News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berapa Gaji Wantimpres? Segini Hak Keuangan Ketua dan Anggota, Lengkap dengan Fasilitasnya

Berapa gaji Wantimpres? Segini hak keuangan ketua dan anggota, lengkap dengan fasilitasnya.
Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:22 WIB
Pelantikan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenws.com - Besaran penghasilan Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres kembali menjadi perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto melantik jajaran baru Wantimpres di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Di balik tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, Ketua dan Anggota Wantimpres mendapatkan hak keuangan yang telah ditetapkan pemerintah. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketentuan terbaru mengenai hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Lantas, berapa gaji Wantimpres dan fasilitas apa saja yang melekat pada jabatan tersebut?

Mengenal Dato’ Sri Tahir, Pengusaha Mayapada yang Kini Jadi Wantimpres Prabowo Pendidikan, Bisnis hingga Harta Kekayaan
Mengenal Dato’ Sri Tahir, Pengusaha Mayapada yang Kini Jadi Wantimpres Prabowo Pendidikan, Bisnis hingga Harta Kekayaan
Sumber :
  • Sekertariat Negara

Gaji Wantimpres Rp76,5 Juta per Bulan

Berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2026, Ketua dan Anggota Wantimpres masing-masing memperoleh hak keuangan sebesar Rp76.500.000 setiap bulan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 3 Perpres Nomor 15 Tahun 2026. Aturan ini mulai berlaku sejak 27 Maret 2026 dan saat ini berstatus berlaku.

Dengan demikian, angka Rp76,5 juta merupakan hak keuangan untuk setiap Ketua dan Anggota Wantimpres, bukan jumlah yang kemudian dibagi di antara seluruh anggota.

Jika dihitung secara sederhana selama 12 bulan, nominal tersebut setara dengan Rp918 juta per orang dalam setahun, sebelum memperhitungkan ketentuan perpajakan.

Perpres terbaru ini sekaligus menjadi dasar hukum baru setelah aturan sebelumnya mengenai hak keuangan Wantimpres tidak lagi berlaku.

Mengapa Hak Keuangan Wantimpres Diatur Pemerintah?

Besaran tersebut tidak berdiri sendiri. Perpres Nomor 15 Tahun 2026 menyebut Ketua dan Anggota Wantimpres sebagai pejabat negara, sehingga perlu diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi mereka.

Dalam aturan tersebut, Wantimpres didefinisikan sebagai lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UUD 1945.

Karena tugasnya berkaitan langsung dengan pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua serta anggota diatur melalui peraturan presiden.

Fasilitas Wantimpres Setara Menteri

Selain memperoleh hak keuangan Rp76,5 juta per bulan, Ketua dan Anggota Wantimpres juga mendapatkan fasilitas lainnya.

Pasal 6 Perpres Nomor 15 Tahun 2026 mengatur bahwa fasilitas tersebut sesuai dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, selain hak keuangan bulanan, terdapat fasilitas yang diberikan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan kedudukan mereka sebagai pejabat negara.

Fasilitas tersebut menjadi bagian dari dukungan negara terhadap pelaksanaan pekerjaan Wantimpres yang berkaitan dengan pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Bagaimana dengan Pajak Penghasilan Wantimpres?

Perpres Nomor 15 Tahun 2026 juga mengatur mengenai pajak penghasilan atas hak keuangan Ketua dan Anggota Wantimpres.

Dalam Pasal 4, disebutkan bahwa pajak penghasilan atas hak keuangan mereka dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, nominal Rp76,5 juta per bulan sebaiknya disebut sebagai hak keuangan yang ditetapkan dalam Perpres, bukan otomatis sebagai jumlah bersih yang diterima setelah seluruh kewajiban perpajakan.

Berbeda dengan Aturan Lama

Besaran Rp76,5 juta per bulan juga menunjukkan adanya perubahan dibandingkan ketentuan lama.

Sebelumnya, Perpres Nomor 15 Tahun 2007 mengatur hak keuangan Wantimpres dalam bentuk gaji dan sejumlah tunjangan. 

Untuk anggota, rinciannya ketika itu terdiri atas gaji Rp6 juta, tunjangan kehormatan Rp3,3 juta, tunjangan kesehatan Rp2,2 juta, tunjangan pengganti pensiun Rp1 juta, serta tunjangan perumahan Rp5 juta. Totalnya mencapai Rp17,5 juta per bulan.

