Gugatan Keabsahan Ijazah Wapres Gibran, Pakar Pertanyakan Lahirnya Pasal 'Selundupan'
- tvOnenews.com/Rizki Amana
Jakarta, tvOnenews.com - Keabsahan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonannya sebagai calon Wakil Presiden (Wapres) RI pada perhelatan Pilpres 2029 masih dipertanyakan usai dinilai cacat admistrasi berupa syarat pendidikan yakni ijazah SMA.
Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana merupakan seorang yang turut pemohon diskualifikasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka melalui perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 (PHPU).
"Kenapa didiskualifikasi? Karena dia sebenarnya waktu maju sebagai calon wakil presiden, ternyata tidak memenuhi syarat. Nah, Gibran setelah 2 tahun baru ketahuan. Gibran ini sampai detik kita bicara sekarang tidak bisa menunjukkan dia tamat pendidikan SMA atau sederajat," kata Denny, Jakarta, Rabu (30/9/2025).
Pernyataan itu disampaikan Denny dalam kegiatan Diskusi Gen Z Peduli Politik bertajuk 'Karpet Merah Konstitusi? Membedah Pasal Selundupan PKPU 19/2023 dan Suket Ijazah Gibran' yang berlangsung di Jakarta.
Sidang gugatan itu pun kini terus berjalan di Mahkamah Konsitusi (MK) dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dengan pengajuan permohonan pada 10 September 2026.
Denny mengungkap dalam permohonan yang diajukan kubunya terdapat sejumlah kejanggalan aturan yang dinilai melanggengkan jalan Gibran sebagai calon Wapres RI periode 2024-2029.
Diantaranya kejanggalan yang dinilai terdapat pada Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
"Pasal 18 Ayat 3 itu yang kita sebut sebagai pasal selundupan. Ini tidak ada disampaikan (KPU-red). Mereka punya presentasi power point, tapi Pasal 18 ayat 3 nya entah bunyinya mana," ungkapnya.
Denny pun mendesak agar MK untuk dapat mengabulkan permohonan yang diajukan oleh kubunya tersebut.
"Jadi dengan segala hormat kami meminta ke Mahkamah Konstitusi, tolong Gibran didiskualifikasi. Sebagai apa? Sebagai calon Wakil Presiden. Artinya apa? Ya tidak bisa menjadi Wakil Presiden, sebagai calon saja tidak memenuhi syarat. Orang kan bakal calon, calon, calon terpilih, calon dilantik. Ini ternyata syarat calon saja tidak memenuhi," katanya.
Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar turut mengapresiasi langkah MK yang turut melakukan uji terkait gugatan yang dilayangkan pemohon.
Load more