Bahas RUU Perampasan Aset di DPR, Erry Riyana Soroti Integritas Penegak Hukum hingga Lemahnya Penelusuran Aset
- Istimewa
Soroti Akuntabilitas Penegak Hukum
Selain persoalan penelusuran aset, Erry memberikan perhatian khusus terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Permasalahan lain yang cukup penting dalam pemulihan aset dan terjadi saat ini menurut Erry adalah transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, khususnya dalam proses penggeledahan, penyitaan, maupun pemblokiran rekening, maupun pengelolaan barang-barang sitaan dan rampasan.
“Kita tidak perlu jauh-jauh melihat dalam kasus-kasus korupsi. Dalam kasus-kasus tindak pidana biasa saja, misalnya pencurian, secara kasat mata kita bisa melihat banyaknya kebocoran barang-barang sitaan,” ujar Erry.
“Misalnya, motor atau mobil sitaan bisa dengan mudah digunakan oleh siapa saja, atau dibiarkan tergeletak dalam waktu yang cukup lama tanpa pengawasan, pengamanan atau perawatan yang memadai,” lanjutnya.
Menurut Erry, permasalahan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang sitaan bahkan dapat membuka peluang penyalahgunaan dalam proses penegakan hukum.
Karena itu, Erry berpandangan persoalan tersebut perlu diselesaikan sebelum kewenangan pemulihan dan perampasan aset diperluas.
“Permasalahan ini harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum membahas perluasan pemulihan aset atau perampasan aset untuk perkara-perkara yang lebih besar,” katanya.
Kewenangan Penegak Hukum Dinilai Sudah Besar
Adapun Erry mengatakan persoalan pemberantasan korupsi di Indonesia bukan semata-mata karena minimnya kewenangan aparat penegak hukum.
“Permasalahan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia bukan persoalan minimnya kewenangan penegak hukum. Bahkan bisa dibilang kewenangan-kewenangan penegak hukum sudah besar,” ujar Erry.
Menurutnya, persoalan yang justru perlu mendapat perhatian adalah akuntabilitas serta mekanisme pengawasan terhadap kewenangan tersebut.
“Persoalan utama adalah sistem akuntabilitas, minimnya checks and balances yang efektif atas kewenangan-kewenangan tersebut,” katanya.
“Ini membuat kewenangan-kewenangan yang besar tersebut menjadi mudah disalahgunakan dan pada akhirnya berdampak pada lemahnya pemberantasan korupsi,” lanjut Erry.
Erry juga menilai tuntutan publik terhadap hadirnya UU Perampasan Aset tidak semata-mata harus dibaca sebagai keinginan untuk melahirkan regulasi baru. Menurut dia, tuntutan tersebut juga mencerminkan ketidakpuasan terhadap praktik penegakan hukum selama ini.
Load more