Misteri Hilangnya Presenter TVRI Papua Barat Terungkap, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Instagram/TVRI
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Hesman Sotarduga Napitupulu menyampaikan peningkatan status perkara tersebut.
"Hasil gelar perkara hari ini ditemukan adanya indikasi tindak pidana sehingga kami tingkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Hesman.
Gelar perkara tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/A/1/VII/2026/Polres Pegunungan Arfak/Polda Papua Barat tertanggal Jumat (25/9/2026).
Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Dalam perkembangan penyidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya masing-masing berinisial D dan P.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Trihadi Kuncahyo membenarkan penetapan kedua tersangka tersebut.
"Dua orang ditetapkan tersangka," kata Trihadi.
Polisi menduga Yanto menjadi korban penganiayaan yang kemudian mengakibatkan dirinya meninggal dunia. Dengan penetapan tersangka tersebut, perkara kematian presenter TVRI Papua Barat kini diproses sebagai dugaan tindak pidana.
Disangkakan Pasal Pembunuhan dan Penganiayaan
Terhadap D dan P, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
Pasal yang diterapkan polisi yakni Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara untuk mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan Yanto meninggal dunia.
Dengan demikian, perkara yang awalnya dilaporkan sebagai hilangnya Yanto setelah terseret arus Sungai Memti kini berkembang menjadi penyidikan dugaan pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Load more