Kemenkum: 760 Ribu Badan Usaha Terancam Diblokir Akibat Tak Laporkan Beneficial Ownership
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Hukum (Kemenkum) menindak tegas ratusan ribu badan usaha yang membandel dan enggan melaporkan pemilik manfaat atau beneficial ownership (BO) mereka ke dalam sistem administrasi negara.
Langkah tegas ini diambil guna menegakkan transparansi tata kelola bisnis, memberantas keberadaan perusahaan cangkang, serta memenuhi standar kepatuhan internasional yang ditetapkan Financial Action Task Force (FATF) dan syarat keanggotaan Indonesia di Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengungkapkan skala pelanggaran yang dinilai sangat mengkhawatirkan tersebut. Dari jutaan entitas bisnis yang terdaftar resmi di Indonesia, porsi badan usaha yang mengabaikan kewajiban transparansi ini ternyata tergolong jumbo.
"Dari 1,5 juta PT yang ada dan perseroan komanditer maupun persekutuan perdata yang lain, dari 3,8 juta itu, sekarang ada 760.000 yang belum melaporkan beneficial ownership-nya. Bayangkan Permenkum dari tahun 2025 kita sahkan, sampai hari ini masih ada 760.000 badan usaha yang tidak melaporkan BO-nya," ungkap Supratman, di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2026).
Tindakan abai yang dilakukan ratusan ribu badan usaha ini diduga kuat berkaitan erat dengan praktik manipulasi kepemilikan saham di masa lalu. Praktik pencantuman nama formal dalam dokumen legalitas kerap dijadikan kedok untuk menyembunyikan identitas pemilik manfaat yang sebenarnya demi menghindari kewajiban pajak maupun jerat hukum.
"Karena dulu banyak yang atas nama pemegang saham, tapi sesungguhnya penerima manfaatnya bukan yang bersangkutan. Tapi hanya memanfaatkan nama orang lain. Nah, kewajiban kita itu wajib untuk mencantumkan BO-nya sekarang," tegasnya.
Tak hanya itu, Kemenkum mensinyalir bahwa tumpukan angka ratusan ribu perusahaan yang belum patuh ini mencakup keberadaan entitas bisnis fiktif atau perusahaan yang sudah lama gulung tikar tetapi belum dilikuidasi secara resmi. Kondisi ini dinilai merusak keakuratan basis data perekonomian nasional.
Menanggapi ketidakpatuhan tersebut, Kementerian Hukum mengambil tindakan korektif berupa pemblokiran akses layanan administrasi bagi perusahaan yang membandel. Penindakan ini menjadi instrumen penting untuk menyaring badan usaha mana yang benar-benar aktif dan akuntabel di dalam negeri.
Load more