News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Horeee... Rumah dengan NJOP Tak Lebih dari Rp2 Miliar di Jakarta Bebas Pajak

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah warga Ibu Kota dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.
Minggu, 12 Juni 2022 - 14:48 WIB
Wajib pajak berjalan memasuki ruangan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Jakarta - Pemerintah Provinsi  (Pemprov) DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah warga Ibu Kota dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2 Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Minggu.

Anies menilai di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta.

Karena itu, Anies menjelaskan, peraturan tersebut diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.

Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut:
1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022
a) Objek rumah tinggal milik orang pribadi;
1) NJOP sampai < Rp2 miliar: dibebaskan 100 persen
2) NJOP > Rp2 miliar: diberikan faktor pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10 persen.
b) Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15 persen.

2. Kebijakan Pembayaran PBB 2022
a) Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi
1) Tahun Pajak 2022:
• Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni-Agustus 2022.
• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September-Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada November 2022.
Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran satu bulan setelah jatuh tempo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

2) Tahun Pajak 2013-2021:
• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni-Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November-Desember 2022.
• Sanksi dihapus 100 persen.

b) Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp100 Juta.
1) Tahun Pajak 2022:
• Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni-Agustus 2022.
• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September-Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November 2022.
• Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bupati Ketapang Resmi Buka Pagelaran Seni Budaya Melayu di Manis Mata

Bupati Ketapang Resmi Buka Pagelaran Seni Budaya Melayu di Manis Mata

Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, secara resmi membuka Pagelaran Seni Budaya Melayu (PSBM) di Kecamatan Manis Mata, Kab. Ketapang, Kalbar.
Sarwendah Pertanyakan Etika Kuasa Hukum Ruben Onsu Setelah Data Mendiang Ayahnya Ditampilkan Tanpa Sensor

Sarwendah Pertanyakan Etika Kuasa Hukum Ruben Onsu Setelah Data Mendiang Ayahnya Ditampilkan Tanpa Sensor

Sarwendah mempertanyakan etika Kuasa Hukum Ruben Onsu setelah data pribadi mendiang ayahnya ditampilkan tanpa sensor saat membahas bukti transfer pembangunan rumah
Staf KPK Ikut Ditahan di Kasus Bupati Pemalang, Diduga Lakukan Pemerasan

Staf KPK Ikut Ditahan di Kasus Bupati Pemalang, Diduga Lakukan Pemerasan

Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) ikut ditahan atas kasus yang menyeret Bupati Pemalang Anom Widyantoro.
Tidak Asal, Ini Aturan Pemakaman Muslim Sesuai Syariat

Tidak Asal, Ini Aturan Pemakaman Muslim Sesuai Syariat

Dalam Islam, setiap tahapan mulai dari memandikan, mengafani, menyalatkan hingga menguburkan jenazah memiliki tuntunan yang jelas berdasarkan Al-Qur'an dan hadis. 
Mendorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat, Bumitama Raih Medbun Awards 2026

Mendorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat, Bumitama Raih Medbun Awards 2026

Di banyak desa sekitar wilayah operasional Bumitama, perubahan itu justru berawal dari pendampingan yang membantu masyarakat untuk bisa mengembangkan keterampilan, memperkuat tata kelola usaha, hingga membuka akses ke pasar yang lebih luas.
Begini Awal Mula Lurah Syerly di Medan Viral Gegara Ucapannya 'Cie Curhat' Berujung Diperiksa

Begini Awal Mula Lurah Syerly di Medan Viral Gegara Ucapannya 'Cie Curhat' Berujung Diperiksa

Buntut video lurah Syerly bilang Cie Curhat. Pemerintah Kota Medan, memeriksa oknum aparatur sipil negara yang viral atas dugaan pelanggaran kode etik

Trending

Kejagung Mutasi Besar-besaran, Ini Daftar 90 Kajari yang Diganti

Kejagung Mutasi Besar-besaran, Ini Daftar 90 Kajari yang Diganti

Kejaksaan Agung RI melakukan mutasi terhadap 90 Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah Indonesia
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Toilet Masjid Kudus, Sang Ibu Pergoki Aksi OTK Lagi Rekam Buah Hatinya

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Toilet Masjid Kudus, Sang Ibu Pergoki Aksi OTK Lagi Rekam Buah Hatinya

Seorang ibu melabrak pria tak dikenal diduga melakukan tindakan pelecehan pada anaknya. Buah hatinya diduga direkam di toilet masjid di Kudus, Jawa Tengah.
Terbongkar, 50 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-detik Maut Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah

Terbongkar, 50 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-detik Maut Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah

Misteri kasus kebakaran yang menimpa sejumlah santri di sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, mulai menemui titik terang. 
Nasib Program MBG akan Diputus MK Kamis Ini

Nasib Program MBG akan Diputus MK Kamis Ini

Hari ini, Kamis (30/7), Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pengucapan putusan atau ketetapan gugatan program Makan Bergizi Gratis (MBG). 
Viral Pergoki Suami Diduga Lagi Selingkuh dengan Wanita Lain, Getaran Doa sang Istri Langsung Dipuji Warganet

Viral Pergoki Suami Diduga Lagi Selingkuh dengan Wanita Lain, Getaran Doa sang Istri Langsung Dipuji Warganet

Sebuah video viral memperlihatkan seorang istri memergoki sang suami diduga lagi selingkuh dengan wanita lain. Perempuan itu lebih pilih berdoa dipuji warganet.
Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juli 2026 Naik Rp15.000 Jadi Rp2.616.000 per Gram, Buyback Ikut Naik

Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juli 2026 Naik Rp15.000 Jadi Rp2.616.000 per Gram, Buyback Ikut Naik

Harga emas Antam hari ini 30 Juli 2026 yang dipantau dari laman Logam Mulia terpantau naik Rp15.000.
3 Pengakuan Sarwendah soal Dampak Konflik dengan Ruben Onsu pada Anak, Sebut Alami Tantrum hingga Dibully

3 Pengakuan Sarwendah soal Dampak Konflik dengan Ruben Onsu pada Anak, Sebut Alami Tantrum hingga Dibully

Sarwendah blak-blakan soal dampak konflik panjangnya dengan Ruben Onsu terhadap anak-anak, mulai dari tantrum hingga dibully di sekolah. Simak selengkapnya.
Selengkapnya

Viral