Amanda Rigby Resmi Dinikahi Andre Taulany, Ini Syarat WNA Inggris Menikah dengan WNI
- Instagram/andreastaulany
Jakarta, tvOnenews.com - Amanda Rigby kini resmi menjadi istri komedian Andre Taulany. Keduanya melangsungkan akad nikah pada Minggu (20/9/2026) dalam acara yang digelar secara intim dan dihadiri keluarga serta sahabat terdekat.
Pernikahan Amanda Rigby dan Andre Taulany sebelumnya menjadi perhatian karena proses administrasi pernikahan mereka turut melibatkan status Amanda sebagai warga negara asing (WNA) Inggris.
Amanda diketahui lahir di Jakarta pada 6 Januari 1992 dan memiliki darah Inggris dari sang ayah serta Indonesia dari pihak ibu. Meski lahir dan telah lama berkarier di Indonesia, Amanda disebut masih memegang kewarganegaraan Inggris.Â
Status tersebut membuat pernikahannya dengan Andre Taulany yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) masuk dalam kategori perkawinan campuran dan membutuhkan kelengkapan administrasi khusus.
Menariknya, sebelum akad berlangsung, Andre sempat mengungkapkan bahwa dirinya masih menunggu penyelesaian dokumen Amanda sebagai WNA. Pernikahan yang sebelumnya disebut berpotensi berlangsung pada Oktober 2026 itu akhirnya terlaksana lebih cepat pada 20 September 2026.Â
Apa Saja Syarat WNA Menikah dengan WNI?
Bagi WNA yang ingin menikah dengan WNI di Indonesia, terdapat sejumlah dokumen yang harus dipenuhi. Untuk pasangan beragama Islam yang mencatatkan pernikahan melalui KUA, ketentuannya mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Regulasi tersebut juga mengatur mengenai pernikahan campuran.Â
Salah satu dokumen penting yang perlu disiapkan WNA adalah surat keterangan dari perwakilan negara asal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki halangan untuk menikah.
Dalam praktik administrasi perkawinan campuran, dokumen tersebut dikenal sebagai Certificate of No Impediment (CNI). Dokumen ini menjadi salah satu bagian penting dalam proses verifikasi status perkawinan WNA.
Selain itu, calon pengantin WNA perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain:
-
Paspor yang masih berlaku.
-
Akta kelahiran.
-
Data kedua orang tua.
-
Dokumen terkait status perkawinan sebelumnya apabila berstatus duda atau janda.
-
Dokumen izin tidak berhalangan menikah dari kedutaan atau perwakilan negara asal.
-
Dokumen berbahasa asing yang telah diterjemahkan sesuai ketentuan.
Kementerian Agama juga mencantumkan fotokopi paspor dan data orang tua WNA sebagai bagian dari persyaratan pencatatan pernikahan campuran.Â
Load more