Bahas RUU Penyiaran, Komisioner KPI Pusat Dorong Regulasi Konten Digital: Lihat Negara-Negara Lain
- Istimewa
"Tentu yang dibutukan bukan perluasan kewenangan tanpa batas, melainkan redefinisi objek regulasi, diferensiasi kewajiban, dan pembagian kewenangan yang jelas antar regulator," tegasnya.
Di sisi lain, rencana memperluas kewenangan KPI dan definisi penyiaran dalam revisi UU Penyiaran mendapat perhatian dari peserta diskusi.
Sejumlah peserta menyoroti potensi pembatasan kebebasan berekspresi serta kemungkinan terjadinya tumpang tindih kewenangan antarregulator.
Salah satunya disampaikan Sinam, peserta diskusi, yang mengkhawatirkan kewenangan regulator dapat berujung pada pemblokiran platform digital.
Ia mencontohkan pengalaman pemblokiran siaran langsung TikTok ketika terjadi demonstrasi di Jakarta.
Diskusi mengenai revisi UU Penyiaran tersebut diselenggarakan KNRP secara daring dan diikuti ratusan peserta dengan menghadirkan narasumber lain, yakni Mufti Nurlatifah, dosen Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada. Diskusi dipandu Suci Shinta Lestari.
Forum tersebut menjadi salah satu ruang bagi masyarakat sipil untuk terlibat dalam pembahasan revisi regulasi penyiaran.
Partisipasi publik diharapkan dapat memberikan masukan dalam proses kajian dan perumusan kebijakan penyiaran yang mampu mengikuti perkembangan teknologi dan perilaku masyarakat. (rpi)
Load more