Polri Tetapkan 223 Orang dan 9 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Karhutla
Polri menetapkan sebanyak 223 orang dan 9 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:28 WIB
Sumber :
- Adinda Ratna Safira-tvOne
Adapun 9 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya terdiri dari wilayah Kalimantan Barat sebanyak 7 tersangka, Kalimantan Tengah sebanyak 1 tersangka, dan Kalimantan Selatan sebanyak 1 tersangka.
“9 Korporasi itu kalau sementara itu dari Kelapa Sawit,” jelasnya. (ars/nsi)
Load more