News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

UU Reforma Agraria Atur Lembaga di Bawah Presiden hingga Pembatasan Penguasaan Tanah

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan DPR RI menjadi UU
Selasa, 22 September 2026 - 14:41 WIB
Ketua DPP PKB Ahmad Iman Sukri.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan DPR RI menjadi UU.

UU tersebut telah menyepakati sejumlah substansi penting, mulai dari pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria di bawah Presiden hingga pengaturan pembatasan penguasaan dan kepemilikan tanah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, mengatakan substansi yang mengemuka dalam pembahasan RUU tersebut mencakup 14 poin utama.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).

“Adapun substansi yang mengemuka dalam pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria yang telah disepakati, antara lain pengaturan penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah dan sumber agraria lainnya, serta memprioritaskan pemanfaatannya bagi subjek reforma agraria,” kata Iman Sukri.

Selain itu, RUU tersebut mengatur perencanaan reforma agraria melalui peta jalan reforma agraria. Peta jalan tersebut memuat arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi, pelaksanaan, dan indikator kinerja.

RUU juga mengatur lokasi prioritas reforma agraria beserta kriteria dan mekanisme penetapannya.

Penentuan lokasi tersebut antara lain berdasarkan ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente, serta penguasaan yang melebihi batas maksimum.

“Pengaturan objek reforma agraria termasuk tanah yang berasal dari penyelesaian konflik agraria maupun non-konflik agraria, serta subjek reforma agraria yang diprioritaskan, seperti petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin,” ujar Iman.

Salah satu poin penting lainnya yakni penguatan kelembagaan penyelenggara reforma agraria.

RUU tersebut mengatur pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.

“Penguatan kelembagaan yang menyelenggarakan reforma agraria melalui pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria,” kata Iman.

Selain lembaga tersebut, akan dibentuk Dewan Pengawas untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.

RUU juga mengatur mekanisme penyelesaian konflik agraria secara efektif, transparan, dan berkeadilan.

Penyelesaian konflik akan mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.

Iman mengatakan penguatan pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, kepastian hukum atas hak tanah, serta pemberdayaan subjek reforma agraria juga menjadi bagian dari substansi yang disepakati.

“Penguatan pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pemberian kepastian hukum atas hak tanah, serta pemberdayaan subjek reforma agraria,” ujarnya.

Selain itu, RUU mengatur penguatan perlindungan hukum dan pencegahan konflik agraria baru. Perlindungan tersebut mencakup subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang mempertahankan hak atas tanah.

RUU juga mengatur penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta kepemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah serta menjamin pemerataan penguasaan dan kepemilikan tanah.

“Pengaturan penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta kepemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah serta menjamin pemerataan penguasaan dan kepemilikan tanah,” kata Iman.

Partisipasi masyarakat juga diperkuat dalam penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, dan pemberdayaan subjek reforma agraria.

Di sisi lain, sistem data, pelaporan, dan akuntabilitas penyelenggaraan reforma agraria turut diperkuat. Hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria akan diintegrasikan dalam satu data.

Dari sisi pendanaan, penyelenggaraan reforma agraria diatur bersumber dari APBN, APBD, serta sumber lainnya yang tidak mengikat.

RUU tersebut juga memuat ketentuan pidana dan ketentuan peralihan untuk menjamin keberlanjutan, kepatuhan, dan efektivitas pelaksanaan reforma agraria.

Ketentuan itu termasuk integrasi penyelenggaraan reforma agraria yang telah berjalan ke dalam sistem berdasarkan undang-undang.

Terakhir, RUU mengatur kewajiban penyampaian laporan kinerja dan laporan penyelenggaraan reforma agraria kepada Presiden dan DPR RI paling sedikit satu kali dalam setahun.

Iman mengatakan seluruh ketentuan tersebut menjadi bagian dari substansi RUU Pengaturan Reforma Agraria yang telah disepakati dalam pembahasan. (saa/ree)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tembus 32 Besar Asian Games 2026, Aldo Pratama Dapat Pelajaran Berharga Setelah Lawan Juara Olimpiade

Tembus 32 Besar Asian Games 2026, Aldo Pratama Dapat Pelajaran Berharga Setelah Lawan Juara Olimpiade

Tampil di nomor men’s foil individual, Aldo yang menjadi satu-satunya wakil putra Indonesia di cabang olahraga fencing tersebut berhasil melaju hingga babak 32 besar sebelum dihentikan wakil tuan rumah Jepang, Kyousuke Matsuyama.
Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Resmi Gunakan Rompi KPK

Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Resmi Gunakan Rompi KPK

Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena resmi mengenakan rompi orange alias rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/9/2026).
Kepala BP BUMN Tegaskan Manajer Koperasi Desa Merah Putih Bukan Pegawai BUMN

