News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menhut: Izin 26 Perusahaan Dibekukan Imbas Karhutla

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah membekukan izin usaha 26 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Rabu, 16 September 2026 - 13:05 WIB
Menhut Raja Juli Antoni
Sumber :
  • tvOnenews - Abdul Gani Siregar

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah membekukan izin usaha 26 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Raja Juli menjelaskan pembekuan izin tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan), berupa sanksi administratif yang dapat disertai paksaan pemulihan lingkungan dan dilanjutkan ke proses pidana apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Di Gakkum kami, di Gakkum Kemenhut, sudah ada 26 perusahaan, korporasi, yang sudah kami bekukan izin usahanya,” kata Raja Juli seusai rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, mengutip Antara pada Rabu.

Ia mengatakan penanganan terhadap perusahaan tidak berhenti pada pembekuan izin usaha karena terdapat pula instrumen pemulihan lingkungan.

“Pertama, pembekuan izin usaha. Kedua, paksaan pemulihan lingkungan. Jadi mereka harus melakukan pemulihan lingkungan, paksaan hukum, dan ketiga, apabila ada indikasi pidana korporasi-korporasi tersebut, maka akan kita lanjutkan ke proses pidana yang akan kita koordinasikan dengan pihak kepolisian,” ujarnya.

Terkait status izin perusahaan yang dikenai tindakan tersebut, Raja Juli menegaskan nomenklatur yang digunakan Kemenhut adalah sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha.

“Ada istilahnya itu sanksi administratif pembekuan izin usaha. Itu bagian dari cara kita melakukan perbaikan penegakan hukum,” ucapnya.

Raja Juli tidak memerinci nama 26 perusahaan, lokasi kegiatan usaha, maupun periode pemberian sanksi pembekuan tersebut dalam keterangannya.

Selain tindakan administratif terhadap perusahaan, ia menyebut jajaran Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan saat ini menangani 46 kasus yang melibatkan korporasi dan perseorangan.

“Jadi secara singkat ya, untuk penegak hukum di Gakkum Kehutanan, sedang ada 46 kasus yang berproses ya, 15 korporasi dan 31 perorangan. Dengan status yang macam-macam, sudah ada 2 yang P21, sebagian masih penyidikan dan penyelidikan,” ungkap Raja Juli.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menegaskan penegakan hukum dilakukan terhadap perseorangan maupun korporasi, sedangkan perkara yang memiliki unsur pidana akan dilanjutkan melalui proses hukum.

Kemenhut pada 25 Agustus 2026 menjatuhkan sanksi administratif kepada enam pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah pengawasan menemukan karhutla seluas total 1.511,55 hektare pada areal kelolaan di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Viral! Video Langit Mekkah Diwarnai Peringatan Darurat, Drone Houthi Dicegat Pertahanan Udara Saudi

Viral! Video Langit Mekkah Diwarnai Peringatan Darurat, Drone Houthi Dicegat Pertahanan Udara Saudi

Drone yang disebut diluncurkan Houthi dicegat pertahanan udara Saudi sebelum memasuki wilayah udara terlarang Mekkah. Houthi membantah menargetkan kota suci
4 Kandidat Kuat Kapten Timnas Indonesia Pengganti Jay Idzes di FIFA ASEAN Cup 2026, Rizky Ridho Langkahi Kevin Diks

4 Kandidat Kuat Kapten Timnas Indonesia Pengganti Jay Idzes di FIFA ASEAN Cup 2026, Rizky Ridho Langkahi Kevin Diks

Jay Idzes berpotensi absen di FIFA ASEAN Cup 2026, empat nama muncul dalam pembahasan kandidat kapten Timnas Indonesia, termasuk Kevin Diks dan Joey Pelupessy.
Hari Keempat Pencarian KM Virgo, Prabowo Tegaskan Penyebab Tenggelam Harus Diungkap

Hari Keempat Pencarian KM Virgo, Prabowo Tegaskan Penyebab Tenggelam Harus Diungkap

Hari keempat pencarian KM Virgo Transport 8, Presiden Prabowo Subianto memastikan investigasi dilakukan untuk mengungkap penyebab kecelakaan.
Migas Non Konvensional Rokan: Tonggak Baru Pionir Pengembangan MNK Indonesia Oleh Pertamina

