Lewat Inpres Ini, Pemerintah Perjelas Batas Penerapan Kearifan Lokal dalam Pembukaan Lahan
- Freepik
Ketentuan tersebut muncul setelah sejumlah perda selama bertahun-tahun justru memberikan ruang bagi praktik yang kini diperketat pemerintah pusat.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal, misalnya, mengizinkan pembakaran lahan hingga dua hektare per kepala keluarga dengan syarat area tersebut dikelilingi sekat bakar.
Aturan serupa juga tengah digodok Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui rancangan peraturan gubernur turunan Perda Nomor 9. Aturan itu membatasi pengecualian pembakaran hanya untuk kepentingan ketahanan pangan masyarakat adat.
Sebelum Inpres 11/2026 diterbitkan, Presiden Prabowo juga sempat meminta salah satu gubernur mencabut perda yang memperbolehkan pembakaran sebagai metode pembukaan lahan, menyusul meluasnya karhutla di sejumlah wilayah.
Ketegasan pemerintah kembali ditegaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/9/2026), Sigit mengatakan pengecualian kearifan lokal untuk sementara ditiadakan di tengah kondisi kemarau panjang dan El Nino yang meningkatkan risiko karhutla.
“Karena saat ini kita masuk pada musim kemarau panjang yang ekstrem, yang El Nino, maka pemberlakuan terkait pembakaran hutan dengan kearifan lokal itu ditiadakan,” kata Sigit.
Dia menjelaskan, dalam kondisi normal, pembukaan lahan berbasis kearifan lokal tetap mensyaratkan masyarakat melapor kepada kepala desa dan menyiapkan sekat bakar. Namun, seluruh ketentuan tersebut tidak berlaku selama kondisi kemarau ekstrem masih berlangsung.
Sigit mengingatkan pelanggaran terhadap larangan tersebut tetap dapat berujung pada sanksi pidana, perdata, maupun administratif.
Sehari sebelumnya, dalam rapat terbatas virtual bersama Presiden Prabowo untuk membahas penanganan bencana, Kapolri melaporkan perkembangan penegakan hukum yang terus bertambah.
“Mohon izin, Bapak, ada 200 laporan polisi yang saat ini kita proses. Ada 138 tersangka yang kita amankan, 119 sengaja dan 18 lalai,” ujar Sigit dalam rapat tersebut, Senin (7/9/2026).
Selain pelaku perorangan, Kapolri juga membeberkan progres penindakan terhadap korporasi. Sebanyak delapan perusahaan tengah diproses secara hukum.
Direktur Satya Bumi Andi Muttaqien mengapresiasi terbitnya Inpres 11/2026. Namun, dia menekankan bahwa keberhasilan aturan tersebut akan sangat bergantung pada praktik penegakan hukum di lapangan.
Load more