Kepala BP BUMN Tegaskan Manajer Koperasi Desa Merah Putih Bukan Pegawai BUMN

Status kepegawaian para pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akhirnya diluruskan. 
Uang Rupiah Bertanda Tangan Purbaya Jadi Buruan, BI Angkat Bicara soal Keabsahannya

Uang Rupiah Bertanda Tangan Purbaya Jadi Buruan, BI Angkat Bicara soal Keabsahannya

Bank Indonesia angkat bicara soal ramainya kabar mengenai uang rupiah bertanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa yang jadi buruan di media sosial. BI memastikan uang tersebut tetap sah.
Kasus Dugaan Korupsi Perizinan Gowa Naik Penyidikan, Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi Perizinan Gowa Naik Penyidikan, Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka

Kortas Tipidkor Polri menaikkan kasus dugaan korupsi, pungli, gratifikasi, dan TPPU pengurusan PBG di Gowa ke tahap penyidikan.
Beredar di Medsos, Identitas Oknum Karyawan KAI yang Diduga Mencuri di Minimarket Kawasan Cibubur

Beredar di Medsos, Identitas Oknum Karyawan KAI yang Diduga Mencuri di Minimarket Kawasan Cibubur

Video yang viral tersebut berdurasi kurang lebih 30 detik. Si oknum karyawan KAI itu terlihat sedang ditahan oleh dua pria guna memeriksanya. KAI beri respons.

Trending

Perbandingan Gaji Megawati Hangestri di Red Sparks dan Hyundai Hillstate, Segini Nominalnya

Perbandingan Gaji Megawati Hangestri di Red Sparks dan Hyundai Hillstate, Segini Nominalnya

Menilik perbandingan gaji Megawati Hangestri saat bergabung dengan Red Sparks dan Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea. Pevoli berjuluk Megatron itu dikabarkan mengalami kenaikan bayaran jelang tampil di musim ketiganya.
Pilu! Gadis Meninggal Dunia Tak Lama Setelah Calon Suaminya Selingkuh dengan Sang Kakak hingga Hamil

Pilu! Gadis Meninggal Dunia Tak Lama Setelah Calon Suaminya Selingkuh dengan Sang Kakak hingga Hamil

Viral di TikTok kisah memilukan dari gadis bernama Savanna Azzahra yang meninggal dunia setelah calon suaminya selingkuh dengan sang kakak hingga hamil 3 bulan.
Heboh Video 'A Day In My Life' Tanpa Sensor Diburu di X, Polisi Ungkap Keduanya Bukan Pelajar dan Mengidap HIV

Heboh Video 'A Day In My Life' Tanpa Sensor Diburu di X, Polisi Ungkap Keduanya Bukan Pelajar dan Mengidap HIV

Berkaca dari kasus video a day in my life yang viral dikatakan polisi, kedua pemeran mengidap HIV. Penyakit yang perlu diwaspadai dan diketahui pencegahannya.
6 Zodiak Ini Diprediksi Paling Berlimpah Rezeki pada 23 September 2026: Pisces Siap-siap Banjir Cuan

6 Zodiak Ini Diprediksi Paling Berlimpah Rezeki pada 23 September 2026: Pisces Siap-siap Banjir Cuan

Memasuki Rabu, 23 September 2026, urusan keuangan menjadi salah satu hal yang menarik perhatian dalam ramalan zodiak. Siapa saja yang bakal berlimpah rezeki?
Paddy Pimblett Sentil Keras Kemenangan Arman Tsarukyan di UFC 331

Paddy Pimblett Sentil Keras Kemenangan Arman Tsarukyan di UFC 331

Paddy Pimblett memberi sorotan tajam terhadap kemenangan Arman Tsarukyan atas Mauricio Ruffy di UFC 331, meski mengakui brutalnya serangan siku yang mengakhiri
Malaysia Kena Sial Jelang Hadapi Timnas Indonesia, 3 Pemain Bintang Batal Gabung Skuad untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Malaysia Kena Sial Jelang Hadapi Timnas Indonesia, 3 Pemain Bintang Batal Gabung Skuad untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Malaysia tampaknya mengalami kesialan jelang menghadapi Timnas Indonesia. Sebab, pelatih Tan Cheng Hoe perlu melakukan perombakan dari 23 pemain yang dipanggilnya.
Siapa Resal Octavian? Ofisial Java United yang Diduga Sebut Shin Tae-yong 'Pendatang'

Siapa Resal Octavian? Ofisial Java United yang Diduga Sebut Shin Tae-yong 'Pendatang'

Resal Octavian menjadi sorotan suporter sepak bola Indonesia lantaran sebut pelatih Shin Tae-yong sebagai 'pendatang' dalam laga Persija Jakarta vs Java United.
Selengkapnya

Viral