PMKRI Soroti Karhutla dan Dampak PSN di Papua Selatan, Desak Perlindungan Hak Masyarakat Adat
- (ANTARA/Ali Nur Ichsan)
tvOnenews.com - Ketua Presidium Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI), Christian A. D. Rettob, bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PMKRI Cabang Merauke, menyoroti persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta dampak Proyek Strategis Nasional (PSN) di Provinsi Papua Selatan.
Proyek PSN yang digadang-gadang menjadikan Papua Selatan sebagai kawasan lumbung pangan dan energi, melalui program pencetakan sawah baru, perkebunan tebu, dan pengembangan bioetanol, dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekologis bagi masyarakat. Luas kawasan yang direncanakan mencapai sekitar 2,7 juta hektare atau setara dengan 40 kali luas Provinsi DKI Jakarta.
Di sisi lain, Papua Selatan juga menghadapi persoalan karhutla. Berdasarkan data Nusantara Atlas, tercatat sekitar 143.497 titik panas di wilayah tersebut.
“PMKRI tentu menolak pembangunan yang memisahkan pangan dari ekologi dan menyingkirkan manusia dari tanahnya. Kami juga prihatin terhadap kondisi karhutla yang belum jelas kapan akan berakhir. Kami menyerukan agar pemerintah mempertimbangkan perluasan PSN di Papua Selatan, menghormati hak masyarakat adat atas hutan adat, serta memastikan setiap proyek dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan masyarakat secara bebas dan tanpa paksaan,” kata Rettob kepada wartawan, Senin (25/10).
Menurut PMKRI, pelaksanaan PSN di sejumlah wilayah, seperti Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat, perlu dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekologis, kemanusiaan, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat adat. Persoalan tersebut dinilai bukan semata-mata berkaitan dengan pembangunan ekonomi, melainkan juga menyangkut tanggung jawab moral dan spiritual dalam menjaga alam serta menghormati martabat manusia.
PMKRI juga menekankan pentingnya penegakan hak masyarakat adat. Pemerintah berkewajiban menjamin pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat atas tanah ulayat serta kekayaan alam di wilayahnya, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus dan peraturan pelaksanaannya.
Selain itu, prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) harus menjadi prasyarat utama sebelum proyek dilaksanakan. Prinsip ini penting untuk memastikan masyarakat adat memperoleh informasi yang memadai dan memiliki kesempatan berpartisipasi secara setara dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut tanah, hak, dan kehidupan mereka.
Load more