Menteri HAM Tegaskan Warga Sipil Tak Boleh Dilibatkan dalam Operasi di Papua
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta aparat tidak melibatkan warga sipil dalam wilayah operasi di Papua. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat perlindungan masyarakat sipil di tengah situasi konflik bersenjata.
Pigai menegaskan perlindungan harus diberikan kepada seluruh warga tanpa membedakan latar belakang, baik masyarakat Papua maupun non-Papua. Menurutnya, keterlibatan warga sipil dalam operasi dapat meningkatkan risiko mereka menjadi korban dalam situasi konflik.
"Intinya bahwa Kementerian HAM melarang aparat, tidak boleh melibatkan warga sipil, dan kita juga tidak ingin TPN-OPM (Tentara Pembebasan Nasional-Organisasi Papua Merdeka) membunuh warga sipil," kata Pigai di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Ia menjelaskan Kementerian HAM dapat meminta aparat pemerintah untuk tidak melibatkan warga sipil karena aparat berada dalam lingkup pemerintah. Sementara terhadap TPN-OPM, Pigai mengatakan pihaknya hanya dapat menyampaikan seruan agar kelompok tersebut tidak menyerang masyarakat sipil.
Risiko Warga Sipil Terjebak dalam Operasi
Menurut Pigai, perlindungan masyarakat sipil menjadi semakin penting dalam situasi konflik karena terdapat kondisi yang dapat menyulitkan pembedaan antara warga sipil dan pihak yang terlibat dalam operasi.
Ia mencontohkan warga sipil yang bekerja sebagai sopir di wilayah operasi. Keberadaan mereka dalam lingkungan operasi berpotensi menimbulkan persoalan ketika batas antara fungsi sipil dan kegiatan operasi tidak terlihat secara jelas.
Pigai juga menyinggung kemungkinan adanya personel aparat yang berada di lapangan tanpa mengenakan atribut kedinasan. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat semakin menyulitkan identifikasi pihak yang terlibat dalam operasi dan masyarakat sipil.
"Karena itu untuk melindungi aparat, rakyat sipil yang tidak berdosa, diusahakan jangan melibatkan mereka dalam wilayah operasi," kata Pigai.
Ia menilai pemisahan yang jelas antara masyarakat sipil dan pihak yang menjalankan operasi diperlukan untuk mengurangi risiko korban dalam konflik.
Prinsip Pembedaan dalam Konflik
Dalam hukum humaniter internasional, terdapat prinsip pembedaan yang mengharuskan pihak-pihak yang terlibat dalam konflik membedakan warga sipil dengan pihak yang mengambil bagian dalam permusuhan.
Pada prinsipnya, masyarakat sipil mendapatkan perlindungan dari serangan langsung. Perlindungan tersebut memiliki pengecualian ketika seseorang secara langsung mengambil bagian dalam permusuhan.
Dalam konteks tersebut, Pigai menekankan pentingnya memastikan warga sipil tidak ditempatkan dalam situasi yang membuat mereka sulit dibedakan dari pihak yang terlibat dalam operasi.
Karena itu, menurut Pigai, upaya perlindungan masyarakat sipil tidak cukup hanya dilakukan setelah sebuah peristiwa terjadi. Pencegahan perlu dilakukan agar kejadian yang merugikan masyarakat tidak terus berulang.
Pigai Dorong Pencegahan, Bukan Sekadar Kecaman
Pigai mengatakan perlindungan terhadap masyarakat harus diarahkan pada langkah konkret untuk mencegah terjadinya kembali peristiwa yang melibatkan atau berdampak kepada warga sipil.
Ia menilai kecaman setelah kejadian tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan apabila peristiwa serupa terus berulang.
"Jadi kalau saya kecam hari ini, besok peristiwa, kita lagi kecam lagi, lusa kecam. Kecam-kecam tidak bikin apa-apa, karena itu kita harus mengerem supaya di masa akan datang tidak boleh terjadi lagi," ujar Pigai.
Menurutnya, pencegahan harus menjadi bagian dari upaya perlindungan masyarakat di wilayah yang mengalami konflik. Salah satu hal yang perlu diperjelas adalah batas antara aktivitas sipil dan operasi.
"Harus ada batas demarkasi bahwa aspek sipil-sipil ini tidak boleh diganggu," kata dia.
Perlindungan Berlaku untuk Semua Warga
Pigai kembali menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat sipil harus diberikan secara menyeluruh. Tidak boleh ada pembedaan berdasarkan latar belakang warga yang berada di wilayah konflik.
Ia menyebut masyarakat Papua maupun non-Papua sama-sama memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sebagai warga sipil.
"Oleh karena itu, proteksi terhadap warga sipil secara keseluruhan, baik itu orang Papua maupun warga non-Papua, semua sama-sama, itu penting," ujarnya.
Permintaan tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian HAM untuk mendorong perlindungan masyarakat sipil di tengah situasi konflik bersenjata di Papua, dengan penekanan pada pencegahan keterlibatan warga dalam wilayah operasi.
Load more