3 Perkara yang Bikin Bupati Gowa Sitti Husniah Dimakzulkan
- Adinda Ratna Safira-tvOne
tvOnenews.com – Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT).
Keputusan tersebut diambil usai 45 anggota DPRD Kabupaten Gowa menyetujui hasil sidang Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) atas dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh kepala daerah tersebut.
Berdasarkan direktori kepaniteraan sistem informasi perkara Mahkamah Agung dengan nomor perkara 1 UP/2026 tertanggal Kamis (1/10/2026), Majelis Hakim yang dipimpin Dr. Irfan Fachruddin menetapkan amar putusan 'Kabul Permohonan'.
- Antara
"Iya, benar (putusan MA terkait pemakzulan Bupati Gowa)," tegas Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab, saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, dikutip Sabtu (3/10/2026).
Prosedur Pemberhentian Resmi Melalui Mendagri
Pakar Hukum Tata Pemerintahan Prof. Aminuddin Ilmar, menjelaskan bahwa pasca-keluarnya putusan final dari MA, pimpinan DPRD Gowa harus segera bersurat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sulawesi Selatan.
Berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Mendagri wajib memberhentikan bupati paling lambat 30 hari sejak menerima surat usul pemberhentian dari DPRD.
"Nantinya itu, Mendagri yang akan mengeluarkan putusan pemberhentian resmi kepada yang bersangkutan," jelas Prof. Aminuddin.
- ANTARA
- Idris Tajannang
Tiga Isu Sentral Pemakzulan dan Status Tersangka Mabes Polri
Usulan pemakzulan yang digulirkan DPRD Gowa bermula dari temuan Pansus atas tiga pokok masalah utama, yakni:
1. Dugaan pelanggaran amoral atau tindakan tercela.
2. Dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah.
3. Pencabutan secara sepihak bantuan beasiswa doktoral.
Tak hanya terancam lengser dari kursi bupati via putusan MA, Sitti Husniah Talenrang juga dihantam kasus hukum pidana.
Ia saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kortastidipitkor Mabes Polri dan proses hukumnya sedang berjalan.
Load more