Rapat Panja DPR soal Lapas Cibinong Hasilkan 6 Poin, Ada Desakan Pembongkaran Bangunan
- Ombudsman
"Serta penerapan sanksi secara tegas dan proporsional sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Willy.
Desakan mengenai kemungkinan proses pidana juga muncul dalam rapat.
Anggota Komisi XIII DPR dari PKS, Yanuar Arif Wibowo, meminta dugaan pelanggaran yang mengandung unsur pidana diproses sesuai hukum.
"Kalau ada unsur pidananya di dalam proses dengan warga binaan ini, entah suap-menyuap, entah pemerasan, ini juga harus diproses," kata Yanuar.
Penyelesaian Harus Mengacu UU Pemasyarakatan
4. Penanganan kasus merujuk UU Nomor 22 Tahun 2022
Kesimpulan keempat menyebut penyelesaian persoalan di Lapas Kelas IIA Cibinong harus merujuk pada Pasal 88 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar yang diminta Komisi XIII dalam menangani persoalan di Lapas Cibinong.
5. Panja Pemasyarakatan diminta merumuskan rekomendasi perbaikan
Komisi XIII juga meminta Panja Pemasyarakatan segera merumuskan rekomendasi sebagai dasar perbaikan menyeluruh.
Perbaikan tersebut mencakup tiga aspek utama, yakni:
- Tata kelola lembaga pemasyarakatan.
- Sistem pengawasan.
- Sistem keamanan di lapas.
Rekomendasi Panja diharapkan menjadi dasar untuk melakukan pembenahan terhadap pengelolaan lembaga pemasyarakatan secara menyeluruh.
DPR Desak Pembongkaran Bangunan Tak Sesuai Ketentuan
6. Bangunan dan fasilitas yang tidak sesuai diminta dibongkar
Poin terakhir menjadi salah satu kesimpulan yang paling tegas. Komisi XIII DPR mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Desakan tersebut tidak hanya berlaku untuk Lapas Cibinong. Komisi XIII juga meminta pembongkaran terhadap bangunan yang terdapat di seluruh lapas di Indonesia apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya.
Selain pembongkaran, DPR meminta dilakukan penertiban terhadap aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai aturan maupun peruntukan.
"Keenam, Komisi XIII DPR mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh Lapas yang ada di Indonesia, serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan," kata Willy.
Ditjenpas Bantah Fasilitas untuk Narapidana
Dalam rapat tersebut, Dirjen Pemasyarakatan Mashudi membantah sejumlah fasilitas yang ditemukan di Lapas Cibinong diperuntukkan bagi narapidana tertentu.
Load more