Anggota yang ditetapkan sebagai Ketua juga memperoleh tambahan tunjangan Ketua sebesar Rp1 juta, sehingga total berdasarkan aturan lama menjadi Rp18,5 juta per bulan. 

Aturan lama tersebut kemudian dicabut, dan ketentuan terbaru kini menggunakan skema hak keuangan sebesar Rp76,5 juta per bulan.

Dengan demikian, rincian gaji dan tunjangan lama sebesar Rp17,5 juta atau Rp18,5 juta bukan lagi angka yang menjadi dasar hak keuangan Wantimpres saat ini.

Ada Fasilitas Perjalanan Dinas dan Kendaraan

Dalam ketentuan lama, selain gaji dan tunjangan, Ketua serta Anggota Wantimpres juga memperoleh fasilitas untuk mendukung pelaksanaan tugas, termasuk biaya perjalanan dinas dalam dan luar negeri serta kendaraan dinas yang ditetapkan Menteri Sekretaris Negara.

Sementara dalam aturan terbaru, fasilitas Wantimpres dirumuskan dengan mengacu pada fasilitas yang diberikan kepada menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berapa Anggaran untuk 26 Anggota Wantimpres?

Presiden Prabowo saat ini telah melantik 26 anggota Wantimpres. Jika hanya menghitung hak keuangan Rp76,5 juta untuk 26 orang selama satu bulan, nilainya mencapai sekitar Rp1,989 miliar.

Dalam setahun penuh, perhitungan sederhananya mencapai sekitar Rp23,868 miliar. Angka tersebut merupakan kalkulasi dari hak keuangan bulanan dan belum memasukkan fasilitas lain maupun komponen anggaran lainnya.

Pembiayaan hak keuangan dan fasilitas Wantimpres merupakan bagian dari anggaran pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Wantimpres Punya Tugas Strategis

Besaran hak keuangan tersebut tidak terlepas dari kedudukan Wantimpres sebagai lembaga negara yang membantu Presiden melalui pemberian nasihat dan pertimbangan.

Tugas tersebut membuat Wantimpres tidak hanya berkaitan dengan pemberian masukan ketika diminta. 

Dalam menjalankan fungsinya, Wantimpres memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai penyelenggaraan pemerintahan sesuai mandat peraturan perundang-undangan. (gwn)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kena Comeback Qatar di Final Voli Pantai Asian Games 2026, Bintang/Sofyan Akui Cedera Sangat Mempengaruhi Jalannya Laga

Kena Comeback Qatar di Final Voli Pantai Asian Games 2026, Bintang/Sofyan Akui Cedera Sangat Mempengaruhi Jalannya Laga

Tim voli pantai Indonesia yang diperkuat Bintang Akbar/Sofyan Rachman harus puas membawa pulang medali perak Asian Games 2026.
Profil Baila Fauri no na, Penyanyi "Rollerblade" yang Disebut-sebut Pacar Baru Ivar Jenner

Profil Baila Fauri no na, Penyanyi "Rollerblade" yang Disebut-sebut Pacar Baru Ivar Jenner

Kedua, Baila kembali tampak datang ke GBK untuk mendukung Ivar Jenner pada ajang FIFA ASEAN Cup 2026, Indonesia vs Bangladesh, pada Kamis (1/10/26) kemarin.
Terkait Kasus Menyeret Betrand Peto, Sarwendah Serba Salah dan Pilih Tidak Banyak Berkomentar

Terkait Kasus Menyeret Betrand Peto, Sarwendah Serba Salah dan Pilih Tidak Banyak Berkomentar

Mantan istri Ruben Onsu, Sarwendah dalam posisi serba salah hingga memutuskan untuk pilih diam dan tidak banyak komentar terkait kasus dugaan TPKS Betrand Peto.
Kazakhstan Buat Farhan Halim Cs Gigit Jari! Timnas Voli Indonesia Mengakhiri Asian Games 2026 di Peringkat ke-12

Kazakhstan Buat Farhan Halim Cs Gigit Jari! Timnas Voli Indonesia Mengakhiri Asian Games 2026 di Peringkat ke-12

Timnas Voli Indonesia harus mengakhiri gelaran Asian Games 2026 dengan hasil yang sangat mengecewakan setelah kalah dari Kazakhstan di pertandingan terakhir.
FIFA Jatuhkan Sanksi Denda hingga Larangan Bermain Seumur Hidup kepada Singapura dan Malaysia Jika Terbukti 'Main Mata' Demi Jegal Timnas Indonesia

