Tiga Kapal Kecelakaan Beruntun, DPR Soroti Belum Ada Tersangka dan Minta Investigasi Dibuka
- Antara
" Tidak mungkin kan kapal ini berjalan begitu saja. Kemudian juga tidak mungkin kapal ini berjalan tanpa izin KSOP-nya," kata Lasarus.
Ia juga mempertanyakan kelayakan kapal sebelum berlayar serta proses pemeriksaan atau ramp check yang dilakukan Kementerian Perhubungan.
Menurut Lasarus, aspek tersebut masih membutuhkan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui bagaimana kapal dapat beroperasi sebelum akhirnya mengalami kecelakaan.
"Nah, kemudian juga layak atau tidak kapal ini berlayar atau tidak, ini juga masih memerlukan investigasi lebih lanjut. Saya juga mempertanyakan ramp check yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan sevalid apa sebetulnya? Atau hanya nge-list saja?" ujarnya.
Penanganan Kecelakaan Kereta Juga Berjalan
Di tengah sorotan terhadap kecelakaan kapal, proses hukum terhadap kecelakaan kereta api di Bekasi Timur juga telah memasuki tahap penetapan tersangka.
Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur. Kecelakaan yang terjadi pada 27 April 2026 tersebut menyebabkan 16 orang meninggal dunia.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dan menganalisis sejumlah alat bukti, termasuk data logger kereta.
Data logger merupakan perangkat yang merekam berbagai parameter operasional selama perjalanan kereta. Berdasarkan analisis tersebut, polisi menyebut pengereman darurat dilakukan ketika posisi KA Argo Bromo Anggrek berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568.
"Diketahui bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51.54, ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568," kata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya.
Menurut penyidik, pengereman darurat seharusnya dapat dilakukan pada jarak yang lebih jauh dari titik tumburan. Kesimpulan tersebut menjadi bagian dari hasil penyidikan yang kemudian mendasari penetapan AN sebagai tersangka.
Kasus kecelakaan kereta tersebut menunjukkan proses hukum dapat berjalan berdasarkan hasil analisis teknis dan alat bukti. Sementara dalam kasus kecelakaan kapal yang disorot Lasarus, ia meminta proses investigasi dan penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan.
Load more