Migas Non Konvensional Rokan: Tonggak Baru Pionir Pengembangan MNK Indonesia Oleh Pertamina

PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), bagian dari Subholding Upstream Pertamina, mempertegas komitmennya dalam memacu pengembangan Migas Non Konvensional (MNK) di Zona Rokan. 
BPJS Kesehatan Soroti Wacana Hapus Tunggakan JKN, 23 Juta Peserta Bisa Langsung Aktif

BPJS Kesehatan Soroti Wacana Hapus Tunggakan JKN, 23 Juta Peserta Bisa Langsung Aktif

BPJS Kesehatan mengungkap penghapusan tunggakan iuran JKN berpotensi mengaktifkan kembali 23 juta peserta dan membantu mengejar target 2027.
Wamendagri Bima Arya Dorong Tata Kelola Pembangunan Daerah Berbasis Iklim

Wamendagri Bima Arya Dorong Tata Kelola Pembangunan Daerah Berbasis Iklim

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto menekankan pentingnya reformasi tata kelola pembangunan di tingkat daerah. 

Trending

Menguak Tabir Penyebab Utama Purbaya Dicopot sebagai Menkeu: Ini adalah Momentum

Menguak Tabir Penyebab Utama Purbaya Dicopot sebagai Menkeu: Ini adalah Momentum

Purbaya Yudhi Sadewa, kini menjadi sorotan publik, usai dirinya dicopot Presiden Prabowo sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia. Tidak sedikit
Istri Purbaya Buka Suara Usai Suaminya Dicopot Prabowo, Singgung Orang Jahat

Istri Purbaya Buka Suara Usai Suaminya Dicopot Prabowo, Singgung Orang Jahat

Istri Purbaya Yudhi Sadewa, Ida Yulidina merespons pencopotan suaminya dari jabatan Menteri Keuangan (Menkeu) oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia bilang kalau...
Begini Kronologi Pak Guru Yasin yang Viral di Medsos, Kini Dikabarkan telah Dipecat dari Sekolah

Begini Kronologi Pak Guru Yasin yang Viral di Medsos, Kini Dikabarkan telah Dipecat dari Sekolah

Aksi pak guru SD di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah tengah viral di media sosial. Sebab diduga menggunakan make up dan lipstik saat mengajar.
Viral "Pak Guru" di Tolitoli Pakai Makeup saat Mengajar, Kini Diberhentikan

Viral "Pak Guru" di Tolitoli Pakai Makeup saat Mengajar, Kini Diberhentikan

Viral di media sosial sejumlah video yang memperlihatkan seorang “Pak Guru” memakai makeup ala perempuan saat mengajar. Kini berujung diberhentikan.
Berkelakar Usai Dipecat Jadi Menkeu, Purbaya: Mau Mancing Ikan Mujair, Ikan Nila di Kolam

Berkelakar Usai Dipecat Jadi Menkeu, Purbaya: Mau Mancing Ikan Mujair, Ikan Nila di Kolam

Mantan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa berkelakar usai dirinya dipecat dari jabatannya. Dia akan memancing di kolam sambil memikirkan kenapa dirinya dipecat. 
Terpopuler: Kata Anak Purbaya Yudhi Sadewa Usai Ayahnya Dicopot hingga Peringatan Media Korea untuk Megawati

Terpopuler: Kata Anak Purbaya Yudhi Sadewa Usai Ayahnya Dicopot hingga Peringatan Media Korea untuk Megawati

Tiga berita jadi sorotan pembaca tvOnenews.com Selasa (15/9), mulai dari respons putra Purbaya Yudhi Sadewa usai sang ayah dicopot hingga Megawati Hangestri.
KPK Ungkap Peran Fahd Arafiq dalam Kasus HGB Summarecon: Jadi Penampung Uang Korupsi ATR/BPN

KPK Ungkap Peran Fahd Arafiq dalam Kasus HGB Summarecon: Jadi Penampung Uang Korupsi ATR/BPN

Erwin dan Fakhry kemudian menyetorkan uang tersebut kepada mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, yang diduga juga termasuk salah satu orang kepercayaan Nusron Wahid.
Selengkapnya

Viral