FIFA Jatuhkan Sanksi Denda hingga Larangan Bermain Seumur Hidup kepada Singapura dan Malaysia Jika Terbukti 'Main Mata' Demi Jegal Timnas Indonesia

Malaysia dan Singapura terancam sanksi berat FIFA jika terbukti mengatur pertandingan, mulai denda, larangan bermain, hingga diskualifikasi dari kompetisi.
Dorong Program Gentengisasi, Menteri PKP Lepas 500 Ribu Keping Genteng di Purwakarta

Dorong Program Gentengisasi, Menteri PKP Lepas 500 Ribu Keping Genteng di Purwakarta

Maruarar Sirait menyampaikan program Gentengisasi bukan sekadar pemenuhan kebutuhan material bangunan, tapi jadi momentum kebangkitan ekonomi pelaku UMKM lokal.

Trending

Catatan Sepak Bola Reva Deddy Utama: "Misi Belum Selesai"

Catatan Sepak Bola Reva Deddy Utama: "Misi Belum Selesai"

Lolos ke final bukan sekadar prestasi, juga membawa 'angin tenang' di luar lapangan.
Buntut Kekalahan Tak Masuk Akal 6-0 dari Malaysia, Poin FIFA Singapura Terkuras dan Ranking Berpotensi Melorot

Buntut Kekalahan Tak Masuk Akal 6-0 dari Malaysia, Poin FIFA Singapura Terkuras dan Ranking Berpotensi Melorot

Timnas Singapura mengakhiri kiprahnya di FIFA ASEAN Cup 2026 dengan hasil pahit. The Lions dihajar Malaysia enam gol tanpa balas di Stadion Si Jalak Harupat.
Cetak Gol Debut, Striker Kelahiran Liverpool Sebut Vietnam Vs Malaysia Layaknya Final FIFA ASEAN Cup 2026

Cetak Gol Debut, Striker Kelahiran Liverpool Sebut Vietnam Vs Malaysia Layaknya Final FIFA ASEAN Cup 2026

Gol debut itu pun memastikan kemenangan 4-2 Vietnam atas Pakistan di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (2/10/2026). 
Akui Sudah Fokus Lawan Timnas Indonesia di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Pelatih Thailand Terkejut Atas Kekalahan dari Filipina

Akui Sudah Fokus Lawan Timnas Indonesia di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Pelatih Thailand Terkejut Atas Kekalahan dari Filipina

Thailand sudah lebih dahulu memastikan finis sebagai juara grup dan menantang Timnas Indonesia di babak final FIFA ASEAN Cup sebelum akhirnya kalah dari Filipina
FIFA Tak Perlu Klarifikasi, Malaysia Bisa Cek IFAB untuk Perubahan Tambahan Waktu di Laga Timnas Indonesia Vs Bangladesh

FIFA Tak Perlu Klarifikasi, Malaysia Bisa Cek IFAB untuk Perubahan Tambahan Waktu di Laga Timnas Indonesia Vs Bangladesh

Malaysia yang sama-sama berjuang ke babak final FIFA ASEAN Cup 2026 dijegal Timnas Indonesia di detik terakhir dalam penyisihan Grup A. 
88 Pati dan Pamen Dimutasi Sehari Setelah Suyudi Ario Seto Jabat Kapolri, Asep Safrudin Jadi Kabareskrim Polri hingga Dadang Hartanto Jadi Kapolda Metro Jaya

88 Pati dan Pamen Dimutasi Sehari Setelah Suyudi Ario Seto Jabat Kapolri, Asep Safrudin Jadi Kabareskrim Polri hingga Dadang Hartanto Jadi Kapolda Metro Jaya

Sehari setelah Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menjabat sebagai Kapolri, Polri melakukan mutasi dan rotasi terhadap 88 pati dan pamen.
Belum Keluar Keringat, Timnas Indonesia Sudah Unggul Telak Atas Thailand dalam Daftar 10 Pemain Termahal

Belum Keluar Keringat, Timnas Indonesia Sudah Unggul Telak Atas Thailand dalam Daftar 10 Pemain Termahal

Jelang final kontra Thailand, Timnas Indonesia menempatkan sembilan pemain dalam daftar 10 termahal, dipimpin Kevin Diks dengan nilai sekitar Rp100 miliar.
Selengkapnya

Viral