KPK Bawa Koper dan Boks dari Kantor Summarecon Bogor Usai Penggeledahan Kasus Suap HGB
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai melakukan penggeledahan di kantor Summarecon Bogor, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (21/9/2026).
Usai penggeledahan, sejumlah petugas KPK terlihat membawa beberapa barang dari dalam kantor perusahaan. Barang yang dibawa berupa sebuah koper berwarna hitam, tas, dan dua boks.
Petugas KPK mulai meninggalkan kantor Summarecon Bogor sekitar pukul 17.56 WIB. Mereka keluar melalui pintu depan gedung sambil membawa barang-barang tersebut.
Rombongan penyidik kemudian meninggalkan lokasi menggunakan empat unit mobil.
Belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai isi koper, tas, maupun dua boks yang dibawa dari kantor Summarecon Bogor. KPK juga belum menjelaskan secara rinci barang bukti apa saja yang ditemukan atau diamankan dalam penggeledahan tersebut.
Penggeledahan Berkaitan dengan Kasus Suap HGB
Penggeledahan kantor Summarecon Bogor merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik di kantor perusahaan tersebut.
"Hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor," ujar Budi.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan KPK untuk mengusut perkara dugaan suap dalam proses pengurusan HGB.
Sebelum menggeledah kantor Summarecon Bogor, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK Geledah Sejumlah Lokasi
Dalam penyidikan perkara ini, KPK sebelumnya telah menggeledah tiga ruang Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka.
KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Summarecon yang berada di Jakarta Timur.
Dari sejumlah rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik telah menyita berbagai barang yang berkaitan dengan penyidikan, termasuk dokumen dan barang elektronik.
Penggeledahan dilakukan untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan suap pengurusan HGB yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Delapan Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut, KPK telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka.
Berikut daftar delapan tersangka yang telah diumumkan dalam perkara tersebut:
-
Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
-
Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
-
Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon.
-
Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
-
Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
-
Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.
-
Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
-
Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Rangkaian penggeledahan masih menjadi bagian dari proses penyidikan KPK. Barang yang dibawa dari kantor Summarecon Bogor pada Senin sore tersebut belum dijelaskan secara resmi oleh KPK terkait jenis maupun keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.
Load more