Masyarakat Sipil, PBNU, dan DPR Tolak Upaya Pemerintah Pangkas RUU Reforma Agraria
- Ist
Jakarta, tvOnenews.com - Upaya merombak struktur penguasaan tanah di Indonesia kini berada di titik persimpangan paling fundamental. Dalam diskusi publik daring bertajuk “Urgensi RUU Pengaturan Reforma Agraria: Menegakkan Kedaulatan Rakyat dan Memastikan Mandat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945” diselenggarakan oleh DesaRaya Foundation pada Jumat (18/9/2026), terungkap fakta mengejutkan: Pemerintah melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) berupaya memangkas nyaris separuh substansi progresif Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria usul inisiatif DPR RI.
Koordinator Tenaga Ahli Baleg DPR RI, Hendro Subiyantoro, membeberkan dinamika luar biasa di Senayan. Berangkat dari komitmen politik mayoritas fraksi dan pimpinan DPR yang menyerap aspirasi ribuan korban konflik agraria, naskah RUU yang terdiri dari 70 pasal berhasil disahkan menjadi inisiatif DPR hanya dalam tempo dua minggu dan disepakati masuk Prolegnas Prioritas 2026.
Namun, komitmen politik parlemen tersebut langsung berbenturan dan menimbulkan resistensi keras birokrasi eksekutif. Hendro mengungkapkan bahwa dari total 598 DIM yang diserahkan pemerintah melalui Surat Presiden (Surpres), sebanyak 297 DIM diusulkan untuk dihapus oleh pemerintah sendiri.
“Artinya, sekitar 49,7% draf inisiatif DPR ditolak atau hendak dipangkas pemerintah. Padahal, situasi ketimpangan tanah kita sudah berada pada status darurat; rasio gini penguasaan tanah telah menembus angka 0,68! Ironisnya, pemerintah bahkan tidak pernah lagi merilis data resmi rasio penguasaan tanah sejak 2013,” ungkap Hendro.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, melontarkan kritik pedas terhadap jajaran kementerian teknis, khususnya Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, dan kementerian terkait BUMN. Dewi menuding pemerintah terjebak dalam kepentingan status quo dan memutarbalikkan fakta perjuangan rakyat.
“Ada upaya penyesatan opini yang membingkai seolah-olah RUU ini dan gerakan rakyat bertujuan melakukan penjarahan sepihak atas aset negara. Ini pemikiran keliru dan manipulatif! Yang diperjuangkan rakyat adalah memerdekakan desa-desa definitif, sawah garapan, dan perkampungan yang puluhan tahun dicaplok klaim sepihak konsesi PTPN, Perhutani, dan kawasan hutan. Ribuan petani dan masyarakat adat dikriminalisasi dan diperlakukan bak penjahat di tanah kelahirannya sendiri,” terang Dewi.
Dewi menegaskan bahwa kelembagaan BRAN tidak boleh sebatas tim koordinasi berbasis Perpres yang terbukti tidak efektif.
“BRAN harus independen dari kementerian teknis, memiliki gigi eksekutorial, dan mengorkestrasi program pasca-reforma, mulai dari benih, irigasi, hingga teknologi produksi. Kami mendesak seluruh elemen masyarakat sipil mengawal penuh pembahasan di Baleg DPR. Jangan biarkan draf progresif DPR ini dipreteli dan dibelokkan oleh birokrasi yang anti-reforma agraria! Reforma agraria bukan menyerobot tanah, tapi menciptakan keadilan bagi masyarakat yang lemah,” tegasnya.
Dari sudut pandang etika sosial dan hukum Islam, Pengurus LBM PBNU (2021-2026), Al Hafiz Kurniawan, menegaskan bahwa sikap keagamaan ulama resmi Nahdlatul Ulama melalui sejumlah fatwa, secara historis NU konsisten bersama kaum mustadh’afin (petani kecil dan buruh tani).
PBNU telah menelurkan putusan hukum sejak Muktamar NU 1994 di Cipasung, Munas NU 1997, Muktamar NU 2015, Munas NU 2017 di NTB, hingga Muktamar NU 2021 di Lampung.
“Dalam fikih, prinsip ihya’ul mawat menegaskan: siapa yang memakmurkan, membuka, dan mengolah tanah terlantar bertahun-tahun, merekalah yang secara sah berhak menguasainya. Berdasarkan putusan Muktamar NU, haram hukumnya bagi negara atau korporasi merampas tanah rakyat yang telah dikelola secara turun-temurun. Negara justru berkewajiban syar'i melakukan rekognisi hak milik dan redistribusi tanah bagi fuqara dan masakin demi menegakkan mandat tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuuthun bil mashlahah (kebijakan penguasa wajib berorientasi pada kemaslahatan rakyat),” terang Hafiz.
Hafiz menambahkan, pembatasan konsesi skala besar (HGU) merupakan mandat mutlak syariat agar perputaran kekayaan tidak hanya memonopoli segelintir konglomerat (likaila yakuna dulatan bainal aghniya’). Ulama NU secara tegas menyatakan bahwa izin konsesi yang ditelantarkan badan usaha wajib dicabut dan diredistribusikan kepada petani miskin.
Pertarungan legislasi di Senayan yang ditargetkan merampungkan Pembahasan Tingkat I dalam beberapa hari ke depan adalah medan pertaruhan masa depan keadilan sosial di Indonesia.
DesaRaya, PBNU bersama KPA dan elemen masyarakat sipil menyerukan:
1. Mendukung Penuh Badan Legislasi DPR RI tetap teguh mempertahankan substansi progresif RUU Pengaturan Reforma Agraria, menolak pelemahan melalui 297 DIM penghapusan dari pemerintah, serta memastikan lahirnya Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden.
2. Mendesak Ketegasan Presiden RI dan Jajaran Kementerian menanggalkan ego sektoral kementerian, menyelaraskan paradigma hukum birokrasi dengan mandat kemakmuran rakyat, serta menghentikan kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat adat di seluruh wilayah konflik agraria.
3. Mengajak Seluruh Organisasi Rakyat, Serikat Buruh, Serikat Nelayan, Akademisi, dan Media Massa untuk merapatkan barisan, memantau dari detik ke detik perdebatan Panja di Senayan, dan memastikan hak konstitusional rakyat atas ruang hidup tidak kembali digadaikan.
Load more