News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kronologi Sopir Truk Dibakar Majikan Hidup-hidup di Bali, Buntut Uang Setoran Kurang

Kapolres Karangasem, Bali, AKBP I Made Santika menjelaskan awal mula sopir truk, IGS (21) dibakar oleh bosnya, IPCP (37) akibat persoalan uang setoran kurang.
Selasa, 22 September 2026 - 12:51 WIB
Sopir truk inisial IGS (21) dilarikan ke rumah sakit setelah diduga dibakar oleh majikan di Karangasem, Bali
Sumber :
  • tvOneNews

Karangasem, tvOnenews.com - Seorang sopir truk berinisial IGS (21) mengalami luka bakar serius. Ia diduga dibakar oleh sang majikan atau bosnya, I Putu CP alias IPCP (37) secara hidup-hidup.

Insiden sopir truk dibakar majikannya di rumah IGS di Banjar Dinas Susut, Desa Muncan, Selat, Karangasem, Bali pada Jumat (18/9/2026), sekitar pukul 11.30 WITA.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika membenarkan adanya kejadian tersebut. Pihak kepolisian juga sedang menindaklanjuti peristiwa sopir truk dibakar secara hidup-hidup oleh bosnya.

"Pada saat ini kami dari Polres Karangasem sedang menangani terkait dengan kasus penganiayaan yang berencana maupun mengakibatkan luka berat, yaitu dilakukan oleh seseorang yang merupakan pemilik truk atau bos truk kepada salah satu karyawannya," ujar Santika saat dihubungi tvOne, Selasa (22/9/2026).

Kronologi Sopir Truk Dibakar Majikan

1. Tagih Uang Setoran kepada Sopir Truk

Santika menjelaskan, awal mula peristiwa tersebut terjadi saat IPCP menagih uang setoran. Bahkan sang bos telah beberapa kali meminta uang tersebut kepada korban.

Tak ayal, korban merupakan karyawan IPCP. IGS menjalani tugasnya menggunakan kendaraan truk yang dimiliki oleh tersangka.

"Namun, beberapa kali korban selalu mengatakan belum ada hasil," katanya.

2. Detik-detik Peristiwa Majikan Bakar Sopir Truk

Uang setoran yang ditunggak diduga sebanyak Rp8,5 juta. Hal ini menjadi cikal bakal IPCP tiba-tiba datang ke rumah korban dan bertanya terkait keberadaan IGS kepada NNK (80) di rumah tersebut pada 18 September 2026 siang hari.

Korban saat itu sedang beristirahat di kamarnya. NNK kebetulan menyampaikan bahwa korban tengah berada di kamarnya sehingga mendorong IPCP langsung pergi ke kamar tersebut.

"Pelaku mendatangi rumah korban yang saat itu didapati korban sedang tidur di kamarnya. Pelaku datang melihat si korban sedang tidur," tuturnya.

Mulanya IPCP tidak langsung membakar IGS. Pelaku lebih dulu membangunkan korban dengan cara kekerasan.

"Kemudian pelaku menendang bagian belakang tubuh dari korban sehingga mengakibatkan korban terbangun," jelasnya.

Korban saat itu baru sadar setelah mengalami peristiwa penendangan. Nahasnya, sopir truk tersebut langsung disiram menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.

"Dengan menggunakan botol bekas air mineral yang dibeli di warung lebih dahulu saat menuju rumah korban. Korban kemudian diancam sehingga terjadilah cekcok," paparnya.

IPCP sempat lebih dulu kembali meminta uang hasil setoran penggunaan mobil truk miliknya. Namun, korban mengaku tetap tidak mempunyai uang sehingga memantik pelaku emosi dan membakar IGS.

"Si pelaku sudah membabwa korek gas sehingga terjadilah korban dan kamar kosnya terbakar. Korban melarikan diri ke halaman rumah dadn ditolong oleh warga sekitar ataupun tetangganya," katanya.

