Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Akui Sudah Ingatkan Titik Rawan Korupsi
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar untuk penerbitan sertifikat tanah Summarecon.
Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.
KPK kemudian menduga pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin.
"Pada 27 Agustus 2026, Saudara ADR (Adrianto Pitojo) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW (Erwin)," ujar Taufik.
Dari uang tersebut, Erwin kemudian diduga menyerahkan sebagian senilai Rp200 juta kepada Sontang. Uang tersebut diduga sebagai fee untuk membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB Summarecon.
Kasus ini kemudian menjadi bagian dari OTT KPK yang menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Sementara itu, KPK kembali menegaskan bahwa upaya pencegahan melalui transparansi dan perbaikan layanan publik menjadi bagian penting untuk menutup celah terjadinya praktik korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Load more