Kemenkum: 760 Ribu Badan Usaha Terancam Diblokir Akibat Tak Laporkan Beneficial Ownership
Kementerian Hukum (Kemenkum) menindak tegas ratusan ribu badan usaha yang membandel dan enggan melaporkan pemilik manfaat atau beneficial ownership (BO) mereka ke dalam sistem administrasi negara.
Sabtu, 12 September 2026 - 06:00 WIB
Sumber :
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
"Ini saya langsung blokir. Tapi kelihatannya setelah saya blokir, juga tidak ada upaya untuk melaporkan hal tersebut. Akhirnya saya menduga-duga, jangan-jangan ini perusahaan yang sudah tidak aktif. Sehingga kita tidak memiliki data yang real berapa jumlah usaha di kita itu yang aktif," lanjut Supratman.
Pemerintah turut merangkul Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk mendorong para anggotanya agar segera menuntaskan kewajiban pelaporan penerima manfaat tersebut demi menghindari kerugian operasional akibat pemblokiran.
"Nah ini tantangan, mudah-mudahan yang 760 itu mungkin anggota Kadin, Pak Ketua? Ya kan? Nah, itu bisa didorong untuk melakukan pelaporan sistem penerima manfaatnya," tandasnya.(agr/raa)
Load more