3. Pelaku Diduga Sudah Rencanakan Insiden Pembakaran Korban

Lebih lanjut, Santika ditanya terkait motif insiden tersebut apakah masuk kategori penganiayaan atau pembunuhan berencana. Menurutnya, peristiwa ini telah direncanakan lantaran korban sudah selalu dihubungi oleh pelaku pada beberapa hari sebelumnya.

"Si pelaku dengan tujuan menanyakan bagaimana uang hasil setoran dari truk yang digunakan oleh korban. Tetapi si korban mungkin belum bisa memenuhi atau belum bisa mencapai target dari uang yang diinginkan pelaku," imbuhnya.

Kondisi IGS, kata Kapolres Karangasem itu, korban sedang sakit. Mobil truk milik pelaku sengaja diparkirkan di area gudang sebagai tempat parkir kendaraan.

"Dia (IPCP) merasa bahwa ada kesengajaan dari si korban sehingga pelaku mendatanngi kamar ataupun rumah daripada korban itu sendiri. Kalau dikatakan merencanakan, bisa jadi dia merencanakan berdasarkan keterangan awal yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan terbukti dari beberapa saksi maupun keterangan yang kita terima," lanjutnya.

4. Majikan Jadi Tersangka dan Terancam 7 Tahun Penjara

Bos sopir truk yang membakar anak buahnya secara hidup-hidup telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Karangasem.

Penetapan status tersangka tersebut berdasarkan dua alat bukti. Atas perbuatannya, IPCP disangkakan dengan Pasal 467 ayat (2) subsider Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana menyebabkan luka berat. Pelaku terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara.

(hap)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mengaku Bawa dari Bali, Beginilah Nasib Dua Wanita Rusia Pemakai Ganja di Pantai Plengkung Banyuwangi

Mengaku Bawa dari Bali, Beginilah Nasib Dua Wanita Rusia Pemakai Ganja di Pantai Plengkung Banyuwangi

Satresnarkoba Polresta Banyuwangi melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus kepemilikan ganja yang melibatkan dua WNA asal Rusia ke Kejari Banyuwangi
KPK Panggil Ahmad Dedi dalam Kasus Bea Cukai, Statusnya Mulai Disorot

KPK Panggil Ahmad Dedi dalam Kasus Bea Cukai, Statusnya Mulai Disorot

KPK mengisyaratkan Ahmad Dedi sebagai pihak terkait kasus dugaan korupsi Bea Cukai. Pemeriksaan ditunda karena Ahmad Dedi sakit.
Mobil Ugal-ugalan Hantam 4 Motor di Meruya, Pengemudi Kabur hingga Dikejar Warga

Mobil Ugal-ugalan Hantam 4 Motor di Meruya, Pengemudi Kabur hingga Dikejar Warga

Mobil melaju ugal-ugalan di Meruya, Jakarta Barat, menabrak empat motor dan satu mobil. Pengemudi sempat kabur sebelum dikejar warga
Kasus Korupsi Irigasi, Anggota DPRD Muara Enim Kholizol Divonis 4 Tahun, UP Rp1,6 Miliar

Kasus Korupsi Irigasi, Anggota DPRD Muara Enim Kholizol Divonis 4 Tahun, UP Rp1,6 Miliar

Majelis hakim menyatakan Kholizol dan Raga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Hanya Berstatus Korban Penyalahgunaan Narkoba, Selebgram Julia Prastini Direkomendasikan Ikuti Rehabilitasi

Hanya Berstatus Korban Penyalahgunaan Narkoba, Selebgram Julia Prastini Direkomendasikan Ikuti Rehabilitasi

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pesohor media sosial Julia Prastini, yang akrab disapa Jule, tidak dimasukkan ke dalam sel tahanan dan tidak menyandang status tersangka. 
Kapten Timnas Vietnam Tiba-Tiba Absen Jelang FIFA ASEAN Cup 2026? Pertimbangkan Pensiun Sebelum Piala Asia 2027

Kapten Timnas Vietnam Tiba-Tiba Absen Jelang FIFA ASEAN Cup 2026? Pertimbangkan Pensiun Sebelum Piala Asia 2027

Kapten Timnas Vietnam, Nguyen Quang Hai, dilaporkan bakal absen dari skuad untuk FIFA ASEAN Cup 2026. Dia bahkan disebut sedang mempertimbangkan pensiun jelang Piala Asia 2027.

