Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Akui Sudah Ingatkan Titik Rawan Korupsi
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah lebih dulu mengingatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenai sejumlah titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi.
Peringatan tersebut disampaikan sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, peringatan diberikan melalui Direktorat Monitoring setelah KPK melakukan identifikasi terhadap sejumlah layanan publik di lingkungan ATR/BPN yang dinilai memiliki kerentanan tinggi terhadap praktik korupsi.
"Jauh sebelum adanya peristiwa tertangkap tangan ini, KPK melalui Direktorat Monitoring juga sudah mengingatkan. Kami sudah lakukan identifikasi ruang-ruang mana saja dalam konteks pelayanan publik di ATR/BPN yang memiliki kerentanan tinggi terjadinya tindak pidana korupsi," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).
KPK Sebut Sudah Berikan Rekomendasi
Selain memberikan peringatan, KPK mengaku telah menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pihak ATR/BPN untuk mencegah potensi tindak pidana korupsi.
Budi mengatakan, rekomendasi tersebut diberikan agar celah yang ditemukan dalam proses pelayanan publik dapat diperbaiki dan ditutup.
Menurutnya, apabila rekomendasi tersebut ditindaklanjuti secara serius, potensi terjadinya praktik korupsi di lingkungan pelayanan pertanahan dapat ditekan.
"Kami juga memberikan rekomendasi supaya hal-hal yang menjadi catatan KPK ini bisa secara serius ditindaklanjuti. Supaya yang tadinya masih bolong-bolong itu bisa ditutup, ya. Kalau itu dilakukan, ditindaklanjuti secara serius, tentunya bisa jadi peristiwa tertangkap tangan ini tidak terjadi ya," ungkapnya.
KPK juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pelayanan publik di lingkungan ATR/BPN.
KPK Soroti Layanan Publik yang Dinilai Tertutup
Budi menyebut sejumlah layanan publik di lingkungan ATR/BPN masih cenderung tertutup. Kondisi tersebut, menurut dia, dapat membuka ruang bagi munculnya praktik pungutan liar hingga suap.
Karena itu, KPK terus mendorong adanya transparansi dalam setiap proses pelayanan publik.
"Yang tentunya dalam kerangka pencegahan itu, kami juga terus mendorong transparansi dalam layanan publik," tutur Budi.
Dia menjelaskan, mekanisme pelayanan publik yang tertutup dapat menciptakan celah bagi pihak tertentu untuk menjadi perantara hingga melakukan praktik suap.
"Kalau kita melihat mengapa korupsi ini bisa terjadi, karena proses mekanisme pelayanan publik itu tertutup, sehingga membuka ruang adanya pungli, adanya broker, bahkan adanya praktik suap-menyuap, gitu," imbuhnya.
Kasus Berawal dari Pengajuan HGB Summarecon
Sementara itu, kasus OTT KPK di Kementerian ATR/BPN berkaitan dengan dugaan suap pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan perkara tersebut bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon.
KPK menduga sebagian tanah tersebut masih bersengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris sebelumnya.
Pemilik awal tanah kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon yang diterbitkan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Bogor.
Kantor Pertanahan Bogor selanjutnya mengundang pihak ahli waris untuk melakukan mediasi.
"Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Ini memang ada ketentuan ketika ada gugatan yang mempunyai sertifikat atau ahli waris bisa mengajukan blokir. Di sisi lain, ahli waris juga melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung," ujar Taufik.
KPK Ungkap Alur Dugaan Penyerahan Uang
Setelah itu, menurut KPK, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi yang disebut sebagai perantara dari pihak Summarecon dengan Erwin (ERW), yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Erwin disebut menyampaikan bahwa Kepala Kantor Pertanahan Bogor Sontang Coin Manurung tidak bersedia membuka blokir kecuali terdapat arahan dari atasannya.
Perantara lain dari Summarecon, Rizal Pahlevi (LEV), kemudian disebut meminta bantuan Erwin untuk berkomunikasi dengan Sontang terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
"Kemudian, saudara YA dan saudara LEV selaku pihak swasta atau perantara pihak Summarecon mendekati ERW yang merupakan orang kepercayaan Menteri agar dibantu berkomunikasi dengan saudara SON (Sontang) untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB," ujar Taufik.
Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar untuk penerbitan sertifikat tanah Summarecon.
Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.
KPK kemudian menduga pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin.
"Pada 27 Agustus 2026, Saudara ADR (Adrianto Pitojo) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW (Erwin)," ujar Taufik.
Dari uang tersebut, Erwin kemudian diduga menyerahkan sebagian senilai Rp200 juta kepada Sontang. Uang tersebut diduga sebagai fee untuk membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB Summarecon.
Kasus ini kemudian menjadi bagian dari OTT KPK yang menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Sementara itu, KPK kembali menegaskan bahwa upaya pencegahan melalui transparansi dan perbaikan layanan publik menjadi bagian penting untuk menutup celah terjadinya praktik korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Load more