kewenangan Kapolri

UU Polri tersebut digugat oleh Syamsul Jahidin selaku pemohon perkara Nomor 324/PUU-XXIV/2026 yang menyoal tentang petugas Satpam menjadi kewenangan Kapolri.
Selasa, 8 September 2026 - 00:56 WIB
Ilustrasi Polri
Sumber :
  • Antara

“Hal ini terjadi karena adanya potensi bisnis terselubung yang dipaksa dilegalkan untuk kepentingan karena pengaturan merupakan kewenangan Kapolri,” ujarnya.

Pemohon yang mengatakan berlakunya frasa tersebut menciptakan kesewenang-wenangan dan benturan dengan UU Ketenagakerjaan, menciptakan ketimpangan yang diartikan pengelolaan satuan pengamanan untuk strata kualifikasi, pendidikan, dan pelatihan, perpanjangan KTA dan sertifikasi di bawah naungan atau kendali Polri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan faktanya satpam adalah pekerja mandiri/swasta yang tunduk kepada UU Ketenagakerjaan. 

Hal lainnya dilihat pada pergantian seragam dalam jangka lima tahun bisa berganti tiga kali, dan perpanjangan KTA yang harus dibayar oleh pekerja swasta sebesar Rp75 ribu, dan biaya pendidikan, pelatihan mencapai Rp17,5 juta.

Pemohon juga membandingkan sistem satuan pengamanan di Indonesia dengan sejumlah negara seperti Malaysia, dan Amerika Serikat.

Satpam di Malaysia, kata dia, regulator diatur oleh Kementerian Dalam Negeri melalui asosiasi industri pengamanan swasta dan agensi resmi bukan di bawah kendali Kepolisian Diraja Malaysia.

Dalam petitumnya, pemohon mengatakan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Polri tambahan Lembaran Negara RI nomor PAS 168 bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam penasihatannya memastikan uji materiil yang diajukan pemohon tidak Ne bis in idem (tidak dapat digugat dua kali untuk perkara yang sama dengan alasan yang sama), karena pemohon sudah dua kali menggugat UU Polri.

“Ada yang membedakan permohonan-permohonan sebelumnya dengan permohonan ini. Misal soal dasar pengujian, kemudian alasan pengujian ya supaya jangan nanti masuk kategori ne bis in idem ya pak,” ujar Saldi.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Adies Kadir memberikan nasihat untuk pemohon menjelaskan permohonan ini dengan dua permohonan sebelumnya, serta meminta menjelaskan kedudukan hukum apakah berprofesi sebagai satpam atau advokat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, Adies meminta kepada pemohon untuk menjelaskan persoalan konstitusional yang hendak diminta ke MK, yang mendalilkan bahwa keberadaan BUJP dalam penjelasan menyebabkan Polri menjadi pengusaha atau melakukan monopoli.

“Bagaimana pemohon menarik hubungan dari penyebutan BUJP dalam penjelasan menjadi kesimpulan bahwa Polri melakukan monopoli atau komersialisasi ini juga perlu dijelaskan,” pinta Adies.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

HEBOH Ratusan Siswa SMAN 1 Pamanukan Subang Kejar Oknum Guru Terduga Pelaku Pencabulan

HEBOH Ratusan Siswa SMAN 1 Pamanukan Subang Kejar Oknum Guru Terduga Pelaku Pencabulan

Upacara bendera tiba-tiba berubah menjadi unjuk rasa ratusan siswa yang menuntut klarifikasi oknum guru SMAN 1 Pamanukan yang diduga telah melakukan pencabulan.
Anak Eks Komandan Banser Jakarta Diduga Dikeroyok di Kalibata, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Anak Eks Komandan Banser Jakarta Diduga Dikeroyok di Kalibata, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Seorang mahasiswa berinisial AHP (20) yang merupakan anak dari mantan Komandan Banser DKI Jakarta periode 2016–2020, diduga menjadi korban pengeroyokan di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/8/2026) dini hari.
Peran Ayah-Ibu Jadi Unsur Utama Bentuk Karakter Anak

