Dugaan Pungli di Lapas Cibinong Terkuak, Ombudsman Sebut Ada Pengakuan Soal Bayaran Rp150 Ribu
- IST
Jakarta, tvOnenews.com - Temuan Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak hanya berkaitan dengan dugaan fasilitas mewah berstandar apartemen.
Ombudsman juga menemukan adanya dugaan praktik pungutan liar atau pungli yang disebut muncul dari keterangan sejumlah saksi dan pengunjung lapas.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan, pihaknya memperoleh informasi mengenai adanya pembayaran sejumlah uang dalam proses pelayanan di Lapas Cibinong.
Salah satu nominal yang disebut dalam pemeriksaan adalah Rp150 ribu. Menurut Fikri, jika pembayaran tersebut memang diberikan kepada petugas untuk mendapatkan pelayanan tertentu, maka hal tersebut masuk dalam kategori pungli dan tidak dibenarkan.
"Rp150 ribu. Tapi kalau misalnya yang kecil-kecil, ibu pengunjung contohnya tadi, misalnya Rp150 ribu dia ngomong, kayak gitu. Kalau kayak gitu kan betul itu pungli dan tidak dibenarkan," kata Fikri saat ditemui oleh awak media pada hari ini, Kamis (24/9).
Pengunjung Disebut Mengaku Bayar Rp150 Ribu
Keterangan mengenai dugaan pungli tersebut diperoleh Ombudsman dari sejumlah pihak yang ditemui saat melakukan pemeriksaan.
Fikri memberikan contoh adanya pengunjung yang menyebut harus mengeluarkan uang sebesar Rp150 ribu. Informasi tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang ditanyakan dan didalami Ombudsman dalam proses pemeriksaan di Lapas Cibinong.
Menurut Fikri, praktik semacam itu tidak dapat dibenarkan apabila uang diberikan kepada petugas untuk memperoleh pelayanan yang seharusnya diberikan sesuai ketentuan.
Ombudsman juga menduga praktik tersebut berkaitan dengan petugas yang berada di bagian pintu atau akses pelayanan pengunjung. Namun, dugaan tersebut masih perlu didalami lebih lanjut untuk mengetahui mekanisme, pihak yang terlibat, serta tujuan pembayaran tersebut.
"Rasanya itu ya mungkin petugas-petugas pintu itu mungkin ya. Tapi kita tanyakan betul ada," ujar Fikri.
Ada Petugas yang Disebut Mengaku
Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman juga mendapatkan pengakuan dari pihak yang disebut sebagai pengurus atau petugas di lapas.
Fikri mengatakan terdapat beberapa pihak yang mengakui adanya praktik tersebut. Salah satunya disebut memberikan pengakuan ketika pemeriksaan Ombudsman dilakukan.
"Ada beberapa pengurus yang mengaku, ada satu. Karena begitu kita anu, mereka langsung ketat, langsung ditarik, langsung begitu," kata Fikri.
Keterangan tersebut menjadi salah satu informasi yang diperoleh Ombudsman dalam pemeriksaan. Namun, pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari temuan yang perlu diverifikasi lebih lanjut untuk memastikan bentuk praktik, pihak yang terlibat, serta bagaimana pungutan tersebut berlangsung.
Ketika ditanya mengenai nominal yang disebut dalam pengakuan tersebut, Fikri kembali menyebut angka Rp150 ribu.
Ombudsman Periksa Lapas Bukan Sekadar Cari Kesalahan
Fikri menjelaskan pemeriksaan terhadap Lapas Cibinong dilakukan berdasarkan kewenangan Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Pemeriksaan tidak selalu harus menunggu adanya laporan masyarakat. Ombudsman dapat melakukan investigasi atas prakarsa sendiri apabila terdapat dugaan persoalan dalam pelayanan publik yang memenuhi parameter untuk ditindaklanjuti.
Menurut Fikri, salah satu dasar pemeriksaan dapat berasal dari laporan masyarakat atau informasi yang masuk kepada Ombudsman. Selain itu, terdapat pula pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan dugaan dan parameter tertentu yang kemudian menjadi dasar bagi Ombudsman untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri.
"Kan kita memang ada, pertama ada LM itu laporan masyarakat, tapi ada juga atas dugaan, atas dugaan kepada itu dengan seluruh parameternya. Nah kami melakukan investigasi atas prakarsa sendiri," ujar Fikri.
Ia menegaskan kewenangan tersebut merupakan bagian dari amanat undang-undang yang dimiliki Ombudsman dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik.
Pemeriksaan Dilakukan atas Prakarsa Sendiri
Dalam konteks Lapas Cibinong, pemeriksaan Ombudsman tidak semata-mata dilakukan karena adanya satu informasi mengenai fasilitas khusus di dalam lapas.
Ombudsman melakukan investigasi dengan melihat sejumlah dugaan dan parameter yang menjadi dasar pemeriksaan. Informasi dari masyarakat juga dapat menjadi salah satu sumber yang digunakan dalam proses pengawasan.
Pemeriksaan kemudian dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi pelayanan publik dan memperoleh keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan temuan tersebut.
Dugaan pungli menjadi salah satu persoalan yang muncul dari keterangan selama pemeriksaan. Nominal Rp150 ribu disebut dalam keterangan mengenai pembayaran oleh pengunjung, sementara Ombudsman juga menyebut adanya pihak di lingkungan lapas yang memberikan pengakuan terkait praktik tersebut.
Dugaan Pungli Masih Perlu Didalami
Meski telah memperoleh keterangan dari pengunjung, saksi, dan pihak yang disebut berada di lingkungan lapas, dugaan pungli tersebut tetap membutuhkan pendalaman dan verifikasi.
Ombudsman perlu memastikan apakah pembayaran yang disebutkan benar merupakan pungutan yang dilakukan petugas, untuk layanan apa uang tersebut diminta, siapa yang menerima, serta apakah praktik tersebut berlangsung secara sistematis.
Pemeriksaan juga diperlukan untuk membedakan antara biaya resmi yang memang diperbolehkan dengan pembayaran yang tidak memiliki dasar aturan.
Fikri menegaskan, apabila uang Rp150 ribu tersebut memang diminta atau diberikan untuk mendapatkan pelayanan yang semestinya tidak dikenakan biaya, maka praktik itu merupakan pungli dan tidak dibenarkan.
Temuan dugaan pungli tersebut kini menjadi bagian dari persoalan yang tengah didalami Ombudsman bersama temuan lain dalam pemeriksaan Lapas Kelas IIA Cibinong.
Load more