Trending

Perbandingan Gaji Megawati Hangestri di Red Sparks dan Hyundai Hillstate, Segini Nominalnya

Perbandingan Gaji Megawati Hangestri di Red Sparks dan Hyundai Hillstate, Segini Nominalnya

Menilik perbandingan gaji Megawati Hangestri saat bergabung dengan Red Sparks dan Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea. Pevoli berjuluk Megatron itu dikabarkan mengalami kenaikan bayaran jelang tampil di musim ketiganya.
Pilu! Gadis Meninggal Dunia Tak Lama Setelah Calon Suaminya Selingkuh dengan Sang Kakak hingga Hamil

Pilu! Gadis Meninggal Dunia Tak Lama Setelah Calon Suaminya Selingkuh dengan Sang Kakak hingga Hamil

Viral di TikTok kisah memilukan dari gadis bernama Savanna Azzahra yang meninggal dunia setelah calon suaminya selingkuh dengan sang kakak hingga hamil 3 bulan.
Paddy Pimblett Sentil Keras Kemenangan Arman Tsarukyan di UFC 331

Paddy Pimblett Sentil Keras Kemenangan Arman Tsarukyan di UFC 331

Paddy Pimblett memberi sorotan tajam terhadap kemenangan Arman Tsarukyan atas Mauricio Ruffy di UFC 331, meski mengakui brutalnya serangan siku yang mengakhiri
Malaysia Kena Sial Jelang Hadapi Timnas Indonesia, 3 Pemain Bintang Batal Gabung Skuad untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Malaysia Kena Sial Jelang Hadapi Timnas Indonesia, 3 Pemain Bintang Batal Gabung Skuad untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Malaysia tampaknya mengalami kesialan jelang menghadapi Timnas Indonesia. Sebab, pelatih Tan Cheng Hoe perlu melakukan perombakan dari 23 pemain yang dipanggilnya.
Siapa Resal Octavian? Ofisial Java United yang Diduga Sebut Shin Tae-yong 'Pendatang'

Siapa Resal Octavian? Ofisial Java United yang Diduga Sebut Shin Tae-yong 'Pendatang'

Resal Octavian menjadi sorotan suporter sepak bola Indonesia lantaran sebut pelatih Shin Tae-yong sebagai 'pendatang' dalam laga Persija Jakarta vs Java United.
Klasemen Medali Asian Games 2026, Selasa 22 September: Indonesia Turun Peringkat, Tim Merah Putih Belum Gondol Emas

Klasemen Medali Asian Games 2026, Selasa 22 September: Indonesia Turun Peringkat, Tim Merah Putih Belum Gondol Emas

Update klasemen medali Asian Games 2026 per Selasa (22/9/2026) pukul 06.00 WIB. Tim Indonesia mengalami penurunan peringkat, dan belum mampu menggondol emas.
Heboh Video 'A Day In My Life' Tanpa Sensor Diburu di X, Polisi Ungkap Keduanya Bukan Pelajar dan Mengidap HIV

Heboh Video 'A Day In My Life' Tanpa Sensor Diburu di X, Polisi Ungkap Keduanya Bukan Pelajar dan Mengidap HIV

Berkaca dari kasus video a day in my life yang viral dikatakan polisi, kedua pemeran mengidap HIV. Penyakit yang perlu diwaspadai dan diketahui pencegahannya.
Selengkapnya

Viral