Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpoludara Pondok Cabe, Bharada Andika Resmi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
- Istimewa
tvOnenews.com, Jakarta – Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus penembakan maut antaranggota kepolisian yang menewaskan Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai di Markas Ditpoludara Pondok Cabe.
Tersangka penembakan, Bharada Andika Rahmadani, resmi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum telah mengantongi konstruksi hukum yang kuat untuk menjerat pelaku secara berat.
"Persangkaan pasal pidana yang dikenakan, Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana," tegas Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
- Istimewa
Motif Perundungan dan Potensi Keterlibatan Pelaku Lain
Kombes Budi menjelaskan, hingga kini tim penyidik masih mendalami mendalam dugaan perundungan (bullying) yang diduga menjadi pemantik amarah pelaku, serta potensi keterlibatan pihak lain saat insiden pada Jumat (16/10/2026) lalu.
Sesaat setelah penembakan terjadi, pelaku langsung menyerahkan diri di piket penjagaan Ditpoludara dalam kondisi menyadari perbuatan pidananya.
"Motif, pengguna senjata api, dan dugaan perundungan, serta ada kemungkinan keterlibatan orang lain, ini masih didalami. Kondisi yang bersangkutan menyadari kesalahan bahwa sudah melakukan perbuatan pidana terhadap rekan kerjanya," jelas Budi.
- Instagram @bharaset42nusantara
Kuasa Hukum Bebaskan Almarhum dari Isu Bully, Pegang Bukti Rekaman CCTV
Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Petrus Bala Pattyona, membeberkan fakta dari penjelasan penyidik bahwa aksi nekat tersangka dipicu oleh aksi bullying yang dilakukan oleh teman-teman seangkatan almarhum, bukan oleh almarhum Bharatu Valdo secara pribadi.
"Penjelasan penyidik bahwa pelaku ini melampiaskan kemarahan kepada korban karena teman-teman seangkatan korban sering mem-bully tersangka. Bukan almarhum yang mem-bully, tapi teman-temannya," ujar Petrus usai mendatangi Polda Metro Jaya.
Petrus mengapresiasi penanganan profesional jajaran Polda Metro Jaya yang bergerak cepat dengan amunisi bukti data otentik berupa rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian guna mengusut tuntas kematian korban.
Load more