Hanya Berstatus Korban Penyalahgunaan Narkoba, Selebgram Julia Prastini Direkomendasikan Ikuti Rehabilitasi
- (Tiktok @siomaypakhasan)
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pesohor media sosial Julia Prastini, yang akrab disapa Jule, tidak dimasukkan ke dalam sel tahanan dan tidak menyandang status tersangka.
Figur publik tersebut bakal diarahkan langsung untuk menjalani program pemulihan atau rehabilitasi usai kedapatan mengonsumsi zat adiktif etomidate lewat media rokok elektrik (vape).
Berdasarkan kesimpulan penyidik, Jule tidak memiliki keterkaitan dengan sindikat distribusi atau peredaran gelap likuid berbahaya tersebut. Kedudukannya dalam perkara ini ditegaskan sebatas pengguna.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap JP, keterangan para saksi, pendalaman riwayat komunikasi, jumlah barang bukti, serta alat bukti lainnya, penyidik tidak menemukan fakta yang mengarah pada keterlibatan JP dalam kegiatan mengedarkan atau menjual narkotika," kata Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan di Jakarta, Selasa (22//9).
Hasil penelaahan menyeluruh oleh pihak berwajib menempatkan Jule murni sebagai konsumen.
Oleh sebab itu, ia dirujuk ke Tim Asesmen Terpadu (TAT) milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta guna melalui observasi medis dan hukum lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil asesmen tersebut, JP juga dinyatakan sebagai pengguna atau pemakai narkotika dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi sesuai hasil asesmen," ujar Budi.
Keputusan rehabilitasi ini sejalan dengan langkah penanganan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta AKP Michael Kharisma memaparkan bahwa perkara Jule dituntaskan lewat koridor keadilan restoratif (restorative justice), mengingat barang bukti yang disita sangat minim serta tidak ditemukan indikasi niat mengedarkan.
"Untuk selebgram, karena berdasarkan dari yang pertama barang buktinya yaitu cuma satu yang berisikan vape dan tiga itu habis pakai, dan juga berdasarkan dari interogasi, berdasarkan penyelidikan-penyelidikan yang lainnya, untuk status di kepolisian kami tetapkan sebagai restorative justice," jelasnya.
Penangkapan terhadap Jule sendiri merupakan buntut dari operasi pembongkaran jaringan distribusi obat-obatan terlarang yang dipimpin Satnarkoba Polresta Bandara Soetta.
Sebelum menjangkau Jule, aparat lebih dulu menciduk pihak pemasok.
"Awalnya kita melakukan pembuntutan dari Polresta Bandara Soetta. Kita awalnya menangkap dua orang wanita berinisial RR dan RN sebagai bandar," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu di Tangerang, Sabtu (19/9). (ant/dpi)
Load more