KPK Respons Aduan MAKI soal Mangkirnya Nusron Wahid
- Foe Peace
Jakarta, tvOnenews.com — Mangkirnya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dari pemanggilannya oleh KPK sebagai saksi terkait dugaan suap lahan HGB Summarecon Bogor, Jawa Barat.
Buntut dari mangkirnya Nusron Wahid, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pun turut mengadukan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Aduannya itu ditengarai pimpinan KPK yang dinilai tak tegas mengambil sikap terkait mangkirnya Nusron Wahid dalam beberapa kali layangan pemeriksaan sebagai saksi.
Tak hanya itu, Boyamin turut menyorot sejumlah saksi yang juga enggan memenuhi panggilan KPK di antaranya dugaan kasus di Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin dan Witjaksono.
“KPK harusnya jemput paksa saksi mangkir (Nusron Wahid, Muryanto Amin dan Witjaksono),” kata Boyamin dalam keterangan persnya, dikutip pada Selasa (27/10/2026).
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menghormati aduan tersebut.
Budi menekankan bahwa lembaga antirasuah selalu terbuka ketika mendapat masukan dari masyarakat.
"Kami menyikapi hal tersebut sebagai bentuk dukungan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan di KPK," kata Budi.
Budi memaparkan terkait dugaan suap lahan di Kementerian ATR/BPN pihaknya masih melakukan pengusutan mendalam.
Menurutnya sejumlah saksi juga masih dan telah dilakukan pemeriksaan guna merangkai kontruksi dugaan suap lahan tersebut.
"Beberapa saksi telah dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan keterangan-keterangan yang disampaikan dalam proses pemeriksaan juga terus dilakukan analisis, termasuk juga soal pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara NW selaku Menteri ATR/BPN yang sudah dua kali tidak hadir dalam pemeriksaan," kata Budi.
"Dan tentunya konfirmasi ketidakhadiran tersebut penyidik dalami, penyidik analisis untuk kemudian mengambil langkah-langkah berikutnya, tentunya juga dalam koridor strategi penyidikan perkara," sambungnya. (raa/amr)
Load more