Apakah Karyawan Mitra Bisa Dapat BSU 2026 Rp900 Ribu? Ini Syarat yang Perlu Diketahui
- pexels
tvOnenews.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 menjadi salah satu program pemerintah yang dinantikan pekerja menjelang akhir tahun.
Bantuan ini direncanakan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, sehingga totalnya mencapai Rp900.000 dan dibayarkan sekaligus.
Pemerintah menyiapkan program tersebut untuk sekitar 13,3 juta pekerja pada kuartal IV 2026. Namun, persyaratan final, jadwal pencairan, dan mekanisme penyaluran masih perlu menunggu pengumuman resmi pemerintah.
Di tengah penantian tersebut, muncul pertanyaan dari pekerja dengan status hubungan kerja yang beragam, termasuk karyawan mitra. Apakah mereka juga berpeluang menerima BSU 2026?
Jawabannya bergantung pada status pekerjaan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta persyaratan yang nantinya ditetapkan pemerintah.
Sebutan karyawan mitra saja belum cukup untuk memastikan seseorang berhak atau tidak berhak menerima bantuan.
Apakah Karyawan Mitra Bisa Mendapat BSU 2026?
Karyawan mitra berpotensi memenuhi syarat apabila status dan data pekerjaannya sesuai dengan ketentuan BSU yang berlaku. Namun, hingga persyaratan resmi BSU 2026 diumumkan, belum dapat dipastikan apakah semua kategori pekerja mitra akan masuk dalam sasaran penerima.
Istilah mitra dapat digunakan untuk berbagai jenis hubungan kerja. Misalnya, seseorang bekerja sebagai mitra pengemudi atau kurir melalui platform digital, sedangkan orang lain bekerja di perusahaan melalui skema kemitraan atau penyedia jasa.
Perbedaan tersebut penting karena hubungan kerja, status kepesertaan jaminan sosial, dan kategori pekerjaan mereka belum tentu sama.
Pada program BSU sebelumnya, salah satu kriteria penerima adalah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Pemerintah juga menetapkan batas penghasilan dan persyaratan administratif lainnya.
Dengan demikian, pekerja mitra sebaiknya tidak hanya mengandalkan nama status pekerjaannya.
Mereka perlu memastikan bagaimana status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tercatat dan menunggu ketentuan resmi BSU 2026.
Syarat Penerima BSU 2026, Apakah Berlaku untuk Karyawan Mitra?
Kementerian Ketenagakerjaan belum mengumumkan secara lengkap persyaratan final penerima BSU untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Oleh karena itu, ketentuan tahun sebelumnya hanya dapat dijadikan gambaran awal, bukan patokan pasti.
Sebagai referensi, persyaratan BSU 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 mencakup beberapa kriteria berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu kepesertaan yang ditentukan dalam program.
3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, atau mengikuti batas yang disesuaikan dengan ketentuan upah minimum di wilayah tertentu.
4.Bukan ASN, prajurit TNI, maupun anggota Polri.
5. Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan disalurkan.
Kriteria tersebut merujuk pada program BSU 2025 dan belum tentu diterapkan dengan ketentuan yang sama pada 2026.
Bagi karyawan mitra, poin yang perlu diperhatikan adalah kategori kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Jika aturan 2026 kembali mensyaratkan kepesertaan aktif dalam kategori Pekerja Penerima Upah, pekerja perlu memastikan apakah statusnya sesuai dengan ketentuan tersebut.
Bagaimana dengan Mitra Pengemudi dan Kurir?
Mitra pengemudi, kurir, maupun pekerja platform digital tidak bisa langsung disamakan dengan karyawan perusahaan yang menerima gaji bulanan.
Status mereka dapat berbeda-beda, termasuk dalam hal hubungan kerja dan kategori kepesertaan jaminan sosial.
Karena itu, belum tepat menyatakan bahwa seluruh mitra pengemudi dan kurir pasti menerima BSU 2026. Sebaliknya, mereka juga tidak bisa langsung dinyatakan tidak berhak hanya karena menggunakan istilah mitra.
Hal yang perlu diperiksa adalah apakah mereka terdaftar dalam kategori kepesertaan yang disyaratkan, apakah memenuhi batas penghasilan apabila ketentuan tersebut diberlakukan kembali, dan apakah data mereka masuk dalam proses verifikasi pemerintah.
Jika pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Bukan Penerima Upah (BPU), status tersebut juga perlu diperhatikan.
Pada program sebelumnya, kriteria yang dicantumkan Kemnaker merujuk pada peserta aktif kategori Pekerja Penerima Upah. Namun, keputusan mengenai kategori pekerja yang memenuhi syarat untuk BSU 2026 tetap menunggu aturan terbaru.
Apakah Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Otomatis Mendapat BSU?
Tidak. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu unsur yang pernah digunakan dalam penentuan penerima BSU, tetapi bukan jaminan bahwa seseorang otomatis memperoleh bantuan.
Pemerintah tetap melakukan verifikasi berdasarkan kriteria program. Selain status kepesertaan, faktor lain seperti data identitas, batas penghasilan, kategori pekerjaan, dan persyaratan tambahan yang ditetapkan dalam aturan resmi dapat memengaruhi penentuan penerima.
Karena itu, karyawan mitra yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebaiknya tetap memantau pengumuman pemerintah.
Jangan pula langsung mendaftarkan diri atau mengubah kategori kepesertaan hanya karena ingin memperoleh BSU, sebab perubahan tersebut tidak menjamin seseorang akan ditetapkan sebagai penerima.
(tsy)
Load more