RUU LLAJ Dibongkar Ulang, Aturan Ojol hingga Platform Digital Masuk Pembahasan DPR
- ANTARA
Instansi yang tetap terlibat antara lain Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Polri.
Dengan demikian, struktur pembinaan dan penyelenggaraan LLAJ dalam RUU yang tengah dibahas akan melibatkan tiga kementerian tambahan bersama instansi yang sudah ada.
Transportasi Berbasis Aplikasi Ikut Diatur
Perkembangan transportasi berbasis platform digital juga menjadi salah satu materi dalam revisi UU LLAJ.
Pemerintah menyetujui usulan DPR mengenai transportasi berbasis platform digital. Pengaturan tersebut mencakup layanan sewa khusus berbasis aplikasi serta hak dan kewajiban perusahaan aplikasi.
Masuknya transportasi berbasis digital menjadi salah satu perubahan penting dalam revisi UU LLAJ. Hal ini berkaitan dengan perkembangan layanan angkutan jalan yang semakin terintegrasi dengan platform digital.
Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan DIM yang telah diserahkan pemerintah selanjutnya akan dibahas untuk menyusun materi dan substansi RUU LLAJ.
Panja RUU LLAJ Mulai Dibentuk
Dalam rapat tersebut, Lasarus juga menetapkan pembentukan panitia kerja (panja) penyusunan RUU LLAJ.
Pembentukan panja dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik menyerahkan nama anggota secara tertulis. Panja nantinya menjadi bagian dari proses pembahasan materi revisi regulasi tersebut.
Setelah rapat, Lasarus mengatakan jumlah DIM yang diserahkan pemerintah mencapai sekitar 1.200 DIM.
Menurut dia, RUU LLAJ membawa sejumlah perubahan signifikan. Salah satu hal yang membuat pembahasan perlu dilakukan secara hati-hati adalah masuknya pengaturan mengenai angkutan dalam jaringan (daring).
“Target kami paling lama awal tahun depan selesai,” kata Lasarus.
Pembahasan RUU LLAJ selanjutnya akan dilakukan oleh Komisi V DPR bersama pemerintah melalui mekanisme yang telah disiapkan, termasuk pembahasan DIM dan materi substansi oleh panja.
Load more