Sprindik Baru, Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy Diperiksa KPK
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan dilakukan pihaknya dalam rangkaian penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dari pengembangan dugaan kasus korupsi yang menyeret Bupati Rejang Lebong nonaktif M. Fikri Thobari.
"Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Rejang Lebong, KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Sprindik per Oktober 2026 ini," kata Budi kepada awak media, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Budi menuturkan melalui sprindik baru ini penyidik juga langsung melayangkan pemanggilan terhadap Vinna untuk dilakukan pemeriksaan.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan penyidik di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (29/10/2026).
"Dari penyidikan tersebut, hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi saudari VLA selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Pemeriksaan dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi.
Diketahui KPK, kasus ini berawal dari dugaan korupsi Bupati Rejang Lebong pada awal 2026. KPK lantas menetapkan enam orang tersangka dalam perkara korupsi yang terjadi tersebut.
Keenam tersangka itu, yakni Fikri, Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong; Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama; dan Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
Fikri diduga menerima total suap Rp1,7 miliar dari beberapa proyek. Kasus ini berawal saat Pemkab Rejang Lebong hendak mengerjakan sejumlah proyek pada awal 2026.
Selanjutnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa proyek tersebut ada pada Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong.
Asep mengatakan total anggaran proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp91,13 miliar.
Asep mengatakan suap ijon proyek senilai Rp980 juta itu diberikan secara bertahap melalui perantara.
Selain itu, kata Asep, nilai ijon proyek dari ketiga pihak tersebut berbeda-beda.
Asep mengatakan ada dugaan penerimaan lain ke Fikri senilai Rp775 juta. Dia menduga perbuatan tersebut dilakukan berulang. (raa/nsi)
Load more