News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hewan Ternak Terkena PMK Gejala Ringan, NU: Tidak Sah Sebagai Hewan Kurban

Idul Adha sebentar lagi akan diadakan. Masyarakat mulai kesulitan memilih hewan kurban karena adanya wabah Penyakit Mulut dan Kuku yang tidak kunjung reda.
Rabu, 15 Juni 2022 - 21:46 WIB
Ilustrasi Hewan Kurban
Sumber :
  • Pixabay

Perayaan hari besar umat muslim, Idul Adha sebentar lagi akan diadakan. Masyarakat mulai kesulitan memilih hewan kurban karena adanya wabah Penyakit Mulut dan Kuku yang tidak kunjung reda.

Salah satu poin Syarat sah memilih hewan kurban adalah hewan ternak yang sehat dan tidak cacat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun masalah yang dihadapi saat ini, banyaknya hewan ternak yang terjangkit wabah PMK. Masyarakat perlu berhati-hati dan teliti dalam memilih hewan kurban.

Komisi Fatwa MUI menetapkan bahwa hewan yang terkena wabah PMK gejala klinis kategori berat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.
 
Seperti yang disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, bahwa hewan ternak yang terkena PMK seperti lepuh pada kuku hingga terlepas atau membuat hewan pincang maka tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.

“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban, ” tutur Asrorun pada konferensi pers (31/5/2022).

Baca juga Ciri Hewan Ternak yang Terjangkit PMK

Namun ia menabahkan mengenai hewan ternak yang memiliki gejala dalam kategori ringan, ditandai dengan lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya masih terbilang sah menjadi hewan kurban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lain halnya dengan Nahdlatul Ulama (NU) yang memiliki pendapat berbeda dengan MUI. Wakil Sekretaris PWNU Jawa Timur, Hasan Ubaidillah pada wawancara dalam program acara Kabar Siang (14/6/2022) mengatakan hewan ternak yang terjangkit PMK tidak sah bila dijadikan sebagai hewan kurban walaupun hanya bergejala ringan.
 
Hal ini disebabkan karena syarat sah hewan kurban adalah sehat dan tidak cacat. Jika hewan memiliki gejala ringan seperti yang telah disebutkan sebelumnya, maka hewan tersebut telah dikatakan terkena penyakit atau kurang sehat.
 
“Hewan yang bergejala penyakit mulut dan kuku itu tidak sah. Walaupun bergejala ringan, tetap dikategorikan sebagai penyakit sehingga harus disembuhkan dulu. Tapi dalam konteks lain mungkin MUI berpendapat lebih ringan dari pada yang dikategorikan oleh PBNU,” ujar Hasan (14/6/2022).

Meski adanya perbedaan antara Fatwa MUI dan PBNU, namun masih dikategorikan dalam ranah yang dapat dikompromikan berdasarkan kondisi hewan kurban tersebut. Terlihat dari sisi tingkat kepatahan penyakit yang diderita hewan. (Kmr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terpopuler Trend: Doktif Ragukan Niat dr Richard Lee Mualaf, hingga Dedi Mulyadi Umumkan Rute Mahkota Binokasih di Bogor

Terpopuler Trend: Doktif Ragukan Niat dr Richard Lee Mualaf, hingga Dedi Mulyadi Umumkan Rute Mahkota Binokasih di Bogor

Doktif secara blak-blakan meragukan niat dr Richard Lee menjadi mualaf. Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengumumkan rute Mahkota Binokasih di Bogor
Tak Banyak Bicara, Dedi Mulyadi Langsung Borong Dagangan dan Beri Modal Jutaan untuk Pemuda Sakit Kronis

Tak Banyak Bicara, Dedi Mulyadi Langsung Borong Dagangan dan Beri Modal Jutaan untuk Pemuda Sakit Kronis

​​​​​​​Dedi Mulyadi borong dagangan pemuda sakit kronis dan beri modal hingga Rp4 juta. Kisah haru perjuangan Al ini langsung menyentuh hati publik.
KDM Tutup Lokasi Tambang, Bupati Bogor Sampai Mohon-mohon ke Gubernur Jawa Barat: Pak Tolong!

KDM Tutup Lokasi Tambang, Bupati Bogor Sampai Mohon-mohon ke Gubernur Jawa Barat: Pak Tolong!

