Percepat Penegasan Batas Desa, Kemendagri Petakan Potensi Sengketa Klaim Wilayah
- Kemendagri
Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah mempercepat penegasan batas desa dengan pendekatan yang tidak hanya mengandalkan pemetaan teknis. Potensi konflik sosial akibat perbedaan klaim wilayah harus dipetakan sejak awal sebelum garis batas ditetapkan secara definitif.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad P Bolombo mengatakan sebuah garis batas memiliki konsekuensi luas karena menentukan yurisdiksi, pelayanan publik, aset, akses hingga perencanaan pembangunan.
“Pengalaman konflik menunjukkan bahwa sebuah garis tidak pernah bekerja hanya sebagai objek kartografis,” kata La Ode dalam siaran pers Bina Pemdes Kemendagri, Minggu (13/9).
Karena itu, Kemendagri mewajibkan screening atau penapisan lingkungan dan sosial dalam pelaksanaan kegiatan yang mendapat pendanaan Bank Dunia. Penapisan dilakukan untuk mengetahui kondisi awal desa dan mendeteksi potensi persoalan sebelum pekerjaan penegasan batas dilakukan di lapangan.
Menurut La Ode, hasil screening akan digunakan untuk memetakan desa yang tidak memiliki potensi masalah dan desa yang membutuhkan penanganan lebih lanjut. Desa yang relatif aman dapat melanjutkan seluruh tahapan, sedangkan wilayah yang berpotensi bermasalah akan mendapat fasilitasi dan mediasi secara berjenjang.
Pengalaman tahap pertama ILASPP di Kabupaten Bolaang Mongondow menjadi salah satu contoh. Dari 200 desa, screening awal menemukan 16 desa yang berpotensi memiliki persoalan batas.
Setelah dilakukan tindak lanjut oleh pemerintah daerah, masih terdapat 12 desa yang terindikasi bermasalah saat kick off meeting. Dalam pelaksanaan berikutnya, enam desa belum mencapai kesepakatan sehingga persoalannya dibawa ke tingkat kabupaten.“Dilakukan fasilitasi dan mediasi oleh bupati, akhirnya seluruh desa bisa bersepakat,” ujarnya.
Persoalan serupa juga ditemukan di Kabupaten Toli-Toli. La Ode menyebut terdapat empat desa yang penyelesaian masalah batasnya harus dibawa hingga tingkat bupati. Ia mengatakan pola tersebut menunjukkan bahwa penegasan batas desa tidak cukup hanya dengan menarik garis berdasarkan data spasial. Kesepakatan sosial antarpihak menjadi bagian penting agar batas yang telah ditetapkan tidak justru menjadi sumber konflik baru.
Hingga akhir Agustus 2026, progres penegasan batas desa yang dilaporkan kepada Kemendagri baru mencapai 16,77 persen dari 75.266 desa. Pemerintah daerah juga masih diminta melengkapi laporan dan dokumen teknis sebagai bukti penyelesaian.
Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa saat ini menyiapkan bantuan teknis untuk mempercepat proses tersebut. Pada tahap kedua 2026, kegiatan akan menyasar delapan kabupaten, yaitu Kulon Progo, Klaten, Pati, Gunung Kidul, Bantul, Buton Tengah, Muna, dan Muna Barat.
La Ode meminta pemerintah daerah, camat dan seluruh pihak terkait memperkuat koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat serta melibatkan masyarakat dalam proses penegasan batas. “Penegasan batas desa dapat dilaksanakan sesuai kaidah yuridis dan kaidah teknis serta partisipasi masyarakat,” ujarnya.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap persoalan batas dapat diselesaikan sebelum berkembang menjadi sengketa. Batas definitif pun diharapkan menjadi instrumen untuk menciptakan kepastian wilayah sekaligus menjaga hubungan antardesa tetap kondusif. (ant/rpi)
Load more