Eks Menpora Dito Ariotedjo Bakal Jadi Saksi Persidangan Kasus Korupsi Kuota Haji
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo dalam sidang kasus korupsi kuota haji.
Dito dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (10/9/2026).
"Kamis tanggal 10 September jaksa penuntut umum KPK akan menghadirkan saksi saudara Ario Bimo Nandito atau Pak Dito untuk memberikan kesaksian," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (9/9/2026).
Budi menjelaskan, kesaksian Dito dalam perkara ini dibutuhkan untuk memberikan keterangan yang utuh sehingga fakta-fakta itu bisa terungkap secara koperensif.
"Termasuk ini juga akan memberikan gambaran yang utuh terhadap konstruksi maupun kronologi sehingga nanti Majelis Hakim akan menilai bagaimana konstruksi utuh dari perkara Kuota Haji ini," jelasnya.
Budi mengungkapkan, sebelumnya Dito juga pernah dilakukan pemanggilan pada saat penyidikan para tersangka di kasus korupsi kuota haji, terutama pengetahuannya soal pemberian 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia.
"Sebelumnya Pak Dito ini juga pernah dilakukan pemanggilan untuk memberikan keterangan di tahap penyidikan," ungkapnya.
Diketahui, mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau Rp622 miliar atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Perbuatan melawan hukum itu dilakukan Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya di antaranya, staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Angka tersebut berdasarkan hitungan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Adapun penambahan kuota Haji khusus tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum karena bertujuan untuk memenuhi permintaan para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK.
Selain itu, dalam pengisian kuota haji khusus tambahan disertai dengan dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah.
"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK)," ujar Jaksa.
Dari perbuatannya itu, Yaqut diduga memperkaya diri sejumlah US$271.500 atau sekitar Rp4.833.786.000.(aha/raa)
Load more