Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Akui Sudah Ingatkan Titik Rawan Korupsi
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Dia menjelaskan, mekanisme pelayanan publik yang tertutup dapat menciptakan celah bagi pihak tertentu untuk menjadi perantara hingga melakukan praktik suap.
"Kalau kita melihat mengapa korupsi ini bisa terjadi, karena proses mekanisme pelayanan publik itu tertutup, sehingga membuka ruang adanya pungli, adanya broker, bahkan adanya praktik suap-menyuap, gitu," imbuhnya.
Kasus Berawal dari Pengajuan HGB Summarecon
Sementara itu, kasus OTT KPK di Kementerian ATR/BPN berkaitan dengan dugaan suap pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan perkara tersebut bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon.
KPK menduga sebagian tanah tersebut masih bersengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris sebelumnya.
Pemilik awal tanah kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon yang diterbitkan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Bogor.
Kantor Pertanahan Bogor selanjutnya mengundang pihak ahli waris untuk melakukan mediasi.
"Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Ini memang ada ketentuan ketika ada gugatan yang mempunyai sertifikat atau ahli waris bisa mengajukan blokir. Di sisi lain, ahli waris juga melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung," ujar Taufik.
KPK Ungkap Alur Dugaan Penyerahan Uang
Setelah itu, menurut KPK, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi yang disebut sebagai perantara dari pihak Summarecon dengan Erwin (ERW), yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Erwin disebut menyampaikan bahwa Kepala Kantor Pertanahan Bogor Sontang Coin Manurung tidak bersedia membuka blokir kecuali terdapat arahan dari atasannya.
Perantara lain dari Summarecon, Rizal Pahlevi (LEV), kemudian disebut meminta bantuan Erwin untuk berkomunikasi dengan Sontang terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
"Kemudian, saudara YA dan saudara LEV selaku pihak swasta atau perantara pihak Summarecon mendekati ERW yang merupakan orang kepercayaan Menteri agar dibantu berkomunikasi dengan saudara SON (Sontang) untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB," ujar Taufik.
Load more