Ribuan warga dari Kecamatan Cigudeg, Rumpia, dan Parungpanjang akhirnya menggeruduk Kantor Bupati Bogor, di Cibinong, Senin (3/5/2026) menuntut Dedi Mulyadi..
Demi Pulangkan Megawati Hangestri ke Korea, Pelatih Hillstate Sanggupi Ajakan Makan Pecel dan Rempeyek

Demi Pulangkan Megawati Hangestri ke Korea, Pelatih Hillstate Sanggupi Ajakan Makan Pecel dan Rempeyek

Pelatih Hillstate Kang Sung-hyung sanggupi ajakan makan pecel dan rempeyek khas jawa setelah menyaksikan pertandungan Megawati Hangestri di final Proliga 2026.
Pihak dr Richard Lee Mulai Gerah, Kuasa Hukum Beri Peringatan Keras untuk Doktif

Pihak dr Richard Lee Mulai Gerah, Kuasa Hukum Beri Peringatan Keras untuk Doktif

Di tengah proses hukum yang dijalani dr Richard Lee, kuasa hukum beri peringatan keras untuk Doktif. Abdul Haji Talaohu ungkap kliennya tak nyaman dengan Doktif
Peringatan Keras Gubernur Malut Sherly Tjoanda: ASN Telat Input Data Gaji? Kepala OPD Siap-Siap Saja

Peringatan Keras Gubernur Malut Sherly Tjoanda: ASN Telat Input Data Gaji? Kepala OPD Siap-Siap Saja

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mengeluarkan instruksi keras terkait kedisiplinan administrasi dan target pendapatan daerah di hadapan ribuan pegawainya. 

Trending

Ditraktir Makanan Korea oleh Pelatih Hillstate, Megawati Hangestri Semringah: Semoga Ini Pertemuan yang Baik

Ditraktir Makanan Korea oleh Pelatih Hillstate, Megawati Hangestri Semringah: Semoga Ini Pertemuan yang Baik

Megawati Hangestri berbinar-binar setelah ditraktir makan siang ala Korea oleh pelatih Hillstate Kang Sung-hyung setelah datang ke final Proliga 2026 silam.
Penahanan Dokter Richard Lee Resmi Diperpanjang hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya

Penahanan Dokter Richard Lee Resmi Diperpanjang hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya

Penahanan dokter Richard Lee resmi diperpanjang hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya beberkan alasannya.
Top 3: Gubernur Malut Sherly Tjoanda Salah Ucap, 3 Alasan Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, Media Malaysia Soroti STY

Top 3: Gubernur Malut Sherly Tjoanda Salah Ucap, 3 Alasan Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, Media Malaysia Soroti STY

Top 3: Gubernur Malut Sherly Tjoanda salah ucap, 3 alasan utama sertifikat mualaf dokter Richard Lee dicabut, hingga media Malaysia soroti Shin Tae-yong (STY).
Bertemu Kakek Lansia yang Usia Istrinya 40 Tahun Lebih Muda, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Speechless: Bagi Tipsnya

Bertemu Kakek Lansia yang Usia Istrinya 40 Tahun Lebih Muda, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Speechless: Bagi Tipsnya

Gubernur Malut Sherly Tjoanda kehabisan kata-kata ketika tahu ada warganya yang istrinya berusia 40 tahun lebih muda saat kunjungan atau sidak ke masyarakat.
Klarifikasi Koh Hanny usai Diduga Cabut Sertifikat Mualaf Dokter Richard Lee karena Marah: Jadi Kayak Fitnah

Klarifikasi Koh Hanny usai Diduga Cabut Sertifikat Mualaf Dokter Richard Lee karena Marah: Jadi Kayak Fitnah

Klarifikasi Koh Hanny Kristianto usai diduga cabut sertifikat mualaf Dokter Richard Lee karena marah, langsung telepon tim kreatif dr Richard: Jadi kayak fitnah
Jauh Sebelum Sertifikat Mualaf Dicabut, dr Richard Lee Pernah Tanya ke Istri soal Mualaf, dr Reni Effendi Bilang Begini

Jauh Sebelum Sertifikat Mualaf Dicabut, dr Richard Lee Pernah Tanya ke Istri soal Mualaf, dr Reni Effendi Bilang Begini

Jauh sebelum sertifikat mualafnya dicabut oleh pihak MCI, dr Richard Lee pernah tanya ke istri soal mualaf, dr Reni Effendi pun menjawab begini.
Dari Kisah Evan, Gubernur Dedi Mulyadi Nilai Pembunuh Satu Keluarga Haji Sahroni di Indramayu Jago Manipulatif

Dari Kisah Evan, Gubernur Dedi Mulyadi Nilai Pembunuh Satu Keluarga Haji Sahroni di Indramayu Jago Manipulatif

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) menyikapi babak baru kasus pembunuhan Haji Sahroni sekeluarga di Indramayu. Pelaku dinilai jago merekayasa berkaca dari Evan.
Selengkapnya

Viral