Peran Ayah-Ibu Jadi Unsur Utama Bentuk Karakter Anak

Berbagai pihak turut ambil peran dalam penguatan pola asuh orang tua terhadap anak sebagai langkah membentuk generasi cemerlang.
MK Putuskan Guru Tak Dapat Terlibat Program MBG

MK Putuskan Guru Tak Dapat Terlibat Program MBG

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Nomor 301/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Herifuddin Daulay.
Siap-Siap Dikejar Gebetan! 6 Zodiak Penuh Momen Manis pada 8 September 2026: Virgo Paling Romantis

Siap-Siap Dikejar Gebetan! 6 Zodiak Penuh Momen Manis pada 8 September 2026: Virgo Paling Romantis

Ramalan cinta untuk Selasa, 8 September 2026, membawa kabar menarik bagi sejumlah pemilik zodiak. Siapa yang diprediksi asmaranya penuh momen manis besok?
Pasien Stroke Usia 30an Meningkat, Dokter Ungkap Pemicu dan Gejalanya

Pasien Stroke Usia 30an Meningkat, Dokter Ungkap Pemicu dan Gejalanya

Stroke yang selama ini lebih sering dikaitkan dengan kelompok lanjut usia kini juga semakin banyak ditemukan pada kelompok usia produktif.

Trending

HEBOH Ratusan Siswa SMAN 1 Pamanukan Subang Kejar Oknum Guru Terduga Pelaku Pencabulan

HEBOH Ratusan Siswa SMAN 1 Pamanukan Subang Kejar Oknum Guru Terduga Pelaku Pencabulan

Upacara bendera tiba-tiba berubah menjadi unjuk rasa ratusan siswa yang menuntut klarifikasi oknum guru SMAN 1 Pamanukan yang diduga telah melakukan pencabulan.
Peran Ayah-Ibu Jadi Unsur Utama Bentuk Karakter Anak

Peran Ayah-Ibu Jadi Unsur Utama Bentuk Karakter Anak

Berbagai pihak turut ambil peran dalam penguatan pola asuh orang tua terhadap anak sebagai langkah membentuk generasi cemerlang.
MK Putuskan Guru Tak Dapat Terlibat Program MBG

MK Putuskan Guru Tak Dapat Terlibat Program MBG

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Nomor 301/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Herifuddin Daulay.
Anak Eks Komandan Banser Jakarta Diduga Dikeroyok di Kalibata, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Anak Eks Komandan Banser Jakarta Diduga Dikeroyok di Kalibata, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Seorang mahasiswa berinisial AHP (20) yang merupakan anak dari mantan Komandan Banser DKI Jakarta periode 2016–2020, diduga menjadi korban pengeroyokan di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/8/2026) dini hari.
Hyundai Hillstate Ternyata Sempat Ragukan Megawati Hangestri, Orang Dalam: Banyak Kekhawatiran

Hyundai Hillstate Ternyata Sempat Ragukan Megawati Hangestri, Orang Dalam: Banyak Kekhawatiran

Hyundai Hillstate ternyata sempat ragu merekrut Megawati Hangestri. Orang dalam mengungkap banyak kekhawatiran soal kondisi sang pevoli Indonesia.
Pamer Hasil Make Up Sendiri, Megawati Hangestri Dipuji Skuad Hillstate: Kamu Cantik Sekali

Pamer Hasil Make Up Sendiri, Megawati Hangestri Dipuji Skuad Hillstate: Kamu Cantik Sekali

Megawati Hangestri dipuji skuad Hyundai Hillstate setelah memamerkan hasil make up-nya sendiri saat momen photo shoot di Suwon Gymnasium beberapa waktu lalu.
Tak Tahan dengan Tekanan Hidup hingga Bullying Pria Diduga Bunuh Diri di GBK, Tinggalkan Autobiografi hingga Donasi

Tak Tahan dengan Tekanan Hidup hingga Bullying Pria Diduga Bunuh Diri di GBK, Tinggalkan Autobiografi hingga Donasi

Sebuah akun media sosial X dengan display name Stewie mengunggah sebuah postingan tentang dirinya yang mungkin telah meninggal dunia saat tweet tersebut muncul.
Selengkapnya

Viral