News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Empat TNI AU Senior Penganiaya Serda Ahmad hingga Tewas Terancam Dipecat

Keempat anggota TNI AU senior yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Serda Ahmad tersebut, yakni Serda MTSA, Serda JM, Serda MAD, dan Serda AH, terancam...
Rabu, 16 September 2026 - 12:56 WIB
Serda Ahmad Muzammil Farisa tewas setelah diduga dianiaya empat seniornya
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Empat prajurit TNI AU yang menganiaya Serda Ahamd Muzammul Farisa (22) hingga tewas terancam dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Keempat anggota TNI AU senior yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Serda Ahmad tersebut, yakni Serda MTSA, Serda JM, Serda MAD, dan Serda AH.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu diungkap langsung oleh Komandan Pusat Polisi Militer AU (Danpuspomau) Marsekal Muda TNI Daan Sulfi saat jumpa pers di markas Puspomau, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu (16/9/2026).

Pemecatan kemungkinan terjadi karena para tersangka dijerat pasal dengan sanksi hukuman penjara lebih dari satu tahun.

Komandan Puspomau Marsekal Muda TNI Daan Sulfi saat jumpa pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (16/9/2026)
Komandan Puspomau Marsekal Muda TNI Daan Sulfi saat jumpa pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (16/9/2026)
Sumber :
  • (ANTARA/Walda Marison)

"Ancaman hukuman di atas enam bulan saja sudah bisa dipecat. Apalagi sudah lebih dari di atas satu tahun atau sampai dengan ancaman sembilan tahun," kata Daan. 

Daan menjelaskan keempat prajurit tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat beberapa pasal yang berkaitan dengan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Pasal pertama yakni Pasal 131 ayat 3 KUHPM Jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentang penganiayaan yang dilakukan oleh militer yang mengakibatkan orang meninggal dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

"Atau dengan Pasal 467 ayat 3 Jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengatur mengenai tindak pidana mengenai penganiayaan berat yang direncanakan sehingga mengakibatkan kematian korban dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," kata Daan menjelaskan.

"Atau Pasal 466 ayat 3 Jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," ujar Daan.

Kendati demikian, pihaknya tetap menyerahkan urusan vonis pemecatan dan kurungan penjara kepada hakim pengadilan militer.

Saat ini, pihaknya hanya fokus melengkapi berkas perkara agar bisa diserahkan ke oditur militer. Dengan demikian, proses hukum berlanjut ke meja sidang.

Kronologi

Sebelumnya, Daan menjelaskan kronologi penganiayaan yang dilakukan para tersangka kepada Serda Ahmad.

Daan mengatakan penganiayaan bermula ketika salah satu tersangka, Serda MTS, menelepon juniornya, Serda RP, pada Selasa (8/9). Di tengah percakapan, RP menutup telepon secara sepihak sehingga MTS tersinggung.

MTS kemudian meminta RP bersama rekan satu angkatannya, AMF dan ZN, menemuinya di Mess Galaksi Dinas Psikologi TNI AU, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu (9/9).

Pertemuan tersebut dilakukan karena MTS hendak memberikan nasihat dan tindakan “pembinaan” kepada RP, AMF, dan ZN yang dinilai tidak sopan kepada senior.

Daan mengatakan MTS juga mengajak rekan satu angkatannya, yakni JM, MAD, dan AH, untuk hadir dalam pertemuan tersebut.

Saat pertemuan berlangsung, MTS menyuruh RP melakukan push-up dan sit-up masing-masing sebanyak 100 kali. Pada saat yang sama, MTS juga melakukan penganiayaan terhadap ZN.

Sementara itu, AMF menjadi korban penganiayaan paling berat karena dinilai sebagai personel paling senior di antara RP dan ZN.

Daan mengatakan AMF kemudian dipukul tiga kali pada bagian dada oleh JM.

“Pukulan pertama, kemudian pukulan kedua, ketiganya mungkin lebih keras lagi dan dia mengakibatkan si korban ini terjatuh,” kata Daan menjelaskan.

Setelah AMF terjatuh, para pelaku panik dan mengusapkan minyak kayu putih ke tubuh korban dengan harapan kondisinya kembali pulih.

Namun, kondisi AMF semakin memburuk sehingga korban dilarikan ke rumah sakit. AMF kemudian meninggal dunia setelah mendapat penanganan di ruang instalasi gawat darurat (IGD) Rumah Sakit UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. (ant)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hari Keempat Pencarian KM Virgo, Prabowo Tegaskan Penyebab Tenggelam Harus Diungkap

Hari Keempat Pencarian KM Virgo, Prabowo Tegaskan Penyebab Tenggelam Harus Diungkap

Hari keempat pencarian KM Virgo Transport 8, Presiden Prabowo Subianto memastikan investigasi dilakukan untuk mengungkap penyebab kecelakaan.
Migas Non Konvensional Rokan: Tonggak Baru Pionir Pengembangan MNK Indonesia Oleh Pertamina

Migas Non Konvensional Rokan: Tonggak Baru Pionir Pengembangan MNK Indonesia Oleh Pertamina

PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), bagian dari Subholding Upstream Pertamina, mempertegas komitmennya dalam memacu pengembangan Migas Non Konvensional (MNK) di Zona Rokan. 
BPJS Kesehatan Soroti Wacana Hapus Tunggakan JKN, 23 Juta Peserta Bisa Langsung Aktif

BPJS Kesehatan Soroti Wacana Hapus Tunggakan JKN, 23 Juta Peserta Bisa Langsung Aktif

BPJS Kesehatan mengungkap penghapusan tunggakan iuran JKN berpotensi mengaktifkan kembali 23 juta peserta dan membantu mengejar target 2027.
Wamendagri Bima Arya Dorong Tata Kelola Pembangunan Daerah Berbasis Iklim

Wamendagri Bima Arya Dorong Tata Kelola Pembangunan Daerah Berbasis Iklim

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto menekankan pentingnya reformasi tata kelola pembangunan di tingkat daerah. 
Viral Praktik Jasa Aborsi Tarif hingga Rp3 Juta, Sasar Generasi Z: Harga Terbaru!

Viral Praktik Jasa Aborsi Tarif hingga Rp3 Juta, Sasar Generasi Z: Harga Terbaru!

Tampak sejumlah pricelist untuk aborsi di antaranya; paket 1 bulan seharga Rp1,8 juta, paket 2 bulan Rp2 juta, paket 3 bulan Rp2,5 juta, paket 4 bulan Rp3 juta.
Ruben Onsu Tak Marah saat Betrand Peto Terseret Kasus Dugaan Pelecehan, Justru Ingatkan Onyo Satu Hal

Ruben Onsu Tak Marah saat Betrand Peto Terseret Kasus Dugaan Pelecehan, Justru Ingatkan Onyo Satu Hal

Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama Betrand Peto masih menjadi perhatian. Ruben Onsu disebut tak marah sang putra terseret skandal. Ini katanya.

Trending

Menguak Tabir Penyebab Utama Purbaya Dicopot sebagai Menkeu: Ini adalah Momentum

Menguak Tabir Penyebab Utama Purbaya Dicopot sebagai Menkeu: Ini adalah Momentum

Purbaya Yudhi Sadewa, kini menjadi sorotan publik, usai dirinya dicopot Presiden Prabowo sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia. Tidak sedikit
Istri Purbaya Buka Suara Usai Suaminya Dicopot Prabowo, Singgung Orang Jahat

Istri Purbaya Buka Suara Usai Suaminya Dicopot Prabowo, Singgung Orang Jahat

Istri Purbaya Yudhi Sadewa, Ida Yulidina merespons pencopotan suaminya dari jabatan Menteri Keuangan (Menkeu) oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia bilang kalau...
Begini Kronologi Pak Guru Yasin yang Viral di Medsos, Kini Dikabarkan telah Dipecat dari Sekolah

Begini Kronologi Pak Guru Yasin yang Viral di Medsos, Kini Dikabarkan telah Dipecat dari Sekolah

Aksi pak guru SD di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah tengah viral di media sosial. Sebab diduga menggunakan make up dan lipstik saat mengajar.
Viral "Pak Guru" di Tolitoli Pakai Makeup saat Mengajar, Kini Diberhentikan

Viral "Pak Guru" di Tolitoli Pakai Makeup saat Mengajar, Kini Diberhentikan

Viral di media sosial sejumlah video yang memperlihatkan seorang “Pak Guru” memakai makeup ala perempuan saat mengajar. Kini berujung diberhentikan.
Berkelakar Usai Dipecat Jadi Menkeu, Purbaya: Mau Mancing Ikan Mujair, Ikan Nila di Kolam

Berkelakar Usai Dipecat Jadi Menkeu, Purbaya: Mau Mancing Ikan Mujair, Ikan Nila di Kolam

Mantan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa berkelakar usai dirinya dipecat dari jabatannya. Dia akan memancing di kolam sambil memikirkan kenapa dirinya dipecat. 
Terpopuler: Kata Anak Purbaya Yudhi Sadewa Usai Ayahnya Dicopot hingga Peringatan Media Korea untuk Megawati

Terpopuler: Kata Anak Purbaya Yudhi Sadewa Usai Ayahnya Dicopot hingga Peringatan Media Korea untuk Megawati

Tiga berita jadi sorotan pembaca tvOnenews.com Selasa (15/9), mulai dari respons putra Purbaya Yudhi Sadewa usai sang ayah dicopot hingga Megawati Hangestri.
KPK Ungkap Peran Fahd Arafiq dalam Kasus HGB Summarecon: Jadi Penampung Uang Korupsi ATR/BPN

KPK Ungkap Peran Fahd Arafiq dalam Kasus HGB Summarecon: Jadi Penampung Uang Korupsi ATR/BPN

Erwin dan Fakhry kemudian menyetorkan uang tersebut kepada mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, yang diduga juga termasuk salah satu orang kepercayaan Nusron Wahid.
Selengkapnya

Viral