Heboh Dugaan Fasilitas 'Apartemen' di Lapas Cibinong, Pimpinan DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Perlakuan Istimewa bagi Napi
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Parlemen menyoroti keras dugaan perlakuan istimewa terhadap warga binaan di dalam penjara. Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa menggarisbawahi bahwa seluruh narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) berhak atas perlakuan yang setara tanpa privilese fasilitas hunian.
Sikap tegas pimpinan dewan ini mencuat menyusul laporan inspeksi Ombudsman RI yang membongkar keberadaan deretan ruang tahanan berfasilitas mewah layaknya apartemen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Jangan ada diskriminasi, jangan ada perlakuan berbeda-beda. Jadi, perlakuan yang sama terhadap narapidana terkait dengan fasilitas, kami minta diperlakukan secara sama," kata Saan ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/9).
Guna mengusut polemik tersebut, pimpinan dewan menginstruksikan Komisi II dan Komisi XIII DPR RI untuk segera bergerak.
Komisi II yang menaungi Ombudsman serta Komisi XIII yang membidangi kerja sama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) diminta segera menggelar rapat kerja gabungan maupun penelaahan khusus guna menuntaskan masalah ini.
Sebelumnya, pengawas pelayanan publik Ombudsman RI membongkar keberadaan kamar-kamar berfasilitas modern dalam inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Rabu (23/9).
Langkah pemantauan langsung ini tercatat sebagai sidak kedua yang dilancarkan lembaga pengawas tersebut di lapas yang sama sepanjang tahun 2026.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menuturkan, deretan kamar berfasilitas eksklusif tersebut letaknya tersembunyi di bagian belakang gedung pemasyarakatan dan terpisah jauh dari bilik narapidana reguler.
"Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya, walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada," katanya.
Merespons fakta tersebut, Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya memastikan lembaganya akan segera melayangkan panggilan resmi kepada jajaran petinggi kementerian terkait, termasuk Menteri Imipas Agus Andrianto, Dirjen Pemasyarakatan Mashudi, hingga pimpinan Lapas Cibinong.
Menurut Willy, polemik di Cibinong mempertegas urgensi perombakan besar-besaran terhadap tata kelola pemasyarakatan nasional.
Tanpa adanya evaluasi yang mendasar dan terintegrasi, praktik penyimpangan serupa dinilai bakal terus berulang.
"Komisi XIII akan segera panggil pejabat terkait untuk tahu kejelasan masalah dan mencari langkah perbaikan segera yang diperlukan," ucap Willy dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengingatkan bahwa mandat Ombudsman adalah memastikan mutu tata kelola layanan publik di seluruh tingkatan birokrasi, mulai dari kecamatan hingga kementerian pusat.
Atas dasar kedudukan kelembagaan pengawas tersebut, Dede memandang hasil temuan sidak di Lapas Cibinong sudah semestinya diteruskan langsung ke meja Presiden Prabowo Subianto. "Karena Ombudsman kan di bawah Presiden,” katanya di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis. (ant/dpi)
Load more